Diakonia.id – Keluarga terduga teroris melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar mendaftarkan permohonan pengajuan praperadilan terkait kejelasan status kedua terduga yang saat ini masih menjalani penahanan di Mapolda Sulsel dan sidang praperadilan tersebut akan digelar pada bulan Juli nanti, Senin (14/6).
Berdasarkan dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks, dengan pemohon istri Muslimin J, Andi Zakiyah Nurhafizah dan istri Wahyudi, Syamsinar.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan oleh keluarga terduga teroris yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya.
“Sudah ada, sidangnya akan digelar secara terpisah dengan dipimpin majelis hakim tunggal,” kata Sibali.
Terpisah, kuasa hukum terduga teroris, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim, Abdullah Mahir mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal Kamis 10 Juni kemarin.
“Sudah ada jadwal sidang akan digelar pada 7 Juli mendatang,” kata Abdullah Mahir.
Alasan pengajuan praperadilan ini jelas Abdullah Mahir karena tidak adanya kejelasan status terhadap Muslimin dan Wahyudi dan masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel.
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan status dari mereka, sehingga pihak keluarga mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Densus 88 Polri telah menetapkan 56 terduga teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/4). Polisi mengklaim para tersangka memiliki peran dalam membantu pasangan suami istri pelaku bom bunuh diri L dan YSF.
(mir/ugo)