Diakonia.id – Tahun 2017 mungkin dapat dikatakan menjadi tahun yang baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang menganut aliran Kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi (‘MK’) Nomor 97/PUU-XIV/2016 (‘Putusan MK’) memutuskan bahwa kata ‘agama’ dalam hal pencatatan data diri seorang warga negara haruslah juga dimaknai dengan ‘kepercayaan’. Apresiasi kepada MK karena dengan demikian hak konstitusi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat terlindungi di negara ini. Permohonan ini diajukan oleh beberapa orang yang mewakili kelompok aliran kepercayaan yang merasa bahwa hak konstitusinya dalam meyakini sebuah kepercayaan berpotensi dilanggar.
AGAMA ≠ KEPERCAYAAN
Dengan dikeluarkannya Putusan MK tersebut, tidak berarti bahwa ‘agama’ dan ‘kepercayaan’ dimaknai dengan makna yang sama. Dalam pertimbangannya, MK menyadari bahwa ‘agama’ dan ‘kepercayaan’ adalah dua hal yang berbeda namun kedua tetap menjadi kewajiban konstitusional negara untuk melindungi seluruh warga negara – tanpa terkecuali untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Perdebatan mengenai arti dan makna ‘agama’ dan ‘kepercayaan’ bukanlah hal baru. Hal ini terlihat dari pembahasan pembentukan Pasal 29 UUD 1945[1] yang sedari awal banyak fraksi yang mengusulkan untuk menghapus kata ‘kepercayaan’ dalam rumusan Pasal 29, namun tidak sedikit juga yang menolak dan tetap mempertahankan kata ‘kepercayaan’ dengan pertimbangan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia” tanpa terkecuali.
Jika kita coba untuk mendefinisikan, makna dari ‘agama’ adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.[2] Sedangkan ‘Kepercayaan’ adalah sebutan bagi sistem religi di Indonesia yang tidak termasuk salah satu dari kelima (mengacu kepada Penpres 1/PNPS 1965 disebutkan 6 (enam) agama yang dianut di Indonesia) agama yang resmi.[3]
NEGARA TAK PERNAH ‘RESMIKAN’ AGAMA
Menarik jika kita melihat pengertian dari kata ‘Kepercayaan’ di atas, bahwa ‘Kepercayaan’ dianggap sebagai suatu sistem religi diluar dari kategori ‘agama resmi’ di Indonesia. Pertanyaannya adalah ‘apakah negara pernah meresmikan agama-agama tertentu ?’.
Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Indonesia tidak memiliki satu aturanpun yang meresmikan agama-agama. Latar belakang munculnya anggapan adanya ‘agama resmi’ di Indonesia berasal dari Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/ Atau Penodaan Agama (‘Penpres 1/PNPS 1965’) yang potongan kutipannya adalah sebagai berikut:
“… Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (sekarang disebut juga dengan istilah ‘Kong Hu Cu’) (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia.”
“Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.”
Dengan jelas dapat kita dapat lihat bahwa dalam penjelasan Pasal 1 Penpres 1/PNPS 1965, aturan tersebut tidaklah meresmikan ataupun men-sah-kan agama-agama tersebut. Yang dijelaskan hanyalah agama-agama tersebutlah yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia. Pada bagian lain penjelasan juga dituliskan mengenai ‘agama’ lain atau ‘kepercayaan’ lain yang juga perlu untuk mendapat perlindungan dan jaminan dari negara yang isinya adalah sebagai berikut:
“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.”
Memang tidak ada dengan jelas dituliskan pada penjelasan di atas dengan kata ‘kepercayaan’, namun dilihat dari konteksnya bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional terutama untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak konstitusi setiap warga negara dalam hal memeluk, menjalankan serta mempercayai suatu agama maupun kepercayaannya masing-masing.
PASCA PUTUSAN MK
Sebagai negara yang ‘ditakdirkan’ menjadi pluralistik dalam hal beragama dan menganut kepercayaan, penduduk Indonesia sangat butuh untuk mengerti mengenai hal ini secara benar dan bukan sekedar melakukan justifikasi terhadap suatu agama dan/ atau kepercayaan tertentu berdasarkan opini yang dibangun di masyarakat. Pasca Putusan MK ini dirasa dapat menjadi bahan yang mengedukasi masyarakat bahwasannya Negara Indonesia secara sungguh menghargai perbedaan dan mengutuk keras sikap-sikap dan tindakan diskriminasi antar masyarakat Indonesia.
Selain dari pada yang telah diuraikan di atas, pasca Putusan MK ini juga perlu menjadi perhatian bagi beberapa pihak dalam hal ini pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi ‘efek samping’ dari lahirnya Putusan MK tersebut di antaranya:
- Perlu menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dalam hal ikut serta dalam melindungi serta melakukan bimbingan terhadap masyarakat yang menganut aliran kepercayaan. Dirasa perlu untuk membentuk suatu Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (‘Dirjen Bimas’) yang membawahi khusus untuk aliran kepercayaan sehingga masyarakat yang menganut aliran kepercayaan juga mendapat perhatian dari negara.
- Lembaga Pendidikan, khususnya dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Budaya juga perlu untuk mengambil suatu tindakan menanggapi Pasca Putusan MK ini salah satunya perihal kurikulum untuk para siswa yang menganut aliran kepercayaan sehingga, bukan hanya dalam lingkup keluarga saja mendapat pendidikan aliran kepercayaan namun pemerintah dalam hal ini dalam wadah sekolah juga perlu untuk mengambil peran itu. Pasca kepercayaan diakui secara administrasi akan ada dampak kepada siswa yang menganut kepercayaan. Untuk anak-anak seperti ini sebaiknya kementerian pendidikan/ kementerian agama perlu untuk memperhatikan mereka juga. Sehingga tidak ada perlakuan yang berbeda antara siswa “beragama” dengan siswa “berkepercayaan”.
- Sebagai sarana untuk melakukan ritual/ kegiatan aliran kepercayaan, keberadaan rumah ibadah bagi aliran kepercayaan dirasa perlu untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah (‘Pemda’) yang dalam hal ini sebagai pemberi izin untuk membangun rumah ibadah di daerahnya. Pasca Putusan MK ini hendaknya Pemda, bukan hanya sekedar dalam hal administrasi data kependudukan, namun juga harus dapat memfasilitasi masyarakat yang menganut aliran kepercayaan untuk mendapat izin mendirikan rumah ibadah. Sebagai bentuk kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan/ kepercayaan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, potensi perihal kebutuhan memiliki tempat/ rumah ibadah di rasa perlu dijamin oleh negara meskipun belum tentu diperlukan oleh seluruh kepercayaan di Indonesia.
Beberapa hal tersebut di atas dirasa perlu untuk diperhatikan pemerintah Pasca Putusan MK agar Putusan MK tersebut bukan hanya sekedar menjadi ‘hiburan semu’ bagi masyarakat penganut aliran kepercayaan, namun sungguh-sungguh menjadi harapan nyata untuk menegakkan hak konstitusinya di bumi Indonesia. (leimena.org)
[1] Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Buku VIII tentang Warga Negara dan Penduduk, HAM dan Agama, Hal.255 – 378.
[2] Pengertian Agama berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/agama
[3] Pengertian Kepercayaan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kepercayaan