• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi dan Dipecah Belah

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
18 June 2021
in Gereja, Umum
0
Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi dan Dipecah Belah
63
SHARES
332
VIEWS


Diakonia.id – Pengurus Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin menolak keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi tempat ibadahnya. Menurut mereka, keputusan tersebut telah melanggar konstitusi.

Salah satu pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan Pemkot Bogor telah melanggar putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib dari Ombudsman.

“Kami menolak relokasi, kami menolak pemecah belah,” kata pengurus GKI Yasmin yang diwakili Bona, Selasa (15/6).

“Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya di atas sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor,” imbuhnya.

Bona menjelaskan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut dikatakan MA telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Atas putusan tersebut maka izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin harus diberikan.

Selain itu, rekomendasi wajib Ombudsman RI nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 juga mengatakan IMB GKI Yasmin dinyatakan sah. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Pemkot Bogor.

Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. Dalam perayaan itu para jemaat meminta pemerintah mengambil langkah konkret agar pembangunan gereja jemaat di dua kota tersebut dapat dilanjutkan dan dipakai untuk beribadah. Mereka meminta Presiden Joko Widodo melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi ibadah Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.

Akibatnya, GKI Yasmin disegel. Pengurus GKI menyebut penyegelan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.

Terkait itu, Bona dan jemaat GKI Yasmin menyebut pemerintah, baik pusat maupun daerah gagal dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

“Dua Wali Kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara,” kata Pengurus GKI dalam keterangan tertulis.

“Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI yang diklaim sebagai sebuah solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin, Minggu (13/6).

Bima mengatakan lahan yang dihibahkan berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor dengan luas 1.668 meter persegi tersebut.

“Saya janjikan, saya pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak,” kata Bima.

GKI Yasmin Sebut Bima Arya Bohongi Publik

Menanggapi klaim Bima Arya, Bona mengatakan Pemkot Bogor belum berhasil menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai,” ucap Bona.

Menurutnya, paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin kembali berlaku, sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011.

Mengacu pada dua hal itu, Bona menilai Pemkot seharusnya tidak merelokasi dan membiarkan aktivitas ibadah di GKI Yasmin.

Namun, tempat ibadah yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor itu sampai saat ini masih disegel.

“Yang paling gampang dilihat gereja tersebut masih disegel. IMB juga masih belum aktif sebagaimana apa yang di dalam putusan MA” ucap dia.

Polemik GKI Yasmin telah berlangsung selama 15 tahun. Jemaat GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga meminta agar pemberian lahan hibah oleh Pemkot Bogor bisa menjadi solusi agar para jemaat dapat beribadah dengan tenang ke depan.

Yaqut pun berharap perbedaan pendapat di internal jemaat GKI Yasmin segera diselesaikan agar polemik terkait rumah ibadah ini bisa benar-benar berakhir.

“Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jamaah, agar segera diselesaikan dengan menjadikan agama kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya,” kata Yaqut.

(yla/pmg)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: GKI YasminHKBP FiladelfiaPenolakan GerejaPenutupan Gereja
Previous Post

Menag Minta Beda Pendapat di Internal GKI Yasmin Diselesaikan

Next Post

Terduga Teroris JAD Bogor Berperan Pasok Bahan Baku Bom

Next Post
Terduga Teroris JAD Bogor Berperan Pasok Bahan Baku Bom

Terduga Teroris JAD Bogor Berperan Pasok Bahan Baku Bom

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Service funding support: BCA 2100103331 (Sunardo Panjaitan)

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 diakonia.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 diakonia.id