{"id":31617,"date":"2020-01-28T18:39:58","date_gmt":"2020-01-28T11:39:58","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=31617"},"modified":"2020-01-28T18:39:58","modified_gmt":"2020-01-28T11:39:58","slug":"menegakkan-konstitusi-konsolidasi-demokrasi-1","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/menegakkan-konstitusi-konsolidasi-demokrasi-1\/","title":{"rendered":"Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi (1)"},"content":{"rendered":"<p class=\"mc-toc-title\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Berbagai aksi belakangan ini yang nyata-nyata berusaha mengganti Pancasila, mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendak mengganti kedaulatan rakyat yang sungguh sudah kebablasan. Indoktrinasi ajaran radikal dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, sudah merasuk jauh ke tengah masyarakat. Demikian pula latihan ala militer, bom Bali, teror Poso, pawai akbar mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di Bundaran HI (2014), bom Marriott, bom Sarinah, bom Kampung Melayu, dan lain-lain mengisi daftar panjang ancaman yang makin serius atas bangsa dan negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Ada yang menganggap berbagai aksi itu adalah konsekuensi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 setelah amandmen, sebagai akibat yang tidak diharapkan dari demokrasi. Salah kaprah ini dan pembiaran selama belasan tahun sejakreformasi telah memberi ruang tumbuh dan ruang gerak bagi berbagai paham yang menentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan wawasan kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, ada yang berkomentar: lihatlah, demokrasi memang tidak bisa mengatasi gangguang seperti itu, tidak cocok, harus dicari cara lain, dan selanjutnya. TUGAS BESAR MENUNGGU Istilah demokrasi memang sering diartikan sebagai kebebasan berbuat apa saja. Namun, istilah demokrasi juga didaku berbagai pihak dalam arti dan maksud, seperti demokrasi mayoritarian, demokrasi liberal, demokrasi konstitusional bahkan hingga demokrasi rakyat seperti yang dikenal di negara sosialis kiri. Oleh karena itu, perlu jelas terlebih dahulu demokrasi yang dimaksud UUD 1945. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa \u201ckedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD\u201d. Ayat itu dengan tegas menautkan dalam satu tarikan napas kedaulatan rakyat (demokrasi) dengan konstitusi. Dengan demikiran, demokrasi dan hukum adalah dua muka dari satu koin yang sama, yang biasa disebut sebagai demokrasi konstitusional atau nomokrasi. Dalam kerangka ini, demokrasi diatur oleh dan ditundukkan kepada hukum tertinggi dalam negara, yaitu konstitusi (Walter F Murphy, 2007). Tegas sekali bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi, di mana semua peraturan perundang-undangan dan semua kebijakan bernegara secara hierarkis harus tegak lurus terhadap dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan UUD tersebut (Han Kelsen, 1967). UUD 1945 memuat Pembukaan yang menyatakan: pemerintahan adalah untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta pasal-pasal. Pasal-pasal adalah pengorganisasian nilai-nilai dasar Pembukaan itu ke dalam susunan bernegara, antara lain pasal-pasal menetapkan: Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, negara hukum, menghormati HAM, peradilan yang merdeka, sirkulasi kekuaasaan secara demokratis dan berkala, serta berbagai struktur dan prosedur bernegara. Keseluruhan ketentuan UUD 1945 menjadi bingkai yang membentuk ruang yang luas di mana kehidupan berbangsa dna bernegara berlangsung. Dengan demikiran, hidup bernegara dan berbangsa kita tidak berlangsung dalam ruang hampa tanpa nilai, tetapi mengacu pada UUD 1945. Semua pihak, pemerintah dan rakyat, harus bahu-membahu menegakkan prinsip itu. UU dan segala peraturannya membentuk acuan tata kerja yang seharusnya, memelihara ketertiban, mencari penyelesaian permasalahan, dan menjaga hak-hak asasi manusia agar UUD dapat ditegakkan sebaik-baiknya, bukan untuk mempersulit atau menghalangi penegakkan UUD. DPR, oleh Pasal 20 (1) UUD 1945, diberi kewenangan dan tugas untuk memegang kekuasaan membentuk UU, Pasal 20 (2) menentukan bahwa untuk dapat jadi UU, setiap RUU memerlukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Karena itu, baik DPR maupun Presiden secara sendiri-sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab agar tiap UU harus sesuai dengan, bertunduk kepada, dan untuk melaksanakan perintah UUD 1945. Kini disadari bahwa berbagai UU dan kebijakan yang ada berpotensi melemahkan kemampuan negara untuk menegakkan UUD 1945. Selain itu, berbagai UU dan kebijakan yang diperlukan untuk mengakkan UUD belum ada, belum dibuat. Itulah tugas besar bangsa ini sekarang: meluruskan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang tak sesuai dan membentuk peraturan perundangan yang diperlukan untuk menjalankan perintah UUD 1945. Misalnya, UU No 17\/2013 tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mewajibkan ormas agar menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, sementara sanksi pembubarannya tidak mudah dilaksanakan. Kita juga belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mumpuni, yang dapat secara dini mencegah dan jika diperlukan mengerahkan segenap kemampuan negara, termasuk TNI, untuk menangkal dan melumpuhkan terorisme. UU No 15\/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak cukup kuat untuk mencegah rencana dan untuk menindak terorisme. (Artikel telah dimuat dalam Kolom Opini, Harian Kompas pada tanggal Selasa 6 Juni 2017 dengan judul \u201cMenegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi\u201d). (leimena.org)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Berbagai aksi belakangan ini yang nyata-nyata berusaha mengganti Pancasila, mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendak mengganti kedaulatan rakyat yang sungguh sudah kebablasan.<\/p>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<p>Indoktrinasi ajaran radikal dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, sudah merasuk jauh ke tengah masyarakat. Demikian pula latihan ala militer, bom Bali, teror Poso, pawai akbar mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di Bundaran HI (2014), bom Marriott, bom Sarinah, bom Kampung Melayu, dan lain-lain mengisi daftar panjang ancaman yang makin serius atas bangsa dan negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.<\/p>\n<p>Ada yang menganggap berbagai aksi itu adalah konsekuensi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 setelah amandmen, sebagai akibat yang tidak diharapkan dari demokrasi. Salah kaprah ini dan pembiaran selama belasan tahun sejakreformasi telah memberi ruang tumbuh dan ruang gerak bagi berbagai paham yang menentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan wawasan kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, ada yang berkomentar: lihatlah, demokrasi memang tidak bisa mengatasi gangguang seperti itu, tidak cocok, harus dicari cara lain, dan selanjutnya.<\/p>\n<h5><strong>TUGAS BESAR MENUNGGU<\/strong><\/h5>\n<p>Istilah demokrasi memang sering diartikan sebagai kebebasan berbuat apa saja. Namun, istilah demokrasi juga didaku berbagai pihak dalam arti dan maksud, seperti demokrasi mayoritarian, demokrasi liberal, demokrasi konstitusional bahkan hingga demokrasi rakyat seperti yang dikenal di negara sosialis kiri. Oleh karena itu, perlu jelas terlebih dahulu demokrasi yang dimaksud UUD 1945.<\/p>\n<p>Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa \u201ckedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD\u201d. Ayat itu dengan tegas menautkan dalam satu tarikan napas kedaulatan rakyat (demokrasi) dengan konstitusi. Dengan demikiran, demokrasi dan hukum adalah dua muka dari satu koin yang sama, yang biasa disebut sebagai demokrasi konstitusional atau nomokrasi.<\/p>\n<p>Dalam kerangka ini, demokrasi diatur oleh dan ditundukkan kepada hukum tertinggi dalam negara, yaitu konstitusi (Walter F Murphy, 2007). Tegas sekali bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi, di mana semua peraturan perundang-undangan dan semua kebijakan bernegara secara hierarkis harus tegak lurus terhadap dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan UUD tersebut (Han Kelsen, 1967).<\/p>\n<p>UUD 1945 memuat Pembukaan yang menyatakan: pemerintahan adalah untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta pasal-pasal. Pasal-pasal adalah pengorganisasian nilai-nilai dasar Pembukaan itu ke dalam susunan bernegara, antara lain pasal-pasal menetapkan: Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, negara hukum, menghormati HAM, peradilan yang merdeka, sirkulasi kekuaasaan secara demokratis dan berkala, serta berbagai struktur dan prosedur bernegara.<\/p>\n<p>Keseluruhan ketentuan UUD 1945 menjadi bingkai yang membentuk ruang yang luas di mana kehidupan berbangsa dna bernegara berlangsung. Dengan demikiran, hidup bernegara dan berbangsa kita tidak berlangsung dalam ruang hampa tanpa nilai, tetapi mengacu pada UUD 1945. Semua pihak, pemerintah dan rakyat, harus bahu-membahu menegakkan prinsip itu.<\/p>\n<p>UU dan segala peraturannya membentuk acuan tata kerja yang seharusnya, memelihara ketertiban, mencari penyelesaian permasalahan, dan menjaga hak-hak asasi manusia agar UUD dapat ditegakkan sebaik-baiknya, bukan untuk mempersulit atau menghalangi penegakkan UUD.<\/p>\n<p>DPR, oleh Pasal 20 (1) UUD 1945, diberi kewenangan dan tugas untuk memegang kekuasaan membentuk UU, Pasal 20 (2) menentukan bahwa untuk dapat jadi UU, setiap RUU memerlukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Karena itu, baik DPR maupun Presiden secara sendiri-sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab agar tiap UU harus sesuai dengan, bertunduk kepada, dan untuk melaksanakan perintah UUD 1945.<\/p>\n<p>Kini disadari bahwa berbagai UU dan kebijakan yang ada berpotensi melemahkan kemampuan negara untuk menegakkan UUD 1945. Selain itu, berbagai UU dan kebijakan yang diperlukan untuk mengakkan UUD belum ada, belum dibuat. Itulah tugas besar bangsa ini sekarang: meluruskan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang tak sesuai dan membentuk peraturan perundangan yang diperlukan untuk menjalankan perintah UUD 1945. Misalnya, UU No 17\/2013 tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mewajibkan ormas agar menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, sementara sanksi pembubarannya tidak mudah dilaksanakan.<\/p>\n<p>Kita juga belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mumpuni, yang dapat secara dini mencegah dan jika diperlukan mengerahkan segenap kemampuan negara, termasuk TNI, untuk menangkal dan melumpuhkan terorisme. UU No 15\/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak cukup kuat untuk mencegah rencana dan untuk menindak terorisme.<\/p>\n<p><em>(Artikel telah dimuat dalam Kolom Opini, Harian Kompas pada tanggal Selasa 6 Juni 2017 dengan judul \u201cMenegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi\u201d). (leimena.org)<br \/>\n<\/em><\/p>\n<\/div>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Berbagai aksi belakangan ini yang nyata-nyata berusaha mengganti Pancasila, mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendak mengganti kedaulatan rakyat yang sungguh sudah kebablasan. Indoktrinasi ajaran radikal dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, sudah merasuk jauh ke tengah masyarakat. Demikian pula latihan ala militer, bom Bali, teror Poso, pawai akbar mendukung Negara Islam di Irak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31607,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"0","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending"},"jnews_primary_category":{"id":"14"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[14],"tags":[],"class_list":["post-31617","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kebangsaan"],"better_featured_image":{"id":31607,"alt_text":"","caption":"","description":"","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/Leimena_institut.jpg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/Leimena_institut.jpg?fit=400%2C400&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/Leimena_institut.jpg"},"categories_detail":[{"id":14,"name":"Kebangsaan","description":"","slug":"kebangsaan","count":107,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/Leimena_institut.jpg?fit=400%2C400&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1307","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31617"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31617\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}