Diakonia.id – Kementerian Agama RI resmi mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bagi umat Kristen dan Katolik pada 13 Mei 2021 mendatang.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur bahwa pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di gereja wajib memerhatikan protokol kesehatan ketat. Salah satunya membatasi jemaah yang hendak ibadah di Gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja),” bunyi salah satu edaran tersebut.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur jadwal pelaksanaan ibadah secara sistem shift. Pengaturan jadwal itu dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.
Jemaat anak-anak dan para lansia yang Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19 bisa beribadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Yaqut menilai paduan ibadah perayaan Kenaikan Isa Almasih perlu diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Yaqut.