• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
31 December 2020
in Kebangsaan, Umum
0
Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI
68
SHARES
357
VIEWS


Diakonia.id – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu.

PKI

Melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.

Jamaah Islamiyah

Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris.

Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).  Satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan kelima anaknya yang dilaporkan hilang oleh kerabatnya tersebut diduga terkait kelompok Gafatar karena berdasarkan penyelidikan polisi ditemukan atribut bendera Gafatar di kediaman keluarga itu di kawasan Sukmajaya Depok, serta diketahui keberadaan mereka kini di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/16.Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/16.)

Gafatar

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.

Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah.

Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk organisasi yang telah dilarang keberadaannya di Indonesia (CNN Indonesia/M Andika Putra)

Hizbut Tahrir Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.

HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Jamaah Ansharut Daulah

Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.

Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.

JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.
(ryn/bmw/cnn)

Join @idDiakonia on Telegram
Tags: GafatarJamaah Ansharut DaulahJamaah Islamiyah
Previous Post

Mengapa banyak anak muda yang tersesat?

Next Post

Mengapa saya harus percaya akan Allah?

Next Post
Kanon Alkitab

Mengapa saya harus percaya akan Allah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Service funding support: BCA 2100103331 (Sunardo Panjaitan)

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 diakonia.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 diakonia.id