Puluhan orang yang melakukan pembubaran paksa beralasan rumah yang digunakan untuk kebaktian tidak memiliki izin resmi sebagai tempat peribadatan. Ironisnya pembubaran dilakukan oleh orang-orang yang bukan warga setempat alias orang dari daerah lain yang mendatangi tempat ibadah tersebut.
Akibat pembubaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat harus mengevakuasi korban yang sedang melaksanakan kebaktian Minggu 25 Februari 2018. Selain itu pembubaran yang dilakukan gerombolan massa menyebabkan anak-anak dan perempuan ketakutan bahkan histeris.
Menurut keterangan salah seorang jemaat HKBP, kelompok FKOI sebenarnya sudah lama keberatan dengan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat beribadah oleh Jemaat HKBP. Sebelumnya pada 21 Februari 2018 mereka juga telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Pasaman Barat yang intinya meminta agar Bupati Sahiran Lubis bertindak tegas kepada Jemaat HKBP yang menggunakan rumah sebagai tempat ibadah. Pada saat yang sama Pemda Pasaman Barat bersama MUI dan FKUB memutuskan penghentian pendirian rumah ibadah, khususnya gereja tanpa izin di Nagari Persiapan Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan informasi jemaat HKBP lainnya, Forum Komunikasi Organisasi Islam (FKOI) merupakan organisasi Islam intoleran yang kerapkali melakukan tindakan intoleran terhadap kelompok-kelompok non muslim dan telah menghentikan pembangunan 2 (dua) gereja, yakni Gereja Katolik Stasi Mahakarya dan Gereja Pantekosta Sion Indonesia (GPSI) pada 2013. Di sisi lain, pada Mei 2014, di Kabupaten Pasaman selang 5 tahun terakhir juga telah terjadi aksi intoleransi dan radikalisme dalam bentuk pembakaran Gereja Katolik Santa Maria dan HKBP di Kecamatan Kinali.
SETARA Institute mengecam tindakan intoleransi tersebut dan mendesak:
- Pemda Pasaman Barat dan jajarannya agar segera mencarikan solusi bagi kelompok non muslim khususnya warga Kristen dari kelompok manapun untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya tanpa rasa takut akan intimidasi dan pembubaran, serta tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran.
- FKUB setempat agar tidak mempersulit dan dapat segera memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan memberikan pertimbangan khusus atau afirmatif bagi daerah-daerah yang jauh dari akses pemerintahan kabupaten.
Setara Institute, 26 Februari 2018.