{"id":45547,"date":"2020-03-15T15:42:23","date_gmt":"2020-03-15T08:42:23","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=45547"},"modified":"2020-04-03T23:55:45","modified_gmt":"2020-04-03T16:55:45","slug":"ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun\/","title":{"rendered":"Ditolak Intoleran, Jemaat Gereja di Semarang Susah Ibadah Selama 22 Tahun"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang yang sedang terkatung-katung, membuat ratusan jamaat gereja tersebut mengungsi saat melakukan sembahyang. Bagai mana tidak, sejak 31 juli 1998 gereja tersebut dibangun, masih saja terdapat oknum yang menolak gereja tersebut untuk dibangun. Jika dihitung, sudah 22 tahun pembangunan gereja tersebut terkatung-katung. Meski telah mengantongi ijin prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak membuat penolakan pembangunan gereja GBI lantas berhenti. Pendeta GBI Semarang, Wahyudi mengatakan, sudah pulahan tahun jamaatnya melakukan sembahyang di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kembang, Kota Semarang. Hal itu disebabkan, gereja GBI belum bisa dibangun. &quot;Terpaksa jamaat saya sembahyang di rumah saya. Kan gerejanya belum selesai dibangun. Selalu ada penolakan, padahal kita sudah mempunyai ijin,&quot; jelasnya saat bertemu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Selasa (10\/3\/2020). Menurutnya, pembangunan gereja ditolak karena dituduh IMB yang diperolah pihak gereja dari tanda tangan palsu atau penipuan oleh pihak yang menolak. Padahal, tanda tangan tersebut mereka peroleh dengan baik dan jujur. Bahkan, saat itu terdapat salah satu warga yang menawarkan untuk membantu proses penyelesaian tanda tangan sebagai salah satu syarat pembangunan gereja. Selain itu, jika memang terdapat pemalsuan seharusnya melalui proses peradilan. &quot;Kan seharusnya melalui proses peradilan untuk membuktikan apakah benar pihak gereja telah melakukan proses pemalsuan maupun penipuan dalam proses pembangunan gereja,&quot; paparnya. Tuduhn pemalsuan tandatangan tidak hanya dilontarkan oleh satu oknum saja, namun juga disebarkan oleh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang. &quot;Tuduhan tersebut tidak berdasar namun sudah diamini oleh FKUB Kota Semarang,&quot; paparnya. Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian akan somasi kepada semua oknum yang yang turut menyebarkan tuduhan bahwa GBI Tlogosari melakukan pemalsuan atau penipuan. &quot;Kami akan minta klarifikasi terhadap pihak yang menuduh GBI Tlogosari telah memalsukan tanda tangan. Apabila informasi tersebut terus dihembuskan, maka kita akan menempuh pada jalur hukum baik pidana maupun perdata,&quot; paparnya. Demo penolakan Mass penolak Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang. Jumat (6\/3\/2020) pekan lalu, puluhan warga Kelurahan Tlogosari gelar aksi untuk menuntut pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dibatalkan. Peserta aksi menganggap, perolehan tanda-tangan dari warga diperoleh lewat tipu muslihat pada tahun 1994 saat syukuran haji di daerah setempat. Koordinator Lapangan aksi, Abdul Aziz Djukiri mengatakan, aksi damai tersebut menuntut diberhentikannya pembangunan illegal yang terletak di jalan Malangsari. Ia menuntut agar Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar perizinan dalam mendirikan bangunan GBI Tlogosari. &quot;Sebagaimana telah viral bahwa terjadi penolakan bangunan yang ada di Jl. Malangsari no. 83 dikarenakan IMB yang ada sudah kedaluarsa,&quot; jelasnya saat ditemui di depan Kantor Wali Kota Semarang, Jumat pekan lalu. Ia berharap, Pemerintah kota Semarang wajib hukumnya untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia karena Izin Membangun Bangunan (IMB) sudah kedaluarsa. Abdul menyesalkan karena IMB tersebut masih digunakan untuk alasan membangun. &quot;Mohon untuk segera dihentikan aktifitas yang diduga ilegal alias IMB gereja merekat sudah mati,&quot; paparnya. Meski demikian, ia keberatan jika penolakan pembangunan GBI Tlogosari dikaitkan dengan masalah intoleransi. Baginya NKRI adalah harga mati. Hal itu teebukti dengan dibangunnya SD Kanisius yang ada di wilayah Malangsari. &quot;Ada SD Kanisius juga di Mulangsari m. Namun tidak ada masalah. Malah warga sering mengadakan kegiatan bersama di tempat tersebut,&quot; katanya. Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang terlalu lamban mengatasi permasalahan pembangunan GBI Tlogosari. &quot;GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki inin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang,&quot; jelasnya. (suara)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang yang sedang terkatung-katung, membuat ratusan jamaat gereja tersebut mengungsi saat melakukan sembahyang. Bagai mana tidak, sejak 31 juli 1998 gereja tersebut dibangun, masih saja terdapat oknum yang menolak gereja tersebut untuk dibangun.<\/p>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<p>Jika dihitung, sudah 22 tahun pembangunan gereja tersebut terkatung-katung. Meski telah mengantongi ijin prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak membuat penolakan pembangunan gereja GBI lantas berhenti.<\/p>\n<p>Pendeta GBI Semarang, Wahyudi mengatakan, sudah pulahan tahun jamaatnya melakukan sembahyang di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kembang, Kota Semarang. Hal itu disebabkan, gereja GBI belum bisa dibangun.<\/p>\n<p>&#8220;Terpaksa jamaat saya sembahyang di rumah saya. Kan gerejanya belum selesai dibangun. Selalu ada penolakan, padahal kita sudah mempunyai ijin,&#8221; jelasnya saat bertemu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Selasa (10\/3\/2020).<\/p>\n<p>Menurutnya, pembangunan gereja ditolak karena dituduh IMB yang diperolah pihak gereja dari tanda tangan palsu atau penipuan oleh pihak yang menolak. Padahal, tanda tangan tersebut mereka peroleh dengan baik dan jujur. Bahkan, saat itu terdapat salah satu warga yang menawarkan untuk membantu proses penyelesaian tanda tangan sebagai salah satu syarat pembangunan gereja. Selain itu, jika memang terdapat pemalsuan seharusnya melalui proses peradilan.<\/p>\n<p>&#8220;Kan seharusnya melalui proses peradilan untuk membuktikan apakah benar pihak gereja telah melakukan proses pemalsuan maupun penipuan dalam proses pembangunan gereja,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Tuduhn pemalsuan tandatangan tidak hanya dilontarkan oleh satu oknum saja, namun juga disebarkan oleh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.<\/p>\n<p>&#8220;Tuduhan tersebut tidak berdasar namun sudah diamini oleh FKUB Kota Semarang,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian akan somasi kepada semua oknum yang yang turut menyebarkan tuduhan bahwa GBI Tlogosari melakukan pemalsuan atau penipuan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan minta klarifikasi terhadap pihak yang menuduh GBI Tlogosari telah memalsukan tanda tangan. Apabila informasi tersebut terus dihembuskan, maka kita akan menempuh pada jalur hukum baik pidana maupun perdata,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p><strong>Demo penolakan<\/strong><\/p>\n<figure class=\"image\"><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/media.suara.com\/pictures\/653x366\/2020\/03\/10\/56930-mass-penolak-gereja-baptis-indonesia-gbi-kota-semarang-suaracomdafi.jpg?ssl=1\" alt=\"Mass penolak Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang. (Suara.com\/Dafi)\" \/><figcaption>Mass penolak Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Jumat (6\/3\/2020) pekan lalu, puluhan warga Kelurahan Tlogosari gelar aksi untuk menuntut pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dibatalkan. Peserta aksi menganggap, perolehan tanda-tangan dari warga diperoleh lewat tipu muslihat pada tahun 1994 saat syukuran haji di daerah setempat.<\/p>\n<p>Koordinator Lapangan aksi, Abdul Aziz Djukiri mengatakan, aksi damai tersebut menuntut diberhentikannya pembangunan illegal yang terletak di jalan Malangsari. Ia menuntut agar Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar perizinan dalam mendirikan bangunan GBI Tlogosari.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana telah viral bahwa terjadi penolakan bangunan yang ada di Jl. Malangsari no. 83 dikarenakan IMB yang ada sudah kedaluarsa,&#8221; jelasnya saat ditemui di depan Kantor Wali Kota Semarang, Jumat pekan lalu.<\/p>\n<p>Ia berharap, Pemerintah kota Semarang wajib hukumnya untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia karena Izin Membangun Bangunan (IMB) sudah kedaluarsa. Abdul menyesalkan karena IMB tersebut masih digunakan untuk alasan membangun.<\/p>\n<p>&#8220;Mohon untuk segera dihentikan aktifitas yang diduga ilegal alias IMB gereja merekat sudah mati,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, ia keberatan jika penolakan pembangunan GBI Tlogosari dikaitkan dengan masalah intoleransi. Baginya NKRI adalah harga mati. Hal itu teebukti dengan dibangunnya SD Kanisius yang ada di wilayah Malangsari.<\/p>\n<p>&#8220;Ada SD Kanisius juga di Mulangsari m. Namun tidak ada masalah. Malah warga sering mengadakan kegiatan bersama di tempat tersebut,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang terlalu lamban mengatasi permasalahan pembangunan GBI Tlogosari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki inin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang,&#8221; jelasnya. (suara)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang yang sedang terkatung-katung, membuat ratusan jamaat gereja tersebut mengungsi saat melakukan sembahyang. Bagai mana tidak, sejak 31 juli 1998 gereja tersebut dibangun, masih saja terdapat oknum yang menolak gereja tersebut untuk dibangun. Jika dihitung, sudah 22 tahun pembangunan gereja tersebut terkatung-katung. Meski telah mengantongi ijin prinsip [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45548,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"0","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[3],"tags":[178,19],"class_list":["post-45547","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-intoleransi","tag-penolakan-gereja"],"better_featured_image":{"id":45548,"alt_text":"","caption":"","description":"b3902661b65627c7cec4cd7b66100b09","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun_5e87660dc2ef9.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun_5e87660dc2ef9.jpeg?fit=653%2C366&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun_5e87660dc2ef9.jpeg"},"categories_detail":[{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/ditolak-intoleran-jemaat-gereja-di-semarang-susah-ibadah-selama-22-tahun_5e87660dc2ef9.jpeg?fit=653%2C366&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1266","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45547","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45547"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45547\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45547"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45547"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45547"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}