Diakonia.id – Pemerintah Kota Depok memutuskan pelaksanaan ibadah Natal 2020 bagi umat Kristiani di Kota Depok dilakukan secara virtual seiring lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/604 -Huk/Satgas tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan covid-19 di Kota Depok yang keluar tertanggal 17 Desember.
“Penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah dari rumah bersama keluarga inti,” ujar Wali Kota Idris dikutip dari surat edaran tersebut.
Dalam suratnya, Idris mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah Kota Depok, seiring laju penyebaran covid-19.
Idris menjelaskan, ibadah Natal virtual nantinya dipimpin oleh panitia atau penyelenggara dari gereja maupun tempat lain dengan kapasitas maksimal sebanyak 20 orang.
“Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di Gereja atau tempat lain, dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi,” katanya.
Mereka, kata Idris, nantinya dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, mulai dari camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, maupun babinsa.
Idris juga mengimbau agar kunjungan dalam perayaan Natal hanya dilakukan kepada keluarga inti, di samping tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, hingga saat ini, Depok masih mencatat lonjakan kasus Covid-19 sejak diumumkan kali pertama pada Maret lalu.
Mengutip situs resmi info covid Depok, jumlah kasus positif di wilayah itu kini mencapai 14.025 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.806 dinyatakan sembuh, dan 349 telah meninggal dunia.
(thr/ain/CNN)