Diakonia.id – Pemerintah Belanda akan menghapus kolom gender pada dokumen identitas nasional (KTP) sepanjang lima tahun ke depan. Langkah ini meredakan potensi bahaya – seperti pelecehan, diskriminasi, dan kekerasan – yang mengharuskan warga negara untuk menyatakan gender mereka pada dokumen-dokumen tersebut, namun di sisi lain memicu pertanyaan tentang adakah pembenaran untuk mencantumkan gender resmi seseorang.
Para aktivis di seluruh dunia sejak lama mengupayakan prosedur yang lebih sederhana dan transparan untuk mengizinkan orang-orang transgender mengubah penanda “perempuan” atau “laki-laki” pada kolom gender pada dokumen mereka. Beberapa negara – kini termasuk Belanda – telah menyerukan penghapusan kolom gender sepenuhnya dari dokumen identitas. Langkah untuk menghapus kolom gender diambil berdasarkan, salah satunya, pengakuan bahwa hal tersebut tidak mengakomodasi orang-orang non-biner dan bahkan prosedur hukum terkait pengakuan gender yang menghormati hak-hak tetap menaruh beban pada orang-orang transgender untuk mengubah penanda gender mereka.
Pemikiran hukum internasional sedang berkembang.
Pada 2006, para pakar global menyusun Prinsip-Prinsip Yogyakarta, sebuah kodifikasi atas standar-standar hak asasi manusia internasional terkait orientasi seksual dan identitas gender. Satu dekade kemudian, mereka memutakhirkan seruan mereka akan pengakuan hukum bebas hambatan atas gender untuk kemudian mengusulkan agar negara-negara “mengakhiri pencantuman jenis kelamin dan gender pada dokumen-dokumen identitas seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor, dan surat izin mengemudi, dan sebagai bagian dari profil hukum mereka.”
Pakar Independen PBB untuk Orientasi Seksual dan Identitas Gender menyampaikan pada 2018 bahwa “Sistem hukum harus, secara berkelanjutan, meninjau dengan cermat alasan di balik pengumpulan dan pengungkapan data tertentu,” menunjukkan “keraguan signifikan terhadap keperluan untuk mengungkapkan penanda gender pada dokumen-dokumen baik yang resmi maupun non-resmi.”
Terdapat preseden untuk menghapus informasi dari dokumen identitas karena dianggap tidak relevan dengan tujuan dibuatnya dokumen tersebut. Banyak negara telah menghapus karakteristik pribadi seperti ras, agama, atau status pernikahan. Tujuan utama dari dokumen identitas adalah memastikan bahwa orang yang menunjukkan tanda pengenal tersebut sesuai dengan data-data yang tercantum di dalamnya. Penanda ras atau gender tidak memberi kejelasan tambahan.
Keputusan pemerintah Belanda tersebut memusatkan pertanyaan soal apakah penanda gender pada dokumen-dokumen identitas bersifat mubazir dan berpotensi berbahaya. Setidaknya bagi orang-orang yang tinggal di Belanda, ketika nanti diterapkan artinya warga negara tidak lagi diwajibkan untuk membawa dokumen yang menunjukkan informasi yang tidak perlu, yang bagi sebagian orang justru dapat membawa bahaya. (hrw)