{"id":43639,"date":"2020-03-16T18:30:47","date_gmt":"2020-03-16T11:30:47","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=43639"},"modified":"2020-03-15T15:32:14","modified_gmt":"2020-03-15T08:32:14","slug":"pembentukan-fkub-tingkat-nasional-tak-jadi-kebutuhan-atasi-konflik-dan-intoleransi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/pembentukan-fkub-tingkat-nasional-tak-jadi-kebutuhan-atasi-konflik-dan-intoleransi\/","title":{"rendered":"Pembentukan FKUB Tingkat Nasional Tak Jadi Kebutuhan Atasi Konflik dan Intoleransi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) tingkat nasional belum diperlukan dalam mengatasi persoalan intoleransi dan konflik kebebasan beragama. Menurut Ismail, saat ini yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Dua peraturan yang biasa disebut sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri ini merupakan instrumen hukum dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah. &quot;Yang terpenting pemerintah evaluasi dulu PBM yang di dalamnya mengatur juga soal FKUB,&quot; kata Ismail, Jumat (13\/3\/2020). Evaluasi yang dimaksud tepatnya pada bagian aturan pendirian rumah ibadah. Ismail menilai, adanya SKB inilah yang menjadi salah satu pemicu diskriminasi terkait pembangunan rumah ibadah di masyarakat. Pendirian rumah ibadat, mensyaratkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan 60 KTP dukungan. Oleh karena itu, Ismail menilai pemerintah lebih perlu mengevaluasi SKB Dua Menteri dibanding membuat FKUB tingkat nasional. &quot;Dari situ need assesment dimulai. Jangan asal bikin tapi tidak bertolak dari kebutuhan aktual,&quot; ungkap Ismail. Secara terpisah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengusulkan agar pemerintah merevisi aturan dalam SKB terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ia meminta agar posisi FKUB tidak lagi berbentuk proporsional. Gomar ingin FKUB menjalankan tugas dan fungsi secara musyawarah serta tidak selalu melalui jalan pemungutan suara atau voting. &quot;Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,&quot; ucap Gomar di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13\/2\/2020). &quot;Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat,&quot; kata dia. Menurut Gomar, seharusnya FKUB tidak bertugas mengeluarkan rekomendasi, tetapi fokus pada dialog antar-umat beragama. Namun, selama ini FKUB lebih banyak mengeluarkam rekomendasi untuk menentukan pemberian izin membangun rumah ibadah atau izin pelaksanaan ibadah. &quot;FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalo mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yg vertikal dari negara, kalo FKUB ini kan masyarakat sipil. Sangat mudah ditunggangi dan disalahgunakan,&quot; tuturnya. Sebelumnya, Wakil Presiden Ma&#039;ruf Amin mengatakan, FKUB tingkat nasional dibutuhkan untuk memperkuat kerukunan antar-kelompok beragama. Ia menilai keberadaan lembaga itu penting untuk menangani persoalan kerukunan di tingkat nasional. &quot;Saya juga bisa mengerti bahwa FKUB ini memang adanya di provinsi dan kabupaten\/kota sehingga ketika ada masalah di tingkat nasional, (FKUB) itu tidak ada,&quot; ujar Ma&#039;ruf Amin saat bertemu dengan Asosiasi FKUB di Kantor Wapres, Selasa (10\/3\/2020). Menurut Ma&#039;ruf, masalah kerukunan antarumat beragama tidak hanya terjadi di daerah tetapi juga bisa terjadi skala nasional. Dengan demikian, FKUB tingkat nasional dibutuhkan dalam rangka menyelesaikan masalah kerukunan yang mungkin terjadi secara nasional. (kompas)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\" data-rvtts-brand-url=\"https:\/\/responsivevoice.org\/?utm_source=wordpress-plugin&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=powered-by\" data-rvtts-brand-label=\"Powered by ResponsiveVoice\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) tingkat nasional belum diperlukan dalam mengatasi persoalan intoleransi dan konflik kebebasan beragama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ismail, saat ini yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dua peraturan yang biasa disebut sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri ini merupakan instrumen hukum dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Yang terpenting pemerintah evaluasi dulu PBM yang di dalamnya mengatur juga soal FKUB,&#8221; kata Ismail, Jumat (13\/3\/2020).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Evaluasi yang dimaksud tepatnya pada bagian aturan pendirian rumah ibadah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ismail menilai, adanya SKB inilah yang menjadi salah satu pemicu diskriminasi terkait pembangunan rumah ibadah di masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pendirian rumah ibadat, mensyaratkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan 60 KTP dukungan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Oleh karena itu, Ismail menilai pemerintah lebih perlu mengevaluasi SKB Dua Menteri dibanding membuat FKUB tingkat nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari situ need assesment dimulai. Jangan asal bikin tapi tidak bertolak dari kebutuhan aktual,&#8221; ungkap Ismail.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara terpisah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengusulkan agar pemerintah merevisi aturan dalam SKB terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia meminta agar posisi FKUB tidak lagi berbentuk proporsional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gomar ingin FKUB menjalankan tugas dan fungsi secara musyawarah serta tidak selalu melalui jalan pemungutan suara atau voting.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,&#8221; ucap Gomar di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13\/2\/2020).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Gomar, seharusnya FKUB tidak bertugas mengeluarkan rekomendasi, tetapi fokus pada dialog antar-umat beragama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, selama ini FKUB lebih banyak mengeluarkam rekomendasi untuk menentukan pemberian izin membangun rumah ibadah atau izin pelaksanaan ibadah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalo mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yg vertikal dari negara, kalo FKUB ini kan masyarakat sipil. Sangat mudah ditunggangi dan disalahgunakan,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin mengatakan, FKUB tingkat nasional dibutuhkan untuk memperkuat kerukunan antar-kelompok beragama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menilai keberadaan lembaga itu penting untuk menangani persoalan kerukunan di tingkat nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saya juga bisa mengerti bahwa FKUB ini memang adanya di provinsi dan kabupaten\/kota sehingga ketika ada masalah di tingkat nasional, (FKUB) itu tidak ada,&#8221; ujar Ma&#8217;ruf Amin saat bertemu dengan Asosiasi FKUB di Kantor Wapres, Selasa (10\/3\/2020).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ma&#8217;ruf, masalah kerukunan antarumat beragama tidak hanya terjadi di daerah tetapi juga bisa terjadi skala nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, FKUB tingkat nasional dibutuhkan dalam rangka menyelesaikan masalah kerukunan yang mungkin terjadi secara nasional. (kompas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) tingkat nasional belum diperlukan dalam mengatasi persoalan intoleransi dan konflik kebebasan beragama. Menurut Ismail, saat ini yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Dua peraturan yang biasa disebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44586,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"0","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-43639","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"better_featured_image":{"id":44586,"alt_text":"","caption":"","description":"","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Direktur-Setara-Institute.jpg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Direktur-Setara-Institute.jpg?fit=750%2C500&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Direktur-Setara-Institute.jpg"},"categories_detail":[{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Direktur-Setara-Institute.jpg?fit=750%2C500&ssl=1","comment_count":0,"views":"1087","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43639","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43639"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43639\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44586"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43639"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43639"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43639"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}