Diakonia.id – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melarang tempat pariwisata dan hiburan menggelar perayaan tahun baru 2021 sebagai langkah menekan penularan Covid-19.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum selama masa adaptasi kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19.
“Apabila tidak menaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam SE tertanggal 17 Desember tersebut.
SE tersebut ditujukan kepada pimpinan maupun pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe atau restoran, dan tempat hiburan maupun pariwisata lain di Kota Bekasi.
Rahmat meminta para pemilik dan pengelola jasa hiburan dan pariwisata tersebut ikut berpartisipasi membantu pihaknya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk mengimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Natal bagi umat Kristiani, Rahmat hanya mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama di rumah ibadah atau gereja.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 452/ 7194 -Setda.Kesos yang dikeluarkan Rahmat sejak 23 November lalu, terkait panduan penyelenggaraan Natal di Kota Bekasi.
Dalam suratnya, Rahmat meminta kepala perangkat daerah, persekutuan gereja Indonesia, hingga tokoh masyarakat, ikut membantu mengawasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama memasuki perayaan Nataru di Kota Bekasi.
“Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian penegasan Rahmat pada SE 452/7194 tersebut.
SE tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.396-BPBD/VIII/2020 tentang Adaptasi tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi. Penerapan adaptasi baru di Kota Bekasi hingga saat ini diketahui telah memasuki tahap ketiga.
“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah-pemerintah daerah menerapkan pengetatan dan aturan-aturan tersendiri terkait risiko penularan Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru mendatang. Selain itu, pemerintah pusat pun telah menetapkan keputusan yang mengubah libur natal dan tahun baru yang semula berderet, jadi terpisah dua klaster.
(thr/kid/cnn)