• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Kebangsaan

Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi (2)

Diakonia Indonesia by Diakonia Indonesia
29 January 2020
in Kebangsaan
0
61
SHARES
320
VIEWS


Diakonia.id –

BERBAGAI “KEANEHAN”

Masalah lain, Pasal 10 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Akan tetapi, UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 13 Ayat (2) mengatur bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Tap MPR VII/2000 yang kedudukannya di bawah UUD. Artinya, Presiden yang oleh UUD dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi TNI hanya dapat mengangkat dan memberhentikan bawahannya dengan persetujuan pihak lain. Ketentuan UU itu tak sesuai UUD 1945 dan melemahkan kedudukan Presiden dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. Pada Desember 2015, Mahkamah Konstitusi menolak uji konstitusional atas UU No 34/2004 tersebut.

Kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim juga diperlemah. Misalnya, MK tahun 2006 membatalkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi yang sekaligus melemahkan kemampuan MK sendiri untuk menegakkan ketertundukan UU terhadap UUD 1945. Maksud semula (original intent) para pelaku amandemen UUD 1945 adalah: KY, dengan tetap menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman, berwenang mengawasi semua hakim, keciali “hakim garis”. Secara bergurau, para anggota PAH I amandemen UUD 1945 hanya mengecualikan “hakim garis”, maksudnya hakim garis pertandingan sepak bola. Hakim MK, semua hakim, adalah manusia biasa yang bisa khilaf, sengaja atau tidak. Buktinya, ada hakim konstitusi dan hakim lain yang terjerat tindak pidana korupsi. Pada sisi lain, paham politik dan sebagainya juga dapat mempengaruhi seseorang.

Putusan MK tahun 2015 membatalkan peran dan keterlibatan KY dalam proses perekrutan hakim tingkat pertama juga telah melemahkan perintah Pasal 24 UUD 1945 untuk membangun kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam demookrasi, hukum yang adil dan tegak amatlah penting. Oleh karena itu, perekrutan hakim yang baik merupakan awal yang amat menentukan.

Demikian pula, April 2017, MK membatalkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewenangan Presiden/Mendagri membatalkan perda yang tak sesuai UU, lalu mengalihkan kewenangan itu ke MA. Keputusan itu memperlemah hierarki perundang-undangan sekaligus memperlemah sistem negara kesatuan. Indonesia adalah negara kesatuan, itulah sistem induknya. Otonomi, desentralisasi dan tugas pembantuan adalah subsistemnya. Subsustem itu harus taat asas pada induknya, sistem negara kesatuan. Mengingat kedudukan itu, seharusnya, sesuai dengan Pasal 24A (1) UUD 1945, Presiden berhak menertibkan semua peraturan yang ada di bawah kekuasaannya. Mestinya yang dapat diajukan banding sampai ke MA adalah keputusan Presiden untuk membatalkan perda, bukan sebaliknya.

Demikianlah berbagai contoh langkah menegakkan konstitusi yang juga berarti konsolidasi demokrasi yang perlu dilakukan. Negara hukum yang terbelenggu dan tidak mampu menegakkan hukum bukanlah negara hukum. Negara demokrasi yang tidak menegakkan hukum juga bukan negara demokrasi.

(Artikel telah dimuat dalam Kolom Opini, Harian Kompas pada tanggal Selasa 6 Juni 2017 dengan judul “Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi”). (leimena.org)

 

Join @idDiakonia on Telegram
Previous Post

APA YANG PAULUS MAKSUDKAN DENGAN ‘WARISAN’ KITA?

Next Post

Bima Arya optimistis GKI Yasmin tuntas sebelum jabatannya rampung

Next Post
Bima Arya optimistis GKI Yasmin tuntas sebelum jabatannya rampung

Bima Arya optimistis GKI Yasmin tuntas sebelum jabatannya rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment
No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 1 other subscriber

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Service funding support: BCA 2100103331 (Sunardo Panjaitan)

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Berita
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Filsafat
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2025 diakonia.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2025 diakonia.id