Diakonia.id – Dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri bakal mengajukan praperadilan terkait masa penangkapan yang melebihi batas waktu, Jumat (28/5).
Keduanya ialah Wahyudin dan Muslimin yang ditangkap Densus 88 pada pertengahan dan akhir April 2021. Mereka saat ini didampingi dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.
Ketua LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan pengajuan praperadilan ini karena ketidakjelasan status kedua kliennya.
“Terkait dengan terduga teroris yang sampai saat ini tidak ada kejelasan status dari mereka,” kata Abdullah Mahir, Jumat (28/5).
Mahir menuturkan, kedua kliennya memang pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara pada 2015. Akan tetapi, dua tahun terakhir kliennya tidak lagi pernah ikut pengajian tersebut.
“Dari keterangan istri keduanya, mereka tidak lagi aktif karena tidak cocok dan mungkin datanya sudah tercatat di sana,” ujar dia.
Meski demikian, kata dia, pihak kepolisian belum memberi kejelasan mengenai status keduanya. Sementara, masa penangkapan terhadap Wahyudi dan Muslimin hanya 21 hari sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pihaknya telah menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, 18 Mei. Namun, kata Mahir, Zulpan mengaku belum mendapatkan pembaruan data soal status kedua terduga teroris itu.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat apapun dari penyidik Densus 88, baik itu surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, maupun surat perintah penahanan. Jika tidak [ada] jawaban dari Densus, maka tujuh hari ke depan kami akan praperadilankan hal ini di PN Makassar,” jelasnya.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kliennya, Densus 88 tidak membawa satu barang apapun dan tidak juga menunjukkan surat penggeledahan.
“Di rumah Muslimin Densus temukan senapan angin. Tapi senapan angin itu diambil dari rumah mertuanya,” kata Mahir.
Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah menetapkan 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Maret.
“Kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar 53 orang jadi tersangka. Diantaranya, tujuh wanita dan 46 orang laki-laki,” kata Zulpan, 18 Mei.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Sulsel selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal 28 UU Terorisme menyebutkan bahwa penyidik maksimal memiliki waktu 14 hari dalam melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Masa penangkapan itu bisa diperpanjang selama tujuh hari atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara, pada masa penyidikan, tersangka terorisme bisa ditahan 270 hari atau 9 bulan.
(mir/arh)