Diakonia.id – Pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM berbasis level di Jawa dan Bali. Rumah ibadah kini diizinkan menggelar kegiatan peribadatan hingga 50 persen dari kapasitas di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum keempat poin j Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya di PPKM level 4 bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Diktum kelima poin i Inmendgari itu juga mengatur bahwa tempat ibadah di PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dalam PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali saat ini tak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Meski demikian, terdapat perbedaan dengan penerapan PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali dalam hal pembukaan tempat ibadah.
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa tempat ibadah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang.
Selain tempat ibadah, pemerintah juga mengizinkan sekolah menggelar belajar tatap muka di sejumlah daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 2, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah daerah Jawa-Bali. PPKM diperpanjang satu pekan atau hingga 30 Agustus 2021. Terdapat 52 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Kemudian sebanyak 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara 8 daerah yang menerapkan PPKM Level 2, dengan daerah terbanyak berada di Jawa Barat.