Diakonia.id – Pengurus Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin menolak keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi tempat ibadahnya. Menurut mereka, keputusan tersebut telah melanggar konstitusi.
Salah satu pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan Pemkot Bogor telah melanggar putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib dari Ombudsman.
“Kami menolak relokasi, kami menolak pemecah belah,” kata pengurus GKI Yasmin yang diwakili Bona, Selasa (15/6).
“Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya di atas sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor,” imbuhnya.
Bona menjelaskan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut dikatakan MA telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Atas putusan tersebut maka izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin harus diberikan.
Selain itu, rekomendasi wajib Ombudsman RI nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 juga mengatakan IMB GKI Yasmin dinyatakan sah. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Pemkot Bogor.
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi ibadah Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.
Akibatnya, GKI Yasmin disegel. Pengurus GKI menyebut penyegelan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
Terkait itu, Bona dan jemaat GKI Yasmin menyebut pemerintah, baik pusat maupun daerah gagal dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
“Dua Wali Kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara,” kata Pengurus GKI dalam keterangan tertulis.
“Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI yang diklaim sebagai sebuah solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin, Minggu (13/6).
Bima mengatakan lahan yang dihibahkan berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor dengan luas 1.668 meter persegi tersebut.
“Saya janjikan, saya pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak,” kata Bima.
GKI Yasmin Sebut Bima Arya Bohongi Publik
Menanggapi klaim Bima Arya, Bona mengatakan Pemkot Bogor belum berhasil menyelesaikan polemik yang terjadi.
“Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai,” ucap Bona.
Menurutnya, paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin kembali berlaku, sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011.
Mengacu pada dua hal itu, Bona menilai Pemkot seharusnya tidak merelokasi dan membiarkan aktivitas ibadah di GKI Yasmin.
Namun, tempat ibadah yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor itu sampai saat ini masih disegel.
“Yang paling gampang dilihat gereja tersebut masih disegel. IMB juga masih belum aktif sebagaimana apa yang di dalam putusan MA” ucap dia.
Polemik GKI Yasmin telah berlangsung selama 15 tahun. Jemaat GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga meminta agar pemberian lahan hibah oleh Pemkot Bogor bisa menjadi solusi agar para jemaat dapat beribadah dengan tenang ke depan.
Yaqut pun berharap perbedaan pendapat di internal jemaat GKI Yasmin segera diselesaikan agar polemik terkait rumah ibadah ini bisa benar-benar berakhir.
“Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jamaah, agar segera diselesaikan dengan menjadikan agama kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya,” kata Yaqut.
(yla/pmg)