Diakonia.id – Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengizinkan umat Kristen menggunakan “Allah” untuk menyebut Tuhan.
Pemerintah meminta pengadilan membatalkan keputusan itu.
Seperti dikutip dari Straits Times, pengacara Jenderal Abdul Razak Musa membenarkan pengajuan banding tersebut, Senin (15/3). Banding telah diajukan atas nama Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia.
Pemerintah mengajukan gugatan ke pengadilan banding karena “tidak puas” dengan putusan tersebut, menurut dokumen yang dilihat oleh AFP.
Kelompok Muslim di Malaysia telah mendesak pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia. Umat Kristen menyoroti larangan itu akibat berkembangnya pengaruh Islam konservatif.
Tetapi beberapa Muslim menuduh umat Kristen telah melewati batas hingga memicu ketegangan agama dan kekerasan selama bertahun-tahun.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan “Allah” dalam publikasi, berpihak pada anggota minoritas dan mencabut larangan sejak 1986 itu.
Hakim memutuskan larangan itu tidak konstitusional, karena konstitusi Malaysia menjamin kebebasan beragama.
Namun pihak berwenang telah lama berargumen bahwa mengizinkan non-Muslim menggunakan kata “Allah” bisa membingungkan, dan membujuk Muslim untuk pindah agama.
Kasus ini bermula 13 tahun lalu ketika petugas menyita materi agama dalam bahasa Melayu lokal dari seorang Kristen di bandara Kuala Lumpur yang berisi kata “Allah”.
Wanita bernama Jill Ireland Lawrence Bill itu merupakan seorang anggota kelompok masyarakat adat Malaysia. Dia kemudian melancarkan gugatan hukum terhadap pelarangan orang Kristen menggunakan ‘Allah’.
Malaysia berhasil menghindari konflik agama yang terbuka dalam beberapa dekade terakhir, tetapi ketegangan terus meningkat.
Pada tahun 2014 sebuah gereja diserang bom molotov, sementara otoritas Islam menyita Alkitab yang mengandung kata “Allah”.
Kurang dari 10 persen dari 32 juta penduduk Malaysia diperkirakan beragama Kristen, yang sebagian besar berasal dari latar belakang etnis Tionghoa, India, atau pribumi. Sementara 60 persen beragama Muslim Melayu.
(dea)