Diakonia.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan meminta pelaksanaan ibadah Natal di gereja dibatasi demi mencegah penyebaran virus corona.
Ia juga berpesan kepada umat Kristiani agar tak berkumpul atau berkerumun pada perayaan Natal tahun ini. Hal ini disampaikan Luhut dalam rapat koordinasi Bangga Buatan Indonesia 2021, yang digelar Kemenko Marves pada Senin (21/12).
“Teman-teman yang merayakan natal, saya mohon juga jangan kumpul ramai-ramai, deh. Jadi, ya, di gereja berapa dibatasi. Kita ingatkan semua lah. Karena Tuhan juga kasih tahu supaya kita agar berkhidmat, jangan menantang,” tutur dia lagi.
Luhut juga berpesan agar masyarakat tak bosan menerapkan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, memakai masker serta, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Mengingat lanjut dia, pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kita semua harus super hati-hati menghadapi semua ini. Mengenai 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak itu saya kira jangan bosan-bosannya diingatkan,” tegas Luhut lagi.
Sebelumnya Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual yang ia pimpin pada Senin (14/12) pekan lalu.
Dalam rapat tersebut, Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut dalam keterangan tertulis.
Peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama akhir Oktober menjadi dasar keputusan pengetatan tersebut perlu ditempuh.
Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ucap Luhut.
Meski kemudian belakangan soal kebijakan persentase bekerja dari rumah (WFH) di DKI Jakarta diubah menjadi tetap 50 persen setelah melewati diskusi dan pertimbangan.
(hrf/NMA)