Diakonia.id – Pemerintah Sri Lanka menutup lebih dari 1.000 madrasah dan melarang pemakaian burkak dengan alasan keamanan nasional.
Menteri Keamanan Publik Sri Lanka Sarath Weerasekera mengaku telah meneken lembar persetujuan kabinet untuk melarang penutup wajah penuh yang dipakai oleh beberapa perempuan Muslim di negara tersebut.
“Dulu, perempuan dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burkak. Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya,” kata Sarath, seperti dikutip Reuters, Minggu (14/3).
Pemerintah Sri Lanka juga berniat menutup lebih dari 1.000 madrasah. Penutupan dilakukan terhadap madrasah yang dianggap melanggar kebijakan pendidikan nasional.
“Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak,” ucap Sarath.
Sebagai pengingat, Sri Lanka sebelumnya sempat melarang penggunaan burkak pada 2019 lalu. Larangan dilakukan setelah pengeboman gereja dan hotel oleh militan Islam.
Insiden itu menewaskan 250 orang di Sri Lanka. Setelah kejadian itu, Gotabaya Rajapaksa terpilih sebagai presiden dan menjanjikan tindakan keras terhadap ekstremisme.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas, menuturkan langkah penutupan madrasah merupakan tindakan kekerasan dan teroristik yang dilakukan pemerintah Sri Lanka kepada umat Islam di negara tersebut.
“Tindakan tersebutjelas2 akan sangat2 menyakiti hati umat Islam Tifak hanya umat Islam Srilanka tai juga umat Islam di seluruh dunia,” kata Anwar yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (15/3).
Anwar mengatakan MUI mendesak pemerintah srilanka menghentikan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu jelas-jelas mencerminkan sikap Islamophobia atau sentimen anti-Islam dan tidak bisa diterima karena bisa merusak serta mengganggu hak umat islam dan ketentraman dunia.
Anwar mengatakan MUI meminta pemerintah indonesia melakukan usaha dan upayamenghentikan tindakan pemerintah Sri Lanka yang berkelebihan tersebut “yang sudahtidak lagimenghormati hak kebebasan beragama dari umat islam Sri Lanka.”
(rds/evn)