Diakonia.id – Polri membantah bahwa YouTuber Muhammad Kace, tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian, berkaitan dengan organisasi keagamaan tertentu.
“Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (28/6).
Rusdi menjelaskan bahwa aksi Kace dalam videonya diduga dilakukan seorang diri. Sehingga, kata dia, penyelesaian perkara tersebut akan difokuskan pada sosok yang memiliki nama asli Muhamad Kosman.
“Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, polisi turut mengamankan kartu keanggotaan organisasi gereja saat menangkap Muhammad Kace.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, KTP, kartu pers, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Dalam perkara ini, Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.