Diakonia.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyiapkan tim perlindungan untuk saksi dan korban terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.
Tim akan memberikan bantuan berupa perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dalam peristiwa teror yang telah menewaskan empat orang warga tersebut.
“Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan,” ujar Achmadi, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (29/11).
Adapun bantuan yang bisa diberikan kepada saksi serta korban terorisme meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan kematian, serta pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencananya, tim bentukan LPSK tersebut akan bergerak ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Senin (30/11) esok untuk melakukan pengecekan kondisi serta kebutuhan saksi dan korban.
Achmadi juga mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Polda Sulteng terkait perlindungan dan proses layanan bantuan saksi dan korban terorisme.
“Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya terjadi aksi teror pembakaran Pos Pelayanan Gereja Bala Keselamatan serta sebuah rumah warga di Lewonu, Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi pada Jumat (27/11).
Aksi teror yang dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora itu telah menewaskan empat orang warga sipil, tujuh rumah terbakar, salah satunya merupakan rumah yang biasa dijadikan tempat ibadah umat nasrani.
(mln/ard/CNN)