• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Aturan Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang di PPKM Darurat

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
13 July 2021
in Gereja, Umum
0
Aturan Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang di PPKM Darurat
64
SHARES
337
VIEWS


Diakonia.id – Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam aturan itu, termuat pasal terkait larangan menggelar resepsi pernikahan.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat,” dikutip dari salinan dokumen Inmendagri tersebut, Sabtu (10/7).

Dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tak ada larangan menggelar resepsi pernikahan. Meski memang resepsi pernikahan dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Selain itu, saat menggelar resepsi juga dilarang menyediakan makan di tempat.

“resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam aturan terbaru itu juga pemerintah menetapkan untuk tidak menutup tempat ibadah baik Mushola, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjamaah dilarang untuk digelar.

Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.

Belakangan kebijakan serupa juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa Bali yang mengalami lonjakan kasus covid-91.

(sur)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: PPKM
Previous Post

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Next Post

Polisi Sebut Tak Ada Bakar Gereja saat Tawuran di Belawan

Next Post
Polisi Sebut Tak Ada Bakar Gereja saat Tawuran di Belawan

Polisi Sebut Tak Ada Bakar Gereja saat Tawuran di Belawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Service funding support: BCA 2100103331 (Sunardo Panjaitan)

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 diakonia.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 diakonia.id