Diakonia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerbitkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menahan aktivitasnya di malam tahun baru. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran virus corona di Kota Bandung yang kini masih berada di zona merah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap keberadaan edaran bisa membuat masyarakat tidak memaksakan keluar rumah untuk merayakan pergantian tahun.
“Diharapkan untuk tahun baru warga Bandung tidak keluar rumah. Saya sudah membuat surat edaran, kalau hari ini selesai akan langsung ditandatangani. Imbauan untuk tidak hura-hura,” kata Oded di Bandung, Selasa (15/12).
Lebih lanjut Oded mengungkapkan polisi sudah berkoordinasi untuk memperpanjang penutupan sejumlah ruas jalan. Bahkan di titik tertentu akan diawasi lebih ketat saat menjelang malam pergantian tahun.
“Pasti ada patroli gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol PP. Untuk ruas jalan diperketat dan ditutup. Targetnya patroli nanti di pusat-pusat keramaian, kemudian seperti alun-alun, kemudian di Dago juga, tempat hiburan juga sama,” katanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi acara jelang tahun baru 2021 di hotel, Oded juga sudah menugaskan Satgas Covid-19 Kota Bandung untuk terus berkoordinasi dengan para pengelola hotel.
“Hotel juga sudah ada komunikasi dengan mereka. Secara persuasif kita ajak mereka bekerja sama. Karena hari ini Bandung masih zona merah,” ucapnya.
Selain waspada terhadap Covid-19 yang masih di zona merah, Oded juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Di tengah upaya Pemkot menekan penyebaran virus corona ini ia berharap tidak menimbulkan persoalan baru dengan memancing konflik sosial.
“Perkembangan yang ada Kota Bandung masih tetap terjaga kondusif. Oleh karena itu saya mengajak mari jaga rumah kita ini dengan sama-sama saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya,” katanya.
Ibadah Virtual
Oded bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah berkomunikasi bersama para pemuka agama Nasrani dan Katolik terkait perayaan Natal. Semua bersepakat Natal dirayakan dengan dikhidmati secara daring.
Oded menuturkan, sekalipun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tempat ibadah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas, namun ada gereja yang sudah mengajukan izin hanya untuk 20 persen kapasitasnya saja.
“Sudah ada pembicaraan antara Forkopimda dengan pemuka agama khususnya Nasrani dan Katolik, mengadakan Natal itu dengan pendekatan virtual. Maksimal memang 30 persen tapi ada yang menyampaikan mereka hanya akan 20 persen,” ungkapnya.
Oded menambahkan, jika ada gereja yang hendak menggelar perayaan Natal, sebaiknya berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat. Termasuk dengan jajaran TNI dan Polri terdekat.
“Tapi memang para pemuka agama itu sudah banyak yang menyampaikan akan mengandalkan secara virtual,” ujarnya.
(hyg/agt/cnn)