Diakonia.id – Tokoh agama Kristen di Papua, Jhon Baransano mengajak negara memberi rasa adil dengan menegakkan hukum positif terkait rasisme.
Jhon mengemukakan negara harus memberi rasa adil dengan menegakkan hukum positif itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Papua, dengan cara pelaku yang menyampaikan hal itu ditangkap dan disidang secara terbuka.
Ia menilai, negara terkesan lamban menangani masalah ini, sehingga beberapa kota di Papua terjadi gejolak dan muncul kemarahan masyarakat. Negara diharapkan memberi rasa aman dengan adanya tindakan hukum terhadap mereka yang rasis.
“Rasisme itu ditentang di seluruh dunia, bahkan kita tahu bersama bahwa negara telah membuat undang-undang tentang rasisme itu, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Red),” kata Jhon.
Hukuman yang dijatuhkan sesuai undang-undang itu adalah tujuh tahun penjara dan denda Rp100 miliar lebih.
“Ini yang sebenarnya orang Papua minta ada penegakan hukum itu, sebenarnya tidak ada eskalasi konflik yang besar kalau saat itu negara langsung menyelesaikan masalah ini,” ujarnya pula.
Jhon mengatakan, jika negara menyelesaikan secara cepat maka eskalasinya tidak meluas. Presiden Joko Widodo tidak hanya sampaikan kata “maaf”, tetapi diselesaikan secara hukum maka masalah ini akan selesai, kata dia lagi.
Menurut Jhon, karena negara ini adalah negara hukum, sehingga eskalasi tidak bisa melebar kalau Presiden tidak menganggap hal itu biasa, tetapi harus diselesaikan secara hukum.
“Saya tidak melihat persoalannya, tetapi saya melihat bagaimana rasisme itu berkembang secara luar biasa,” kata pendeta Jhon. (bisnis)