Diakonia.id – Pengadilan Jerman menolak banding oleh kelompok Yahudi yang menilai relief anti-Semit abad pertengahan di sebuah gereja di kota Wittenberg, sebagai penghinaan terhadap semua orang Yahudi.
Relief berjudul “Judensau” atau “Yahudi Menabur”, yang berasal dari abad ke-13 itu, menggambarkan seorang rabi mengangkat ekor babi betina dengan dua anak Yahudi menyusu di puting binatang itu. Padahal babi dianggap najis dalam Yudaisme.
Pada saat politisi memperingatkan tentang meningkatnya anti-Semitisme di Jerman, keputusan itu mengingatkan sentimen anti-Yahudi yang meluas di Abad Pertengahan.
Penggugat telah melakukan uoaya hukum di pengadilan sejak 2018 untuk menghilangkan patung itu.
Namun, Pengadilan Federal, pengadilan banding tertinggi negara itu, menguatkan putusan dari pengadilan lebih rendah yang menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa saat ini gambaran tersebut tidak melanggar undang-undang.
“(Pengadilan) telah memutuskan bahwa relief batu pasir yang melekat pada fasad luar Gereja Kota Wittenberg – “Wittenberg menabur” – tidak harus dihapus,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Ukiran batu Wittenberg adalah salah satu dari sekitar dua lusin patung serupa dari Abad Pertengahan yang masih ditampilkan di gereja-gereja di sekitar Jerman dan di tempat lain di Eropa.
Pada 2020, Pengadilan Tinggi Regional di Naumburg, Jerman, memutuskan bahwa menampilkan “Judensau”, yang berjarak 4 meter dari tanah bukan merupakan pelanggaran.
Reuters