Diakonia.id – Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di lokasi yang baru, bukan di lahan sengketa GKI Yasmin.
Bima menyebut pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak GKI Pengadilan.
“Saat ini Pemkot masih menunggu Kelengkapan berkas IMB dari GKI. Begitu berkasnya lengkap, kita pastikan IMB akan diterbitkan,” ucap Bima.
IMB yang dimaksud adalah untuk pendirian rumah ibadah GKI Yasmin di lahan yang baru dihibahkan oleh Pemkot Bogor. Lokasinya berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor dengan luas 1.668 meter persegi.
“IMB di lokasi baru,” ujarnya.
Apabila IMB tersebut telah diterbitkan, maka jemaat GKI Yasmin harus meninggalkan rumah ibadahnya yang selama ini jadi polemik, yaitu di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Terkait penolakan relokasi oleh Jemaat GKI Yasmin, Bima enggan berkomentar. Ia menyerahkannya masalah itu kepada pihak GKI Pengadilan dan Sinode.
“Silakan konfirmasi ke GKI Pengadilan. Silakan cek ke Sinode,” ucap dia.
Secara historis, GKI Pengadilan merupakan induk dari GKI Yasmin. GKI Pengadilan telah berdiri sejak dekade 1960-an di Bogor. Sementara itu, karena perkembangan jumlah jemaat, maka gereja baru didirikan di Taman Yasmin Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menghibahkan lahan kepada GKI Yasmin sebagai solusi polemik yang terjadi selama 15 tahun pada Minggu (13/6) lalu. Namun, pengurus GKI Yasmin menolak relokasi tersebut karena dianggap melanggar konstitusi.
(yla/pmg)