Diakonia.id – Kepolisian RI menyebut bahwa tersangka kasus terorisme yang ditangkap tim Densus 88 di Lampung, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, merupakan aset berharga kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Upik Lawanga merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (30/11).
Awi menuturkan bahwa kelompok JI memiliki satu bidang yang disebutTholiah. Bidang ini mengurus pengamanan orang dan aset dari kelompok JI.
Upik dibantu melarikan diri dari Poso pada 2017 lewat jalur Makassar, Surabaya, Solo, dan akhirnya menetap di Lampung. Densus 88, kata Awi, telah menyelidiki anggota JI lainnya yang turut menyembunyikan Upik selama menjadi DPO.
Dari penyelidikan Densus 88, Upik bersama Icang alias Tengku sempat mengikuti pelatihan militer yang dipimpin oleh Abu Tholud, Herlambang, Hasanudin, dan Dr. Agus. Kala itu, Ipuk dibaiat oleh Dr. Agus Purwantoro yang tergabung dalam JI Jawa Timur.
Upik dan Icang kemudian pernah diutus ke Jawa oleh JI Wakalah Poso pimpinan Hasanudin untuk mempelajari ilmu pembuatan bom berdaya ledak tinggi dari kelompok Dr. Azhari.
“Sehingga UL saat ini merupakan penerus dari Dr.Azhari,” ucap Awi.
Setelah memiliki kemampuan merakit bom dan keterampilan militer, JI Wakalah Poso di bawah kendali JI Markaziyah mulai melakukan aksi amaliyah di Sulawesi Tengah.
Aksi teror yang terjadi pada 2004 antara lain pembunuhan Helmi Tembiling yang merupakan istri anggota TNI AD di Sulteng, penembakan dan Pengeboman Gereja Anugrah, bom Gor Poso, serta bom Pasar Sentral.
Di tahun 2005, ada bom Pasar Tentena, bom Pura Landangan, serta bom Pasar Maesa. Di tahun 2006, aksi teror yang dilakukan antara lain bom Termos Nasi Tengkura, bom Senter Kawua, dan penembakan sopir angkot Mandale.
“Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh UL selama berada di Poso telah mengakibatkan 27 orang saudara-saudara kita meninggal dunia dan 92 orang mengalami luka-luka,” tutur Awi.
Awi kemudian menerangkan bahwa pada 2007, JI menugaskan Upik untuk mempersiapkan dan membuat persenjataan serta bom. Upik juga ditugaskan membuat bungker sebagai tempat penyimpanannya.
Menurut Awi, bungker penyimpanan produksi senjata dan bahan peledak itu berada di Poso, Klaten, serta Lampung.
“Bungker yang kami temukan terkait dengan kasus Upik Lawanga ini digunakan untuk membuat dan menyimpan persenjataan maupun bahan peledak,” ujar Awi.
Untuk mendukung tugas itu, JI menyiapkan sarana dan prasarana berupa perbengkelan, mesin bubut, serta peralatan-peralatan. Selama persiapan itu, Upik sendiri diamankan oleh JI ke wilayah Lampung.
(has/has/CNN)