• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Ditangkap 21 Hari, Terduga Teroris Ajukan Praperadilan

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
29 May 2021
in Umum
0
Ditangkap 21 Hari, Terduga Teroris Ajukan Praperadilan
59
SHARES
312
VIEWS


Diakonia.id – Dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri bakal mengajukan praperadilan terkait masa penangkapan yang melebihi batas waktu, Jumat (28/5).

Keduanya ialah Wahyudin dan Muslimin yang ditangkap Densus 88 pada pertengahan dan akhir April 2021. Mereka saat ini didampingi dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.

Ketua LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan pengajuan praperadilan ini karena ketidakjelasan status kedua kliennya.

“Terkait dengan terduga teroris yang sampai saat ini tidak ada kejelasan status dari mereka,” kata Abdullah Mahir, Jumat (28/5).

Mahir menuturkan, kedua kliennya memang pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara pada 2015. Akan tetapi, dua tahun terakhir kliennya tidak lagi pernah ikut pengajian tersebut.

“Dari keterangan istri keduanya, mereka tidak lagi aktif karena tidak cocok dan mungkin datanya sudah tercatat di sana,” ujar dia.

Meski demikian, kata dia, pihak kepolisian belum memberi kejelasan mengenai status keduanya. Sementara, masa penangkapan terhadap Wahyudi dan Muslimin hanya 21 hari sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pihaknya telah menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, 18 Mei. Namun, kata Mahir, Zulpan mengaku belum mendapatkan pembaruan data soal status kedua terduga teroris itu.

“Kami sampai saat ini belum menerima surat apapun dari penyidik Densus 88, baik itu surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, maupun surat perintah penahanan. Jika tidak [ada] jawaban dari Densus, maka tujuh hari ke depan kami akan praperadilankan hal ini di PN Makassar,” jelasnya.

Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kliennya, Densus 88 tidak membawa satu barang apapun dan tidak juga menunjukkan surat penggeledahan.

“Di rumah Muslimin Densus temukan senapan angin. Tapi senapan angin itu diambil dari rumah mertuanya,” kata Mahir.

Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah menetapkan 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Maret.

“Kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar 53 orang jadi tersangka. Diantaranya, tujuh wanita dan 46 orang laki-laki,” kata Zulpan, 18 Mei.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Sulsel selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal 28 UU Terorisme menyebutkan bahwa penyidik maksimal memiliki waktu 14 hari dalam melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Masa penangkapan itu bisa diperpanjang selama tujuh hari atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara, pada masa penyidikan, tersangka terorisme bisa ditahan 270 hari atau 9 bulan.

(mir/arh)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: Gereja Katedral MakassarTerorisme
Previous Post

5 Ayat Alkitab Tentang Uang Haram Secara Tersirat

Next Post

Gereja Myanmar Diserang, Uskup Minta Hentikan Kekerasan

Next Post
Gereja Myanmar Diserang, Uskup Minta Hentikan Kekerasan

Gereja Myanmar Diserang, Uskup Minta Hentikan Kekerasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Service funding support: BCA 2100103331 (Sunardo Panjaitan)

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 diakonia.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 diakonia.id