Diakonia.id – Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam aturan itu, termuat pasal terkait larangan menggelar resepsi pernikahan.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat,” dikutip dari salinan dokumen Inmendagri tersebut, Sabtu (10/7).
Dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tak ada larangan menggelar resepsi pernikahan. Meski memang resepsi pernikahan dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
Selain itu, saat menggelar resepsi juga dilarang menyediakan makan di tempat.
“resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam aturan terbaru itu juga pemerintah menetapkan untuk tidak menutup tempat ibadah baik Mushola, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjamaah dilarang untuk digelar.
Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Belakangan kebijakan serupa juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa Bali yang mengalami lonjakan kasus covid-91.
(sur)