Diakonia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Minggu (13/7). Pemberian lahan itu dianggap sebagai solusi polemik penyegelan GKI Yasmin.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkap keputusan itu melewati rentetan panjang. Sebab, polemik GKI Yasmin sudah berlangsung selama 15 tahun.
“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” ungkap Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).
Pada 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Namun, pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.
Pencabutan itu diambil karena muncul banyak penolakan dari warga terkait adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga. Selain itu keputusan diambil dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.
Kemudian pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Hal itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.
Rencananya relokasi akan dilakukan di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.
Bima menyebut sedikitnya ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.
Pada 16 Mei 2014 Pemkot Bogor menyambangi Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.
Kemudian pada 21 Januari 2015 Pemkot Bogor melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Selain itu, pertemuan juga dilakukan dengan Kemenpolhukam.
Pemkot juga menunjuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk melakukan verifikasi dan mencari tahu jumlah jemaat yang setuju relokasi.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 10 Mei 2021 FKUB melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor. Dari hasil tersebut ratusan jemaat akhirnya setuju untuk dilakukan relokasi.
Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.
“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Jemaah GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok.
Sengketa pendirian GKI Yasmin Bogor sendiri telah berlangsung sejak 2012 lalu.
Bima pada April lalu menjanjikan bahwa permasalahan pendirian GKI Yasmin akan selesai tahun ini.
“Saya janjikan, saya pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak,” kata Bima.
(yla/wis)