Diakonia.id – Berita tentang seorang pendeta melakukan pelecehan terhadap jemaahnya sendiri selama bertahun-tahun (sejak korban berusia 10 tahun dan berlangsung antara 2005-2011) sangat memukul hati umat Kristiani.
Dalam catatan aktivis Birgaldo Sinaga, kekejian Pendeta berinisial HL (50) tersebut telah mencoreng dan membuka aib tokoh umat Kristiani yang semestinya menjadi teladan bagi umat beragama.
Kekesalan Birgaldo tercermin dari cuitan yang ia unggah dalam akun Facebooknya, Kamis (12/3/2020) @Birgaldosinaga.
Dulu kasus HRS chat mesum sama Kak Firza saya posting, hampir semua orang Kristen di lapak saya ini bersorak gembira.
Gantian ada pendeta yang berkelakuan sama, ada banyak orang Kristen yang bersorak maki2 HRS dulu malah sekarang maki2 gue.
Katanya jangan menghakimi hamba Tuhan yang diurapi.
Kan bangke orang begini.
Ia juga membuat catatan panjang perilaku sejumlah pendeta yang mencoreng umat Kristiani. Berikut penggalan catatannya yang berjudul “Hamba Uang:.
… Dunia komersil agama ini telah begitu memilukan. Sekarang ini mudah sekali orang menjadi evangelis atau pendeta. Modal bacot kuasai satu dua ayat Alkitab plus dandan ala pengkhotbah maka orang-orang bisa dengan mudah terpedaya.
Kaum unyu-unyu ini tinggal diberikan sebuah cerita kesaksian menguras air mata model “oh mama oh papa”. Seketika orang akan langsung terkesima akan kesaksian si evangelis yang mengaku baru bertobat itu.
Pekikkan saja pada mereka Haleluya..Ada Amennn..maka semua yang hadir disana akan menyahut seirama. Maka tidak heran bisa muncul hamba Tuhan beranak hamba Tuhan yang bisa mentransfer kuasa mukjizat…
Pendeta HL
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.
“Korban melapor langsung (ke polisi). Kini, (HL) sudah tersangka sejak hari Jumat (kemarin) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, keputusan menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.
“Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka,” katanya.
Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.
Diancam 15 tahun penjara
Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum. Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.
Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (07/03). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
Kasus pencabulan
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendeta bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah laporan menyebutkan ada beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta di Indonesia.
BBC News Indonesia merangkum beberapa dugaan tindakan pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh beberapa oknum pendeta di Indonesia.
1. Seorang pendeta gereja di Kota Bekasi berinisial DM diduga mencabuli anak dibawah umur saat berusia 12 tahun hingga melahirkan.
2. Seorang pendeta berinisial IAG di Jawa Timur diduga melakukan pencabulan tujuh orang anak asramanya, lima perempuan dan dua anak laki-laki. Dia terbukti bersalah melakukan pemerkosaan di tahun 2014 dan divonis 15 tahun penjara pada 2016.
3. Seorang pendeta di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, berinisial HSK diduga memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang merupakan jemaatnya dan juga anak angkatnya di kamar mandi gereja pada 2018.
4. Seorang pendeta berinisial BS di Kalimantan Tengah diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur dari November 2017 hingga Januari 2018.