Diakonia.id-Seorang remaja berusia 17 tahun asal Belgia menjadi anak pertama yang mati dengan euthanasia setelah negara tersebut menetapkan aturan baru pada tahun 2014. Langkah ini membuat Belgia menjadi satu-satunya negara di mana anak-anak dari segala usia dapat memilih untuk menerima suntik mati, dilansir dari Daily Mail. Di negara tetangganya, Belanda, praktik ini masih terhitung ilegal untuk anak berusia kurang dari 12 tahun (pasien berusia 12-16 tahun memerlukan persetujuan dari orangtua).
Ada banyak perbedaan pandangan, pendapat, dan konsep yang telah dikemukakan tentang euthanasia. Sementara bagi sebagian orang euthanasia adalah hak pasien untuk menentukan nasib sendiri, bagi sebagian lainnya euthanasia sama saja dengan pembunuhan, pelanggaran kehidupan manusia, dan pelanggaran pada hak manusia untuk hidup.
Apa itu euthanasia?
Euthanasia adalah tindakan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang yang sangat sakit dan menderita — yang diliputi oleh rasa sakit yang tak tertahankan dan tak bisa disembuhkan — dengan cara yang relatif cepat dan tanpa rasa sakit, untuk alasan kemanusiaan. Praktik ini dapat dilakukan baik dengan mengambil tindakan aktif, termasuk memberikan suntik mati, atau dengan tidak melakukan apa yang diperlukan untuk menjaga pasien tersebut hidup (seperti membiarkan alat bantu pernapasan berhenti bekerja).
Dalam banyak kasus, keputusan untuk “bunuh diri” ini dibuat atas permintaan pasien sendiri, tetapi ada kalanya individu tersebut mungkin terlalu sakit tidak berdaya, sehingga keputusan dibuat oleh pihak keluarga, tenaga medis, atau dalam beberapa kasus, oleh pengadilan.
Istilah euthanasia berasal dari kata bahasa Yunani “euthanatos” yang berarti kematian mudah.
Mengenal tipe-tipe euthanasia
Euthanasia terdiri dalam berbagai bentuk:
- Euthanasia aktif: seseorang (profesional kesehatan) bertindak secara langsung dan aktif, sengaja menyebabkan kematian pasien — misalnya, dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar.
- Euthanasia pasif: tenaga profesional kesehatan tidak secara langsung bertindak dalam mengakhiri nyawa pasien, mereka hanya memungkinkan pasien untuk meninggal dunia dengan alpanya kehadiran fasilitas medis — misalnya, memberhentikan atau menahan opsi pengobatan.
- Memberhentikan pengobatan: misalnya, mematikan mesin yang menjaga seseorang hidup, sehingga mereka meninggal dari penyakit mereka.
- Menahan pengobatan: misalnya, tidak melakukan operasi yang akan memperpanjang hidup untuk waktu yang singkat atau perintah DNR (Do Not Resuscitate) — dokter tidak diperlukan untuk menyadarkan pasien jika jantung mereka berhenti dan dirancang untuk mencegah penderitaan yang tidak perlu.
- Euthanasia volunter: terjadi atas permintaan pasien kompeten. Pasien sepenuhnya menyadari kondisi penyakitnya/sudah diinformasikan, mengerti apa kemungkinan masa depan dari penyakitnya, menyadari manfaat dan risiko yang terkait dengan pilihan pengobatan penyakitnya, dan dapat mengkomunikasikan keinginan mereka dengan jelas tanpa di bawah pengaruh siapapun, dan meminta bantuan profesional medis untuk mengakhiri nyawanya.
- Euthanasia non-volunter: terjadi ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu untuk membuat pilihan otonomik antara hidup dan mati (misalnya, bayi yang baru lahir atau seseorang dengan intelegensi rendah, pasien dalam koma panjang atau mengalami kerusakan otak parah), dan keputusan dibuat oleh orang lain yang berkompeten atas nama pasien, mungkin sesuai dengan dokumen warisan tertulis mereka, atau pasien sebelumnya pernah menyatakan secara verbal keinginan untuk mati. Praktik ini juga mencakup kasus di mana pasien merupakan anak yang mampu dan kompeten untuk mengambil keputusan secara mental dan emosional, tapi dianggap tidak cukup umur oleh hukum untuk membuat keputusan hidup dan mati, sehingga orang lain harus membuat keputusan atas nama mereka di mata hukum.
- Euthanasia involunter: alias paksaan, terjadi saat pihak lain mengakhiri nyawa pasien melawan pernyataan keinginan asli mereka. Misalnya, meski si pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita, pihak keluarganya meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya. Euthanasia involunter hampir selalu dianggap sebagai pembunuhan.
Di mana saja euthanasia dianggap legal untuk dilakukan?
Ada beberapa negara di mana euthanasia diperbolehkan:
- Di Belanda, euthanasia dan tindakan bunuh diri yang dibantu tenaga medis (physician-assisted suicide, atau PAS) diizinkan oleh hukum, asal mengikuti protokol hukum yang jelas.
- Di Oregon, Amerika Serikat, PAS diperbolehkan negara dengan menggunakan obat resep.
- Di Washington DC, Amerika Serikat, dokter diizinkan untuk memberikan suntik mati atau mendampingi PAS dengan memungkinkan overdosis obat yang berujung kematian pada pasien yang meminta.
- Di Belgia, “membunuh atas nama medis dan belas kasih” diizinkan oleh hukum baik untuk orang dewasa yang kompeten, anak-anak, dengan pedoman terinci dan jelas yang harus diikuti. Orangtua harus setuju dengan keputusan tersebut.
- Di Swiss, PAS diperbolehkan, di bawah undang-undang yang aktif lebih dari 600 tahun. Pasien, termasuk pengunjung dari negara lain, dapat dibantu oleh anggota dari organisasi Dignitas untuk mengakhiri hidup mereka.
- Untuk waktu singkat, euthanasia dan PAS diizinkan di Australia Utara dan tujuh orang mengakhiri hidup mereka dengan cara ini, sebelum Pemerintah Federal Australia membatalkan hukum tersebut.
Apa syarat dan ketentuan bagi pasien untuk meminta prosedur euthanasia?
Pada dasarnya, prosedur euthanasia boleh dilakukan pada pasien yang menderita sebuah penyakit terminal (fase akhir penyakit di mana peluang kematian muncul sangat besar sehingga fokus bergeser dari terapi menyembuhkan penyakit menjadi menyediakan perawatan paliatif/meringankan rasa sakit). Namun, masalahnya tidak terletak pada definisi tetapi dalam penafsiran definisi.
Di Belanda di mana euthanasia didukung oleh hukum, “penyakit terminal” memiliki definisi konkret, secara harfiah berarti “harapan kematian sudah pasti”. Di Oregon, di mana PAS (physician-assisted suicide) adalah legal untuk ‘kasus terminal’, namun terminal digambarkan sebagai suatu kondisi yang “dalam penilaian wajar, akan menghasilkan kematian dalam waktu enam bulan.”
Selain itu, jika dilihat dari definisinya, euthanasia juga memungkinkan pagi pasien yang menderita parah untuk meminta asistensi pengakhiran hidup. Penelitian juga telah menunjukkan bahwa pasien yang sakit parah yang cenderung berpikir untuk bunuh diri melakukannya bukan karena penyakit terminal mereka, tetapi karena depresi berat akibat penyakit yang diidapnya. Deklarasi World Federation of Right to Die Societies tahun 1998 Zurich menyatakan bahwa orang-orang “yang menderita kesengsaraan yang melumpuhkan” memenuhi syarat untuk meminta asistensi bunuh diri. Lembaga ini percaya bahwa seseorang tidak perlu mengidap penyakit terminal agar memenuhi syarat menjalani euthanasia atau PAS, asalkan “penderitaannya tidak tertahankan”.
Definisi dari “penderitaan yang tidak tertahankan” terbuka untuk interpretasi. Menurut Mahkamah Agung Belanda, penderitaan didefinisikan sebagai kesengsaraan baik fisik dan psikologis, sedangkan undang-undang Belgia menyatakan bahwa “pasien yang meminta euthanasia harus berada dalam situasi medis putus asa dan terus-menerus menderita secara fisik atau psikologis.”
Mengapa euthanasia diperbolehkan?
Mereka yang mendukung euthanasia berpendapat bahwa masyarakat yang beradab harus memungkinkan orang untuk mati dalam martabat dan tanpa rasa sakit, dan harus memungkinkan orang lain untuk membantu mereka melakukannya jika mereka tidak bisa mengelolanya sendiri.
Mereka mengatakan bahwa tubuh adalah hak prerogatif pemiliknya sendiri, dan kita harus diizinkan untuk melakukan apa yang kita inginkan dengan tubuh kita sendiri. Jadi, mereka menganggap bahwa mengupayakan kehidupan yang lebih lama bagi yang tidak menginginkannya adalah salah. Bahkan membuat orang terus hidup ketika mereka tidak ingin melanggar kebebasan pribadi dan hak asasi manusia. Tidak bermoral, ujar mereka, untuk memaksa orang untuk terus hidup dalam penderitaan dan rasa sakit.
Mereka menambahkan bahwa tindakan bunuh diri bukan merupakan tindak pidana, maka dari itu euthanasia tidak harus digolongkan sebagai kejahatan.
Mengapa banyak yang melarang pelaksanaan euthanasia?
Argumen dari badan agama untuk melawan euthanasia adalah bahwa kehidupan diberikan oleh Tuhan, dan hanya Tuhan yang harus memutuskan kapan untuk mengakhirinya.
Lainnya khawatir jika euthanasia dibuat legal, undang-undang yang mengatur hal itu akan disalahgunakan, dan orang-orang yang sebenarnya tidak benar-benar ingin mati (atau masih bisa mendapatkan pertolongan medis lanjutan) justru diakhiri nyawanya.
Euthanasia tergolong ke dalam hukum pidana Indonesia
Belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang spesifik mencantumkan legalitas euthanasia di Indonesia sampai saat ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia), yang telah dengan jelas diatur dalam Pasal 344 KUHP:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Dari Pasal 344 KUHP dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia, euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artinya, tidak dimungkinkan untuk dilakukannya “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri.
Lebih lanjut, ketika membicarakan euthanasia non-volunter, walaupun tidak bisa dikualifikasikan sebagai konsep euthanasia yang sama tercantum pada pasal 344 KUHP, secara konseptual metode euthanasia satu ini paling mungkin (atau mendekati) dianggap sebagai pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP), pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan dengan bahan berbahaya (Pasal 356 [3] KHUP), atau kelalaian yang berujung kematian (Pasal 304 dan Pasal 306 [2]).
Dengan demikian, tindakan medis ini tetap digolongkan sebagai tindak pidana.
Opsi yang Anda miliki saat menderita penyakit terminal
Jika Anda mendekati akhir hidup, Anda memiliki hak untuk perawatan paliatif yang baik – untuk mengontrol rasa sakit dan gejala lain – serta dukungan psikologis, sosial dan spiritual. Anda juga berhak untuk memiliki suara dalam perawatan yang Anda terima pada tahap ini.
Jika Anda tahu bahwa kemampuan Anda untuk menyetujui keputusan akan hidup Anda mungkin akan terpengaruh di masa depan, Anda dapat mengatur keputusan di muka yang mengikat secara hukum, dibantu oleh tim legal Anda. Keputusan di muka ini adalah untuk menetapkan prosedur dan perawatan yang Anda setujui dan yang Anda tidak setujui. Artinya, profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk Anda tidak dapat melakukan prosedur atau pengobatan tertentu melawan keinginan Anda.
Apa kata Alkitab mengenai eutanasia?
Ini adalah pertanyaan yang amat sulit; ada dua sisi yang sulit untuk diseimbangkan. Di satu bagian, kita tidak ingin menempatkan nyawa orang lain dalam tangan manusia dan mengakhirinya secara lebih awal – eutanasia. Di sisi lain, pada poin apa kita mengizinkan seseorang untuk meninggal dan tidak mengambil langkah-langkah lebih jauh untuk mempertahankan kehidupannya?
Bagaimana dengan eutanasia? Kebenaran yang paling mendasar menganggap Allah menentang eutanasia itu ada pada kedaulatan-Nya. Kita mengetahui bahwa kematian fisik memang tak terhindarkan (Mazmur 89:48, Ibrani 9:27). Namun, Allah sendiri dalam kedaulatan-Nya yang tahu kapan dan bagaimana seseorang akan meninggal.
Ayub bersaksi dalam Ayub 30:23, “Ya, aku tahu: Engkau membawa aku kepada maut, ke tempat segala yang hidup dihimpunkan.”
Dalam Mazmur 68:20 kita membaca, “Allah bagi kita adalah Allah yang menyelamatkan, ALLAH, Tuhanku, memberi keluputan dari maut.” (Mazmur 68:20).
Pengkhotbah 8:8a menyatakan, “ Tiada seorangpun berkuasa menahan angin dan tiada seorangpun berkuasa atas hari kematian ….”
Allah memiliki kata terakhir dalam soal kematian (lihat pula 1 Korintus 15:26, 54-56; Ibrani 2:9, 14-15; Wahyu 21:4). Eutanasia itu upaya manusia untuk merebut otoritas itu dari tangan Allah.
Kematian memang kejadian yang alami. Kadang-kadang, Allah mengizinkan seseorang menderita lama sebelum kematian terjadi; di waktu lain, penderitaan seseorang berlangsung singkat. Tidak seorang pun suka menderita, namun itu tidak berarti boleh menentukan bahwa orang itu sudah siap untuk mati.
Sering kali, rencana Allah dinyatakan melalui penderitaan seseorang. “Pada hari mujur bergembiralah, tetapi pada hari malang ingatlah, bahwa hari malang inipun dijadikan Allah seperti juga hari mujur, supaya manusia tidak dapat menemukan sesuatu mengenai masa depannya” (Pengkhotbah 7:14).
Roma 5:3 mengajarkan bahwa kesengsaraan menghasilkan ketekunan. Allah peduli kepada orang-orang yang berseru kepada-Nya, meminta Allah mengakhiri penderitaan mereka.
Allah memberi tujuan kepada hidup manusia bahkan sampai saat terakhir. Hanya Allah yang mengetahui yang terbaik, dan waktu-Nya adalah sempurna, sekalipun dalam kematian seseorang.
Pada saat bersamaan, Alkitab tidak memerintahkan kita untuk melakukan apa saja yang kita bisa untuk mempertahankan hidup seseorang.
Kalau seseorang bertahan hidup hanya karena mesin, bukan hal yang tidak bermoral untuk mematikan mesin itu dan mengizinkan orang itu untuk berpulang.
Kalau seseorang sudah mati suri untuk jangka waktu lama, bukan satu pelanggaran untuk melepaskan selang/mesin apapun yang mempertahankan kehidupan orang itu. Kalau Allah mau mempertahankan hidup orang itu, Dia mampu melakukannya tanpa bantuan selang makanan dan/atau mesin.
Mengambil keputusan seperti ini sangatlah sulit dan menyakitkan. Tidak pernah mudah memberitahu dokter untuk memberhentikan alat penunjang hidup dari orang yang kita kasihi.
Kita tidak boleh terlalu awal mengakhiri kehidupan, namun saat bersamaan, kita juga tidak boleh mempertahankan hidup dengan cara yang dipaksakan.
Nasihat terbaik untuk seseorang yang sedang menghadapi keputusan ini adalah berdoa kepada Allah untuk meminta hikmat (Yakobus 1:5) supaya tahu apa yang Dia mau Saudara lakukan.(gotquestions)(hellosehat)