• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Kronologi 15 Tahun Kasus GKI Yasmin Berujung Hibah Lahan

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
16 June 2021
in Gereja, Umum
0
Kronologi 15 Tahun Kasus GKI Yasmin Berujung Hibah Lahan
65
SHARES
340
VIEWS


Diakonia.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Minggu (13/7). Pemberian lahan itu dianggap sebagai solusi polemik penyegelan GKI Yasmin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkap keputusan itu melewati rentetan panjang. Sebab, polemik GKI Yasmin sudah berlangsung selama 15 tahun.

“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” ungkap Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Pada 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun, pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.

Pencabutan itu diambil karena muncul banyak penolakan dari warga terkait adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga. Selain itu keputusan diambil dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kemudian pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Hal itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

Rencananya relokasi akan dilakukan di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

Bima menyebut sedikitnya ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.

Pada 16 Mei 2014 Pemkot Bogor menyambangi Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

Kemudian pada 21 Januari 2015 Pemkot Bogor melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Selain itu, pertemuan juga dilakukan dengan Kemenpolhukam.

Pemkot juga menunjuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk melakukan verifikasi dan mencari tahu jumlah jemaat yang setuju relokasi.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 10 Mei 2021 FKUB melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor. Dari hasil tersebut ratusan jemaat akhirnya setuju untuk dilakukan relokasi.

Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.

“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Jemaah GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok.
Sengketa pendirian GKI Yasmin Bogor sendiri telah berlangsung sejak 2012 lalu.

Bima pada April lalu menjanjikan bahwa permasalahan pendirian GKI Yasmin akan selesai tahun ini.

“Saya janjikan, saya pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak,” kata Bima.

(yla/wis)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: GKI YasminHKBP FiladelfiaIntoleransiPenutupan Gereja
Previous Post

8 Cara Unik Pelesir di Israel, Tur Bawah Tanah sampai Tato

Next Post

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Kasus GKI Yasmin Diklaim Selesai

Next Post
Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Kasus GKI Yasmin Diklaim Selesai

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Kasus GKI Yasmin Diklaim Selesai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.