Rembertus Cornelis Beerepoot dan Fanny Alida Beerepoot tidak pernah membayar pajak penghasilan sejak 2011.
Peternakan milik kakak-beradik asal Tasmania itu kemudian disita dan dijual dewan kota pada 2017 setelah mereka tidak membayar pajak selama tujuh tahun.
Keduanya kemudian dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Agung Tasmania pada Rabu (17/07) lantaran mereka tidak kunjung membayar pajak dan dakwaan lain pada 2017 senilai Rp12,9 miliar, sebagaimana dilaporkan ABC News.
Ketika dihadirkan di persidangan Mahkamah, Fanny Beerepoot berkata: “Kami tidak punya apapun karena kami milikNya.”
Rembertus Beerepoot berdalih bahwa hukum Tuhan adalah “hukum utama di tanah ini” dan kewajiban membayar pajak melemahkan ketergantungan pada Tuhan, yang berujung “kutukan-kutukan…dalam wujud kekeringan dan ketidaksuburan”.
“Mengalihkan persekutuan kami dari Tuhan ke pemerintahan Persemakmuran berarti memberontak melawan Tuhan sehingga melanggar hukum Tuhan yang pertama,” ujarnya, seperti dikutip ABC News.
Dalam pertimbangannya, Hakim Stephen Holt mengatakan bahwa meskipun dirinya yakin apa yang diimani Beereports tidak dibuat-buat, dia menilai tidak ada referensi khusus dalam Injil untuk menyokong argumen mereka.
“Dalam pandangan saya, Injil menyebutkan urusan warga negara dan hukum Tuhan ditangani dalam dua lingkaran yang berbeda.”
Kakak-beradik itu kemudian diperintahkan membayar jumlah uang yang hampir sama. Fanny diganjar Rp11,4 miliar dan Rembertus diganjar Rp11,3 miliar untuk menutupi “pajak penghasilan, denda administrasi, dan bunga pajak” serta biaya lain. (BBC)