Sekelompok Massa Diduga Intoleran Datangi Warga Sedang Beribadah, PBB Tanjungpinang Dampingi Jemaat
Diakonia.id –
Sekelompok warga yang diduga intoleran mendatangi Gereja Methodist Km 12 di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka mendatangi puluhan jemaat yang sedang fokus menjalankan ibadah.
Selain warga, tampak petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang berseragam lengkap dan ketua RT setempat bersamaan tiba di lokasi itu.
Pimpinan Jemaat Methodis Filadelpia, Pdt Septian Sembiring mengatakan kedatangan warga yang diketahui tidak berdomisili di lokasi itu membuat puluhan jemaat yang sedang serius beribadah di dalam Gereja mulai resah.
“Waktu saya lagi betkhotbah Satpol PP dan segerombopan warga datang. Dan akhirnya, salah seorang Jemaat keluar dari Gereja untuk menemui petugas Satpol PP dan puluhan warga yang mendatangi Gereja guna menanyakan tujuan kedatangan mereka,” katanya.
Ia mengatakan selaku warga negara yang taat hukum, pihaknya telah berupaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja sejak Tahun 2017 lalu, namun hingga saat ini tak kunjung selesai.
Pasalnya, oknum ketua RT setempat yang notabene selaku perpanjangan tangan pemerintah tidak memberikan rekomendasi/persetujuan yang diajukan jemaat.
“Sementara ketua RW telah membubuhkan tanda tangan untuk menyetujui mendirikan gereja tersebut,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh warga gereja Methodist, diantaranya audensi dengan Lurah Air Raja dan pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, namun belum juga ada kejelasan dari pihak terkait.
Pdt Septian Sembiring mengungkapkan, pihaknya juga telah berupaya mengurus surat izin sementara beribadah, namun sulit diperoleh.
Sebab, oknum RT setempat tidak bersedia mengeluarkan surat pengantar. Padahal, ujar Septian, pihak kelurahan bersedia mengeluarkan izin sementara beribadah jika surat pengantar dikeluarkan RT.
“Sewaktu kami audiensi, kata RT-nya beliau lebih baik melepaskan jabatannya daripada menandatangani surat itu. Bahkan pernah disebut jangan salahkan nanti warga, jika terjadi hukum rimba,” ungkapnya.
Pdt Sembiring juga mengatakan, bahwa tindakan pak RT yang menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan ibadah melanggar pasal 175 KUHP, serta pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Ketika ditanya, Sat Pol PP Kota Tanjungpinang yang datang tidak dapat menunjukan surat tugas,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP berharap, agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak memberikan ruang atau tidak membiarkan oknum yang memiliki jiwa intoleran di negeri ini.
Menurutnya, Negara Indonesia adalah negara hukum, untuk itu jangan hanya karna seorang oknum RT yang tidak memiliki nilai-nilai toleransi bisa menghambat segala pengurusan warga yang berniat baik untuk mendirikan rumah ibadah.
“Kita berharap oknum-oknum yang mencoba intoleran bisa dicegah di Tanjungpinang. Hal itu bertujuan untuk menciptakan Tanjungpinang yang kondusif, tentram, aman dan damai,” katanya.
Ia mengungkapkan, kedatangan sejumlah pengurus dan anggota PBB untuk memberikan advokasi dan pendampingan bagi pihak-pihak yang merasa terabaikan haknya sebagai warga negara.
“Tadi kita mendampingi jemaat, karena ada pihak-pihak yang mencoba mengusik warga negara (Jemaat Methodis) yang sedang beribadah,” katanya, usai melakukan pendampingan bersama puluhan pengurus dan anggota PBB.
Terpisah Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, kedatangan Satpol ke lokasi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beribadah.
“Kedatangan Satpol ke Sei Carang berdasarkan laporan masyarakat ada kegiatan ibadah di rumah masyarakat. Bukan Gereja. Satpol tidak ada melarang masyarakat beribadah. Kami meminta pihak Kecamatan menyelesaikan dengan pihak-pihak yang terkait terima kasih,” kata Yani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dilansir detikepose, Minggu (21/03/2021).
Hingga berita ini di unggah Ketua RT 001 / RW 005 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Witanto belum dapat dikonfirmasi.
“Gak ada bapak om, Hape-nya ketinggalan dirumah,” ujar salah satu anggota keluarga melalui sambungan selularnya saat dihubungi, Senin (22/03/2021) pagi. (Tim)