Diakonia.id – Dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading Jakarta Utara, Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, mengaku telah diberhentikan oleh pihak kampus.
Kedua dosen itu sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan nilai dan tandatangan yang bertujuan meluluskan mahasiswa di kampus tersebut.
Yohanes Parapat melaporkan 5 mahasiswa yang diduga memalsukan nilai ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada Desember 2021 dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Andreas Agus melaporkan STT Ekumene ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan tanda tangannya untuk dilekatkan pada dokumen kelulusan para mahasiswa.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1.195/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2022.
Pada 28 Mei 2022, Yohanes dan Andreas mengaku menerima sebuah surat dari pihak kampus yang berisi pemberhentian mereka.
“Ini bentuk penzaliman dan menginjak-injak rasa keadilan. Ketika kami menyampaikan suara kebenaran dan coba meluruskan yang salah, malah kami diberhentikan,” kata Yohanes dalam jumpa pers di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Kuasa hukum Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, mengatakan upaya kepolisian memeriksa saksi-saksi menemui hambatan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ia menyebutkan, seorang saksi berinisial SE yang termasuk salah satu mahasiswa yang dilaporkan, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani rawat jalan berdasarkan resume medik dari rumah sakit.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orangtuanya,” kata Vincent.
Vincent juga meminta agar polisi memeriksa ES sebagai penanggung jawab STT Ekumene Jakarta dan mahasiswa berinisial ARH.
Di sisi lain, Andreas mengungkapkan alasannya melaporkan pihak kampus.
“Penggunaan tanda tangan tersebut tanpa seizin dari saya. Dan, saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun oleh pihak STT Ekumene,” kata Andreas. (dil/jpnn)