Diakonia.id – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan dana hibah bantuan operasional tempat ibadah untuk rumah-rumah ibadah berbagai agama di Jakarta pada anggaran 2021 sebesar Rp 140,520 miliar.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda DKI Jakarta Muhammad Zen, mengatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 263 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
“Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk tempat ibadah sedang seperti musala sebesar Rp 1 juta,” kata Zen.
Baca juga: APBD DKI 2021, Bantuan Operasional Tempat Ibadah Rp 135 Miliar
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan dana intensif bagi para pengurus atau penjaga tempat ibadah seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. “Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan,” ujar Zen.
Menurut Zen, sejak dimulai pada 2019 lalu, jumlah hibah ini terus mengalami peningkatan. Pada tahap awal dulu anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87,562 miliar dan diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 musala.
Kemudian pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan, sementara mushala dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar.
BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushala, 1.379 gereja, 19 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
“Jumlah tempat ibadah yang diberikan pada 2021 ini, masih sama seperti tahun 2020 lalu, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala Rp1 juta per bulan,” ujarnya.