{"id":41644,"date":"2022-06-14T09:04:00","date_gmt":"2022-06-14T02:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=41644"},"modified":"2022-06-06T08:39:44","modified_gmt":"2022-06-06T01:39:44","slug":"apakah-definisi-pernikahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/apakah-definisi-pernikahan\/","title":{"rendered":"Apakah definisi pernikahan?"},"content":{"rendered":"<p><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Pada saat ini, setidaknya tujuh-belas negara telah mengakui secara resmi pernikahan antar sesama jenis. Tentunya, definisi pernikahan menurut masyarakat dunia sedang berubah. Namun apakah pemerintah berhak merubah definisi pernikahan ataukah definisi tersebut telah ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi lagi? Di dalam Kejadian pasal 2, Allah menyatakan bahwa tidak baik jika Adam (pria pertama) hidup sendirian. Semua binatang yang diciptakan telah hadir, tetapi di antaranya tidak ada yang sepadan bagi Adam. Dengan demikian, Allah, dalam tindakan penciptaan yang unik, menciptakan wanita. Beberapa ayat kemudian, wanita ini dijuluki \u201cistrinya\u201d (Kejadian 2:25). Taman Eden merupakan latar belakang pernikahan pertama, yang diresmikan oleh Allah Sendiri. Penulis Kejadian kemudian mencatatkan standar bagi semua pernikahan yang terjadi selanjutnya: \u201cSebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging\u201d (Kejadian 2:24). Bagian Alkitab ini mengajarkan beberapa hal tentang rancangan pernikahan Allah. Pertama, pernikahan melibatkan pria dan wanita. Istilah Ibrani bagi \u201cistri\u201d berada dalam bentuk perempuan, sehingga tidak dapat diartikan selain bagi wanita. Di dalam Alkitab tidak pernah menyebut pernikahan selain di antara pria dan wanita. Keluarga tidak mungkin tercipta dan manusia tidak mungkin berkembang-biak secara aseksual. Karena Allah telah mengkhususkan hubungan seks bagi pasangan yang menikah, maka rancangan Allah bagi unit keluarga adalah ketika seorang pria dan wanita menyatu dalam hubungan seksual dan mempunyai anak. Prinsip kedua tentang pernikahan yang diangkat dari Kejadian pasal 2 ialah bahwa pernikahan dimaksudkan berlaku seumur hidup. Ayat 24 menyatakan bahwa keduanya menjadi \u201csatu daging.\u201d Hawa diambil dari rusuk Adam, dan ia secara harafiah merupakan satu daging dengan Adam. Zat pokok Hawa dibentuk dari Adam, bukan dari tanah. Jadi, setiap pernikahan yang terjadi setelahnya dimaksudkan untuk mencerminkan kesatuan antara Adam dan Hawa. Karena persatuan mereka \u201cdi dalam daging,\u201d maka mereka bersatu selamanya. Di dalam pernikahan pertama tidak ada pengecualian yang memperbolehkan keduanya berpisah. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Allah merancang supaya pernikahan berlaku seumur hidup. Ketika seorang pria dan wanita berkomitmen untuk menikah, mereka \u201cmenjadi satu daging,\u201d dengan terhubung secara intim sampai mati. Prinsip ketiga tentang pernikahan dari bagian Alkitab itu adalah monogami. Kata Ibrani bagi \u201csuami\u201d dan \u201cistri\u201d bersifat tunggal, bukan jamak, dan tidak memperbolehkan lebih dari satu istri. Meskipun ada tokoh di dalam Alkitab yang mempunyai beberapa istri, sudah jelas dari rekaman penciptaan bahwa rencana Allah bagi pernikahan adalah satu pria dengan satu wanita. Yesus menekankan prinsip ini ketika Ia mengutip perikop dalam kitab Kejadian dalam menentang ide perceraian (Matius 19:4-6). Bahwa dunia ingin mengubah apa yang telah Allah tetapkan tidaklah mengejutkan. \u201cSebab keinginan daging adalah perseteruan terhadap Allah, karena ia tidak takluk kepada hukum Allah; hal ini memang tidak mungkin baginya\u201d (Roma 8:7). Walaupun dunia berusaha mendefinisikan ulang apa yang dimaksud oleh \u201cpernikahan,\u201d Alkitab masih tetap berdiri teguh. Definisi yang jelas ialah bahwa pernikahan adalah persatuan antara satu pria dan satu wanita seumur hidup. (gotquestions)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Pada saat ini, setidaknya tujuh-belas negara telah mengakui secara resmi pernikahan antar sesama jenis. Tentunya, definisi pernikahan menurut masyarakat dunia sedang berubah. Namun apakah pemerintah berhak merubah definisi pernikahan ataukah definisi tersebut telah ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi lagi?<\/p>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<p>Di dalam Kejadian pasal 2, Allah menyatakan bahwa tidak baik jika Adam (pria pertama) hidup sendirian. Semua binatang yang diciptakan telah hadir, tetapi di antaranya tidak ada yang sepadan bagi Adam. Dengan demikian, Allah, dalam tindakan penciptaan yang unik, menciptakan wanita. Beberapa ayat kemudian, wanita ini dijuluki \u201cistrinya\u201d (Kejadian 2:25). Taman Eden merupakan latar belakang pernikahan pertama, yang diresmikan oleh Allah Sendiri. Penulis Kejadian kemudian mencatatkan standar bagi semua pernikahan yang terjadi selanjutnya: \u201cSebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging\u201d (Kejadian 2:24).<\/p>\n<p>Bagian Alkitab ini mengajarkan beberapa hal tentang rancangan pernikahan Allah. Pertama, pernikahan melibatkan pria dan wanita. Istilah Ibrani bagi \u201cistri\u201d berada dalam bentuk perempuan, sehingga tidak dapat diartikan selain bagi wanita. Di dalam Alkitab tidak pernah menyebut pernikahan selain di antara pria dan wanita. Keluarga tidak mungkin tercipta dan manusia tidak mungkin berkembang-biak secara aseksual. Karena Allah telah mengkhususkan hubungan seks bagi pasangan yang menikah, maka rancangan Allah bagi unit keluarga adalah ketika seorang pria dan wanita menyatu dalam hubungan seksual dan mempunyai anak.<\/p>\n<p>Prinsip kedua tentang pernikahan yang diangkat dari Kejadian pasal 2 ialah bahwa pernikahan dimaksudkan berlaku seumur hidup. Ayat 24 menyatakan bahwa keduanya menjadi \u201csatu daging.\u201d Hawa diambil dari rusuk Adam, dan ia secara harafiah merupakan satu daging dengan Adam. Zat pokok Hawa dibentuk dari Adam, bukan dari tanah. Jadi, setiap pernikahan yang terjadi setelahnya dimaksudkan untuk mencerminkan kesatuan antara Adam dan Hawa. Karena persatuan mereka \u201cdi dalam daging,\u201d maka mereka bersatu selamanya. Di dalam pernikahan pertama tidak ada pengecualian yang memperbolehkan keduanya berpisah. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Allah merancang supaya pernikahan berlaku seumur hidup. Ketika seorang pria dan wanita berkomitmen untuk menikah, mereka \u201cmenjadi satu daging,\u201d dengan terhubung secara intim sampai mati.<\/p>\n<p>Prinsip ketiga tentang pernikahan dari bagian Alkitab itu adalah monogami. Kata Ibrani bagi \u201csuami\u201d dan \u201cistri\u201d bersifat tunggal, bukan jamak, dan tidak memperbolehkan lebih dari satu istri. Meskipun ada tokoh di dalam Alkitab yang mempunyai beberapa istri, sudah jelas dari rekaman penciptaan bahwa rencana Allah bagi pernikahan adalah satu pria dengan satu wanita. Yesus menekankan prinsip ini ketika Ia mengutip perikop dalam kitab Kejadian dalam menentang ide perceraian (Matius 19:4-6).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bahwa dunia ingin mengubah apa yang telah Allah tetapkan tidaklah mengejutkan. \u201cSebab keinginan daging adalah perseteruan terhadap Allah, karena ia tidak takluk kepada hukum Allah; hal ini memang tidak mungkin baginya\u201d (Roma 8:7). Walaupun dunia berusaha mendefinisikan ulang apa yang dimaksud oleh \u201cpernikahan,\u201d Alkitab masih tetap berdiri teguh. Definisi yang jelas ialah bahwa pernikahan adalah persatuan antara satu pria dan satu wanita seumur hidup. (gotquestions)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Pada saat ini, setidaknya tujuh-belas negara telah mengakui secara resmi pernikahan antar sesama jenis. Tentunya, definisi pernikahan menurut masyarakat dunia sedang berubah. Namun apakah pemerintah berhak merubah definisi pernikahan ataukah definisi tersebut telah ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi lagi? Di dalam Kejadian pasal 2, Allah menyatakan bahwa tidak baik jika Adam (pria [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41133,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[70],"tags":[145,147],"class_list":["post-41644","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-relasi","tag-keluarga","tag-pernikahan"],"better_featured_image":{"id":41133,"alt_text":"","caption":"","description":"","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/keluarga.jpg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/keluarga.jpg?fit=500%2C337&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/keluarga.jpg"},"categories_detail":[{"id":70,"name":"Keluarga &amp; Relasi","description":"","slug":"relasi","count":76,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/keluarga.jpg?fit=500%2C337&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"988","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41644","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41644"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41644\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41133"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41644"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41644"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41644"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}