Diakonia.id – Pemkot Surabaya melalui BPB Linmas mengistruksikan 16 masjid dan 4 gereja untuk tak melaksanakan kegiatan ibadah. Pasalnya di tempat ibadah ini ditemukan sejumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dalam surat edaran bertanggal 12 Juni itu, pemkot meminta pengurus atau pengelola rumah ibadah tak melaksanakan semua kegiatan ibadah. Adapun waktu penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Diminta kepada pengelola/pengurus untuk menghentikan dan atau tidak melaksanakan seluruh kegiatan di rumah ibadah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala BPB Linmas selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto dalam surat tersebut, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Irvan dalam surat edaran itu, disebutkan penutupan dikarenakan adanya orang atau jemaah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Total ada 20 rumah ibadah yang masuk dalam daftar penutupan sementara yang terdiri dari 16 masjid dan 4 gereja.
“Berdasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surabaya terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekitar lingkungan rumah ibadah sebagaimana daftar terlampir,” imbuhnya.
Gereja tersebut adalah:
1. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di Menanggal 1, Gayungan.
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Hosea di Menanggal 1, Gayungan.
3. GKB Shalom di Raya Kendangsari, Tenggilis Mejoyo.
4. Gereja Bethani di Indonesia di Tambak Segaran VI, Tambaksari.