Diakonia.id – Pemerintah atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4, 3, dan 2, di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, yang diperpanjang hingga 16 Agustus.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura dan vihara di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 20 orang
“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).
Selain tempat ibadah, pemerintah juga mengizinkan mal di sejumlah daerah yang tutup akibat kebijakan PPKM darurat pada bulan lalu dibuka kembali dengan ketentuan 25 persen kapasitas.
Pembukaan mal secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat ini dimulai di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
Luhut pun meminta masyarakat untuk patuh menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona. Menurutnya, kemungkinan besar masyarakat akan hidup memakai masker sampai beberapa tahun ke depan.
“Kami imbau supaya seluruh masyarakat membudayakan memakai masker karena mungkin akan hidup bertahun-tahun ke depan dengan masker ini. Ini satu hal untuk mencegah (varian) delta,” ujarnya.
Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak awal Juli hingga PPKM berbasis level, tempat ibadah di sejumlah daerah ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus corona.
Namun, masih ada beberapa masjid di daerah Jakarta, Bekasi, maupun Depok yang menggelar salat Jumat berjamaah saat pelaksanaan PPKM Darurat hingga berbasis level tersebut.