{"id":44914,"date":"2020-03-29T11:30:32","date_gmt":"2020-03-29T04:30:32","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=44914"},"modified":"2020-04-24T13:21:54","modified_gmt":"2020-04-24T06:21:54","slug":"apa-yang-diajarkan-alkitab-mengenai-pemerkosaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/apa-yang-diajarkan-alkitab-mengenai-pemerkosaan\/","title":{"rendered":"Apa yang diajarkan Alkitab mengenai pemerkosaan?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Alkitab membahas isu pemerkosaan. Setiap kali Alkitab membahas tindakan pemerkosaan, selalu digambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap perlakuan tubuh jasmani yang dirancang Allah (Kejadian pasal 34). Alkitab mengecam pemerkosaan setiap kali muncul. Sebagai contoh, ada sebuah perikop dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israle sebelum memasuki Tanah Perjanjian di bawah pimpinan Yosua. Perikop dalam Ulangan 22:13-29 ini melarang pemaksaan hubungan seksual dengan wanita, atau yang kita kenal pada zaman ini sebagai pemerkosaan. Hukum ini dimaksud untuk melindungi wanita serta melindungi Israel dari perbuatan berdosa. Ulangan 22:25-27 merinci hukuman Perjanjian Musa bagi seorang pria yang memperkosa wanita yang sudah bertunangan. Pria itu harus dirajam mati sedangkan wanita itu dianggap tidak bersalah. Meskipun Hukum Musa ditujukan kepada bangsa Israel pada zaman Musa, prinsip bahwa pemerkosaan adalah tindakan berdosa menurut pandangan Allah sudah jelas. Di bawah Hukum, tindakan itu menanggung hukuman terberat \u2013 hukuman mati bagi pihak pemerkosa. Ada beberapa ayat dalam Perjanjian Lama yang sulit dipahami terkait hal ini. Salah satunya adalah di dalam Ulangan 22:28-29, \u201cApabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.\u201d Jika seorang korban pemerkosaan tidak bertunangan, si pemerkosa menghadapi penalti yang berbeda. Kita harus memandang Ulangan 22:28-29 melalui lensa peradaban purba. Pada masa itu, kebudayaan yang berlaku memperlakukan wanita dengan buruk. Mereka tidak dapat memiliki tanah. Mereka tidak dapat bekerja untuk menghidupi diri sendiri. Jika seorang wanita tidak mempunyai ayah, suami, atau putra, maka ia tidak memiliki perlindungan yang sah. Pilihannya hanyalah perbudakan atau prostitusi. Jika seorang yang belum menikah sudah tidak lagi perawan, maka hampir mustahil dirinya dapat menikah. Jika ia tidak mungkin dinikahi, maka ia tidak lagi berguna bagi ayahnya. Hukuman Allah kepada pemerkosa seorang perawan \u2013 denda finansial serta tanggung jawab seumur hidup \u2013 dirancang untuk menghalangi pemerkosaan dengan membebani si pemerkosa dengan tanggung jawab atas perbuatannya. Pemerkosa itu telah merusak kehidupan sang wanita dan oleh karena itu ia harus bertanggung-jawab memenuhi kehidupan wanita itu. Ini mungkin terdengar tidak adil bagi telinga modern ktia, namun kita tidak hidup di masa itu. Di dalam 2 Samuel 13, pangeran Amnon memperkosa Tamar, saudari tirinya. Rasa malu serta kengerian diperkosa tanpa dinikahi mendorong Tamar untuk meminta dirinya dinikahi oleh pemerkosanya (saudara tirinya sendiri), meskipun ia telah mengusirnya. Absalom, saudara Tamar, begitu muak dengan tindakan pemerkosaan itu sehingga Ia membunuh Amnon. Keperawanan wanita pada zaman itu dijunjung tinggi. Para pengkritik Alkitab seringkali menunjuk pada Bilangan pasal 31 (serta ayat yang mirip) dimana Israel diperbolehkan mengambil tawanan wanita dari bangsa-bangsa yang mereka kalahkan. Para kritik berkata bahwa ini adalah bukti bahwa Alkitab mendukung pemerkosaan. Kenyataannya, tidak ada saran atau perintah atau dukungan apapun dalam perikop tersebut terkait pemerkosaan tawanan wanita. Adalah salah jika kita berasumsi bahwa wanita tawanan harus diperkosa. Para prajurit diperintah untuk menyucikan diri mereka serta tawanan mereka (ayat 19). Pemerkosaan pastinya melanggar perintah ini (baca Imamat 15:16-18). Para wanita yang dijadikan tawanan tidak pernah digambarkan sebagai obyek seksual. Apakah mungkin para wanita tawanan pada akhirnya menikah dengan warga Israel? Ya, mungkin saja. Apakah ada indikasi bahwa pemerkosaan atau perbudakan seks dipaksakan atas wanita tawanan? Sama sekali tidak. Di dalam Perjanjian Baru, pemerkosaan tidak dibahas secara langsung, namun di dalam kebudayaan Yahudi pada zaman itu, pemerkosaan dianggap sebagai percabulan. Yesus serta para rasul mengecam percabulan, bahkan menyebutnya sebagai alasan yang sah untuk bercerai (Matius 5:32). Selebihnya, Perjanjian Baru sudah cukup menjelaskan bahwa umat Kristen perlu menaati hukum pemerintahan setempat (Roma pasal 13). Pemerkosaan tidak hanya salah secara moralitas; pada umumnya hampir di seluruh dunia pemerkosaan adalah tindakan yang melawan hukum. Siapapun yang memerkosa harus siap menanggung akibatnya, termasuk pemenjaraan. Bagi korban pemerkosaan, kita harus memelihara, berbelas kasihan, dan mendukung mereka. Firman Allah sering membahas bagaimana kita perlu membantu orang yang berkebutuhan dan yang berada dalam situasi yang rentan. Umat Kristen perlu mengikuti teladan kasih serta belas kasihan Kristus dengan membantu korban pemerkosaan melalui berbagai cara. Semua orang harus bertanggung-jawab atas dosa yang mereka lakukan, termasuk memperkosa. Tidak ada orang yang tak dapat dijangkau kasih karunia Allah. Bahkan mereka yang telah melakukan dosa yang keji sekalipun, Allah dapat mengampuni mereka jika mereka benar bertobat dan berpaling dari kejahatan (1 Yohanes 1:9). Ini bukan berarti mereka tak perlu dihukum menurut peraturan yang berlaku, melainkan ada sebuah harapan dan kehidupan yang baru bagi mereka. (gotquestions)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Alkitab membahas isu pemerkosaan. Setiap kali Alkitab membahas tindakan pemerkosaan, selalu digambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap perlakuan tubuh jasmani yang dirancang Allah (Kejadian pasal 34). Alkitab mengecam pemerkosaan setiap kali muncul. Sebagai contoh, ada sebuah perikop dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israle sebelum memasuki Tanah Perjanjian di bawah pimpinan Yosua. Perikop dalam Ulangan 22:13-29 ini melarang pemaksaan hubungan seksual dengan wanita, atau yang kita kenal pada zaman ini sebagai pemerkosaan. Hukum ini dimaksud untuk melindungi wanita serta melindungi Israel dari perbuatan berdosa.<\/p>\n<div id=\"\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Ulangan 22:25-27 merinci hukuman Perjanjian Musa bagi seorang pria yang memperkosa wanita yang sudah bertunangan. Pria itu harus dirajam mati sedangkan wanita itu dianggap tidak bersalah. Meskipun Hukum Musa ditujukan kepada bangsa Israel pada zaman Musa, prinsip bahwa pemerkosaan adalah tindakan berdosa menurut pandangan Allah sudah jelas. Di bawah Hukum, tindakan itu menanggung hukuman terberat \u2013 hukuman mati bagi pihak pemerkosa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada beberapa ayat dalam Perjanjian Lama yang sulit dipahami terkait hal ini. Salah satunya adalah di dalam Ulangan 22:28-29, \u201cApabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.\u201d Jika seorang korban pemerkosaan tidak bertunangan, si pemerkosa menghadapi penalti yang berbeda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita harus memandang Ulangan 22:28-29 melalui lensa peradaban purba. Pada masa itu, kebudayaan yang berlaku memperlakukan wanita dengan buruk. Mereka tidak dapat memiliki tanah. Mereka tidak dapat bekerja untuk menghidupi diri sendiri. Jika seorang wanita tidak mempunyai ayah, suami, atau putra, maka ia tidak memiliki perlindungan yang sah. Pilihannya hanyalah perbudakan atau prostitusi. Jika seorang yang belum menikah sudah tidak lagi perawan, maka hampir mustahil dirinya dapat menikah. Jika ia tidak mungkin dinikahi, maka ia tidak lagi berguna bagi ayahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hukuman Allah kepada pemerkosa seorang perawan \u2013 denda finansial serta tanggung jawab seumur hidup \u2013 dirancang untuk menghalangi pemerkosaan dengan membebani si pemerkosa dengan tanggung jawab atas perbuatannya. Pemerkosa itu telah merusak kehidupan sang wanita dan oleh karena itu ia harus bertanggung-jawab memenuhi kehidupan wanita itu. Ini mungkin terdengar tidak adil bagi telinga modern ktia, namun kita tidak hidup di masa itu. Di dalam 2 Samuel 13, pangeran Amnon memperkosa Tamar, saudari tirinya. Rasa malu serta kengerian diperkosa tanpa dinikahi mendorong Tamar untuk meminta dirinya dinikahi oleh pemerkosanya (saudara tirinya sendiri), meskipun ia telah mengusirnya. Absalom, saudara Tamar, begitu muak dengan tindakan pemerkosaan itu sehingga Ia membunuh Amnon. Keperawanan wanita pada zaman itu dijunjung tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para pengkritik Alkitab seringkali menunjuk pada Bilangan pasal 31 (serta ayat yang mirip) dimana Israel diperbolehkan mengambil tawanan wanita dari bangsa-bangsa yang mereka kalahkan. Para kritik berkata bahwa ini adalah bukti bahwa Alkitab mendukung pemerkosaan. Kenyataannya, tidak ada saran atau perintah atau dukungan apapun dalam perikop tersebut terkait pemerkosaan tawanan wanita. Adalah salah jika kita berasumsi bahwa wanita tawanan harus diperkosa. Para prajurit diperintah untuk menyucikan diri mereka serta tawanan mereka (ayat 19). Pemerkosaan pastinya melanggar perintah ini (baca Imamat 15:16-18). Para wanita yang dijadikan tawanan tidak pernah digambarkan sebagai obyek seksual. Apakah mungkin para wanita tawanan pada akhirnya menikah dengan warga Israel? Ya, mungkin saja. Apakah ada indikasi bahwa pemerkosaan atau perbudakan seks dipaksakan atas wanita tawanan? Sama sekali tidak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di dalam Perjanjian Baru, pemerkosaan tidak dibahas secara langsung, namun di dalam kebudayaan Yahudi pada zaman itu, pemerkosaan dianggap sebagai percabulan. Yesus serta para rasul mengecam percabulan, bahkan menyebutnya sebagai alasan yang sah untuk bercerai (Matius 5:32).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selebihnya, Perjanjian Baru sudah cukup menjelaskan bahwa umat Kristen perlu menaati hukum pemerintahan setempat (Roma pasal 13). Pemerkosaan tidak hanya salah secara moralitas; pada umumnya hampir di seluruh dunia pemerkosaan adalah tindakan yang melawan hukum. Siapapun yang memerkosa harus siap menanggung akibatnya, termasuk pemenjaraan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagi korban pemerkosaan, kita harus memelihara, berbelas kasihan, dan mendukung mereka. Firman Allah sering membahas bagaimana kita perlu membantu orang yang berkebutuhan dan yang berada dalam situasi yang rentan. Umat Kristen perlu mengikuti teladan kasih serta belas kasihan Kristus dengan membantu korban pemerkosaan melalui berbagai cara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Semua orang harus bertanggung-jawab atas dosa yang mereka lakukan, termasuk memperkosa. Tidak ada orang yang tak dapat dijangkau kasih karunia Allah. Bahkan mereka yang telah melakukan dosa yang keji sekalipun, Allah dapat mengampuni mereka jika mereka benar bertobat dan berpaling dari kejahatan (1 Yohanes 1:9). Ini bukan berarti mereka tak perlu dihukum menurut peraturan yang berlaku, melainkan ada sebuah harapan dan kehidupan yang baru bagi mereka. (gotquestions)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Alkitab membahas isu pemerkosaan. Setiap kali Alkitab membahas tindakan pemerkosaan, selalu digambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap perlakuan tubuh jasmani yang dirancang Allah (Kejadian pasal 34). Alkitab mengecam pemerkosaan setiap kali muncul. Sebagai contoh, ada sebuah perikop dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israle sebelum memasuki Tanah Perjanjian di bawah pimpinan Yosua. Perikop dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39734,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"0","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[134,1,3],"tags":[],"class_list":["post-44914","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-apologetika","category-belajar-alkitab","category-umum"],"better_featured_image":{"id":39734,"alt_text":"","caption":"","description":"a394da06f666c148425762d7daf761fc","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/pelecehan-seksual-di-universitas-di-inggris-tidak-teratasi-karena-prosedur-yang-lemah_5e3704435e636.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/pelecehan-seksual-di-universitas-di-inggris-tidak-teratasi-karena-prosedur-yang-lemah_5e3704435e636.jpeg?fit=320%2C180&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/pelecehan-seksual-di-universitas-di-inggris-tidak-teratasi-karena-prosedur-yang-lemah_5e3704435e636.jpeg"},"categories_detail":[{"id":134,"name":"Apologetika","description":"","slug":"apologetika","count":299,"parent":0},{"id":1,"name":"Belajar Alkitab","description":"","slug":"belajar-alkitab","count":437,"parent":0},{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/pelecehan-seksual-di-universitas-di-inggris-tidak-teratasi-karena-prosedur-yang-lemah_5e3704435e636.jpeg?fit=320%2C180&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":1,"views":"3813","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44914","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44914"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44914\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44914"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44914"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44914"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}