{"id":46207,"date":"2020-06-14T21:41:39","date_gmt":"2020-06-14T14:41:39","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=46207"},"modified":"2020-06-13T21:46:41","modified_gmt":"2020-06-13T14:46:41","slug":"injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan\/","title":{"rendered":"Injil bahasa Minang: Alkitab sudah diterjemahkan ke ratusan bahasa daerah, kenapa kini muncul penolakan?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap penolakan beberapa kelompok adat Minangkabu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai pembatasan kebebasan beragama. Sebelum pro dan kontra aplikasi itu mencuat pekan lalu, Alkitab versi cetak telah diterjemahkan ke berbagai bahasa daerah, termasuk bahasa Minang, kata pemuka agama Kristen di Padang. Namun pemerintah setempat berkeras, Injil berbahasa Minang tak sepantasnya dibuat. Alasan mereka, Alkitab itu tidak sesuai falsafah lokal yang berdasarkan syariat Islam. Ketua PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyebut penerjemahan Injil ke berbagai bahasa daerah dilakukan untuk memudahkan umat Kristiani mendalami ajaran agama dalam bahasa ibu mereka. Bukan hanya oleh Lembaga Alkitab Indonesia, Gomar mengatakan, penerjemahan Injil ke bahasa-bahasa daerah selama ini juga dilakukan sejumlah kelompok umat Kristiani. Bahasa, menurut Gomar, semestinya tidak diklaim milik umat agama tertentu. &quot;Penerjemahaan Alkitab itu pekerjaan semua umat yang peduli. Ada ajaran bahwa Injil memang harus diberitakan ke seluruh suku bangsa,&quot; ujarnya saat dihubungi, Rabu (10\/06). &quot;Itu bagian agar umat bisa membaca Alkitab dalam bahasa mereka karena bahasa daerah lebih mudah mereka mengerti.&quot; &quot;Gubernur Sumbar semestinya paham bahasa bisa digunakan oleh seluruh umat beragama. Tidak bisa diklaim bahwa hanya mereka yang bisa menggunakan bahasa Minang,&quot; kata Gomar. Aplikasi Injil berbahasa Minang yang ditolak Pemprov Sumatera Barat dan komunitas adat lokal muncul di layanan distribusi digital Google Play Store. Pada 28 Mei lalu, melalui surat resmi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus aplikasi itu. &quot;Aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah &#039;Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah&#039;,&quot; demikian petikan surat Irwan tersebut. Dalam bahasa Indonesia, falsafah yang dikutip Irwan itu berarti &#039;adat Minangkabau bersendikan syariat dan syariat bersendikan Alquran&#039;. Saat berita ini diturunkan, aplikasi itu tak bisa lagi ditemukan di pusat distribusi digital milik Google. Bagaimanapun, menurut Pendeta Gomar, pandangan hidup masyarakat Minangkabau itu seharusnya tidak membatasi hak warga Sumbar untuk menjalankan agama selain Islam. Gomar merujuk Abdul Wadud Amrullah alias Willy Amrul, adik ulama asal Minangkabau, Hamka. Semasa hidupnya, kata Gomar, Willy menganut Kristen dan berprofesi sebagai pendeta. &quot;Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa sebuah wilayah hanya untuk umat Muslim dan yang lain tidak boleh beribadah di sana,&quot; ujarnya. &quot;Alkitab dalam bahasa Arab sudah dari dulu ada. Dan tidak bisa dibilang juga bahwa tidak ada orang Minang yang Kristiani,&quot; kata Gomar. Merujuk data Kementerian Agama tahun 2018, dari total 5,4 juta penduduk di Sumbar, sebanyak 57.827 orang di antara mereka menganut Kristen dan 43.556 jiwa memeluk Katolik. Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman, menganggap Injil berbahasa Minang itu mengganggu kondusivitas masyarakat di daerahnya. Ia menuduh ada niat &#039;kristenisasi&#039; warga Sumbar di balik aplikasi tersebut. &quot;Orang Sumbar falsafah hidupnya sudah pasti. Artinya tidak ada kitab suci lain di Sumbar selain Alquran,&quot; ujar Jasman via telepon. &quot;Aplikasi kitab berbahasa Minang itu mengobok-obok falsafah hidup masyarakat Minangkabau. Saya yakin ini provokasi. Itu ingin membawa orang Sumbar masuk ke agama tertentu,&quot; tuturnya. Namun sebenarnya ada pula penilaian yang berbeda di masyarakat setempat. Andri, warga keturunan Minangkabau di Padang, mengaku tak terusik dengan Alkitab yang diterjemahkan ke bahasa daerahnya. &quot;Tidak masalah, mau bahasa apapun. Di Arab juga ada Injil berbahasa Arab. Persoalannya, kenapa di sana tidak dikomplain, tapi di Sumbar dipermasalahkan? Itu harus jadi dasar pemikiran,&quot; ucapnya kepada Albert, wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC Indonesia. Warga keturunan Minangkabau lainnya, Jamal, sependapat, walau memahami penolakan yang dinyatakan sebagian kelompok adatnya. &quot;Menurut saya sebenarnya tidak ada masalah, kan ada di daerah ini yang beragama Kristen. Tapi falsafah itulah yang menjadi dasar penolakan,&quot; ujar Jamal. Adapun, sejumlah umat Kristiani di Sumbar menolak mengomentari pro dan kontra ini. Sementara itu, pendeta GPIB Efrata di Padang, Julianus Yermias Kaimareh, mengaku heran aplikasi Injil berbahasa Minang menjadi kontroversi. Alasannya, kata dia, Injil berbahasa Minang versi cetak selama ini tidak pernah dipersoalkan. Julianus menilai tudingan &#039;kristenisasi&#039; berlebihan. Ia berkata, Alkitab yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah selama ini hanya digunakan di kalangan umat Kristiani. &quot;Ada saja orang Minangkabau yang Kristen. Ketika Alkitab diterjemahkan ke bahasa Minang, tujuannya kan untuk mereka, bukan untuk mengkristenkan umat Islam,&quot; tuturnya. &quot;Alkitab berbahasa Minang kan sebenarnya sudah cukup lama. Apakah sekarang ini dipersoalkan untuk komoditas politik, saya tidak tahu,&quot; kata Julianus. Pemilihan gubernur memang dijadwalkan bergulir di Sumbar, Desember 2020 mendatang. Masa jabatan Irwan Prayitno, politikus Partai Keadilan Sejahtera yang sudah dua periode memimpin Sumbar, akan berakhir Februari 2021. Pertanyaannya, apakah persoalan Injil berbahasa Minang ini dapat dikaitkan dengan hajatan politik lokal itu? Asrinaldi, pakar politik dari Universitas Andalas, ragu isu ini bisa dimanfaatkan peserta pilkada untuk mendongkrak popularitas. Isu agama seperti ini, menurut Asrinaldi, baru bisa menjadi komoditas politik jika muncul calon gubernur non-Muslim. Namun ia yakin probabilitas situasi itu kecil. &quot;Sepanjang sejarah pilkada, semua calon gubernur Sumbar adalah Muslim dan keturunan Minangkabau. Sentimen agama seperti ini tidak akan menarik untuk pemilih di Sumbar,&quot; kata Asrinaldi. &quot;Saya yakin, pada saat kampanye, sebagai keturunan Minangkabau, persoalan ini menjadi indentitas semua calon. Jawaban mereka pasti akan sama,&quot; ucapnya. Dalam indeks keberagaman umat beragama yang disusun Kementerian Agama tahun 2019, Sumbar mendapatkan 64,4 poin atau duduk di peringkat ke-33 dari seluruh provinsi. Poin yang diraih Sumbar itu di bawah poin rata-rata nasional, yaitu 73,83. Salah satu kontroversi kebebasan beragama di Sumbar terjadi Desember lalu. Kala itu muncul larangan ibadah natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Meski begitu, Pemprov Sumbar membantah penolakan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai bentuk pelanggaran hak beragama. &quot;Toleransi di Sumbar bagus, kami tidak pernah macam-macam dengan umat agama lain. Kalau mereka beribadah malah kami jaga. Tapi kondisi aman ini jangan diacak-acak. Jadi hormatilah pakem dan kebiasaan lokal,&quot; kata Jasman. Secara umum, hingga 2019 LAI telah menerjemahkan Alkitab ke dalam 34 bahasa daerah. Organisasi nirlaba yang melayani gereja Kristen dan Katolik juga sudah melakukan alih bahasa Injil dan kitab perjanjian lama ke 108 bahasa daerah. Pada tahun 2020, mereka menargetkan bisa menerjemahkan Alkitab, Injil, dan kitab perjanjian lama ke delapan bahasa lokal, antara lain Dayak Maanyan, Mori, Manggarai, dan Pakpak Dairi. Sementara itu, terdapat pula berbagai aplikasi Alkitab dan kitab umat Kristiani dalam bahasa daerah di layanan Google Play Store. Sebagian besar aplikasi ponsel pintar itu dibuat komunitas dan perusahaan rintisan yang tidak berhubungan dengan LAI. (BBC)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><\/p>\n<p class=\"story-body__introduction\" style=\"text-align: justify;\"><strong>Diakonia.id<\/strong> &#8211; Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap penolakan beberapa kelompok adat Minangkabu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai pembatasan kebebasan beragama.<\/p>\n<div>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum pro dan kontra aplikasi itu mencuat pekan lalu, Alkitab versi cetak telah diterjemahkan ke berbagai bahasa daerah, termasuk bahasa Minang, kata pemuka agama Kristen di Padang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun pemerintah setempat berkeras, Injil berbahasa Minang tak sepantasnya dibuat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Alasan mereka, Alkitab itu tidak sesuai falsafah lokal yang berdasarkan syariat Islam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyebut penerjemahan Injil ke berbagai bahasa daerah dilakukan untuk memudahkan umat Kristiani mendalami ajaran agama dalam bahasa ibu mereka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bukan hanya oleh Lembaga Alkitab Indonesia, Gomar mengatakan, penerjemahan Injil ke bahasa-bahasa daerah selama ini juga dilakukan sejumlah kelompok umat Kristiani.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bahasa, menurut Gomar, semestinya tidak diklaim milik umat agama tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penerjemahaan Alkitab itu pekerjaan semua umat yang peduli. Ada ajaran bahwa Injil memang harus diberitakan ke seluruh suku bangsa,&#8221; ujarnya saat dihubungi, Rabu (10\/06).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Itu bagian agar umat bisa membaca Alkitab dalam bahasa mereka karena bahasa daerah lebih mudah mereka mengerti.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Gubernur Sumbar semestinya paham bahasa bisa digunakan oleh seluruh umat beragama. Tidak bisa diklaim bahwa hanya mereka yang bisa menggunakan bahasa Minang,&#8221; kata Gomar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aplikasi Injil berbahasa Minang yang ditolak Pemprov Sumatera Barat dan komunitas adat lokal muncul di layanan distribusi digital Google Play Store.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada 28 Mei lalu, melalui surat resmi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus aplikasi itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah &#8216;Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah&#8217;,&#8221; demikian petikan surat Irwan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam bahasa Indonesia, falsafah yang dikutip Irwan itu berarti &#8216;adat Minangkabau bersendikan syariat dan syariat bersendikan Alquran&#8217;.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat berita ini diturunkan, aplikasi itu tak bisa lagi ditemukan di pusat distribusi digital milik Google.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagaimanapun, menurut Pendeta Gomar, pandangan hidup masyarakat Minangkabau itu seharusnya tidak membatasi hak warga Sumbar untuk menjalankan agama selain Islam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gomar merujuk Abdul Wadud Amrullah alias Willy Amrul, adik ulama asal Minangkabau, Hamka. Semasa hidupnya, kata Gomar, Willy menganut Kristen dan berprofesi sebagai pendeta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa sebuah wilayah hanya untuk umat Muslim dan yang lain tidak boleh beribadah di sana,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Alkitab dalam bahasa Arab sudah dari dulu ada. Dan tidak bisa dibilang juga bahwa tidak ada orang Minang yang Kristiani,&#8221; kata Gomar.<\/p>\n<figure class=\"media-landscape has-caption full-width\" style=\"text-align: justify;\"><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Merujuk <a class=\"story-body__link-external\" href=\"https:\/\/rupawan.kemenag.go.id\/s\/NklhwQr752grNfe\">data Kementerian Agama<\/a> tahun 2018, dari total 5,4 juta penduduk di Sumbar, sebanyak 57.827 orang di antara mereka menganut Kristen dan 43.556 jiwa memeluk Katolik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman, menganggap Injil berbahasa Minang itu mengganggu kondusivitas masyarakat di daerahnya. Ia menuduh ada niat &#8216;kristenisasi&#8217; warga Sumbar di balik aplikasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Orang Sumbar falsafah hidupnya sudah pasti. Artinya tidak ada kitab suci lain di Sumbar selain Alquran,&#8221; ujar Jasman via telepon.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Aplikasi kitab berbahasa Minang itu mengobok-obok falsafah hidup masyarakat Minangkabau. Saya yakin ini provokasi. Itu ingin membawa orang Sumbar masuk ke agama tertentu,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun sebenarnya ada pula penilaian yang berbeda di masyarakat setempat. Andri, warga keturunan Minangkabau di Padang, mengaku tak terusik dengan Alkitab yang diterjemahkan ke bahasa daerahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tidak masalah, mau bahasa apapun. Di Arab juga ada Injil berbahasa Arab. Persoalannya, kenapa di sana tidak dikomplain, tapi di Sumbar dipermasalahkan? Itu harus jadi dasar pemikiran,&#8221; ucapnya kepada Albert, wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Warga keturunan Minangkabau lainnya, Jamal, sependapat, walau memahami penolakan yang dinyatakan sebagian kelompok adatnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Menurut saya sebenarnya tidak ada masalah, kan ada di daerah ini yang beragama Kristen. Tapi falsafah itulah yang menjadi dasar penolakan,&#8221; ujar Jamal.<\/p>\n<figure class=\"media-landscape has-caption full-width\" style=\"text-align: justify;\"><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun, sejumlah umat Kristiani di Sumbar menolak mengomentari pro dan kontra ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, pendeta GPIB Efrata di Padang, Julianus Yermias Kaimareh, mengaku heran aplikasi Injil berbahasa Minang menjadi kontroversi. Alasannya, kata dia, Injil berbahasa Minang versi cetak selama ini tidak pernah dipersoalkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Julianus menilai tudingan &#8216;kristenisasi&#8217; berlebihan. Ia berkata, Alkitab yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah selama ini hanya digunakan di kalangan umat Kristiani.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ada saja orang Minangkabau yang Kristen. Ketika Alkitab diterjemahkan ke bahasa Minang, tujuannya kan untuk mereka, bukan untuk mengkristenkan umat Islam,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Alkitab berbahasa Minang kan sebenarnya sudah cukup lama. Apakah sekarang ini dipersoalkan untuk komoditas politik, saya tidak tahu,&#8221; kata Julianus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemilihan gubernur memang dijadwalkan bergulir di Sumbar, Desember 2020 mendatang. Masa jabatan Irwan Prayitno, politikus Partai Keadilan Sejahtera yang sudah dua periode memimpin Sumbar, akan berakhir Februari 2021.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaannya, apakah persoalan Injil berbahasa Minang ini dapat dikaitkan dengan hajatan politik lokal itu? Asrinaldi, pakar politik dari Universitas Andalas, ragu isu ini bisa dimanfaatkan peserta pilkada untuk mendongkrak popularitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Isu agama seperti ini, menurut Asrinaldi, baru bisa menjadi komoditas politik jika muncul calon gubernur non-Muslim. Namun ia yakin probabilitas situasi itu kecil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sepanjang sejarah pilkada, semua calon gubernur Sumbar adalah Muslim dan keturunan Minangkabau. Sentimen agama seperti ini tidak akan menarik untuk pemilih di Sumbar,&#8221; kata Asrinaldi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saya yakin, pada saat kampanye, sebagai keturunan Minangkabau, persoalan ini menjadi indentitas semua calon. Jawaban mereka pasti akan sama,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam indeks keberagaman umat beragama yang disusun Kementerian Agama tahun 2019, Sumbar mendapatkan 64,4 poin atau duduk di peringkat ke-33 dari seluruh provinsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Poin yang diraih Sumbar itu di bawah poin rata-rata nasional, yaitu 73,83. Salah satu kontroversi kebebasan beragama di Sumbar terjadi Desember lalu. Kala itu muncul larangan ibadah natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski begitu, Pemprov Sumbar membantah penolakan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai bentuk pelanggaran hak beragama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Toleransi di Sumbar bagus, kami tidak pernah macam-macam dengan umat agama lain. Kalau mereka beribadah malah kami jaga. Tapi kondisi aman ini jangan diacak-acak. Jadi hormatilah pakem dan kebiasaan lokal,&#8221; kata Jasman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara umum, hingga 2019 LAI telah menerjemahkan Alkitab ke dalam 34 bahasa daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Organisasi nirlaba yang melayani gereja Kristen dan Katolik juga sudah melakukan alih bahasa Injil dan kitab perjanjian lama ke 108 bahasa daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada tahun 2020, mereka menargetkan bisa menerjemahkan Alkitab, Injil, dan kitab perjanjian lama ke delapan bahasa lokal, antara lain Dayak Maanyan, Mori, Manggarai, dan Pakpak Dairi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, terdapat pula berbagai aplikasi Alkitab dan kitab umat Kristiani dalam bahasa daerah di layanan Google Play Store.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagian besar aplikasi ponsel pintar itu dibuat komunitas dan perusahaan rintisan yang tidak berhubungan dengan LAI. (BBC)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap penolakan beberapa kelompok adat Minangkabu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai pembatasan kebebasan beragama. Sebelum pro dan kontra aplikasi itu mencuat pekan lalu, Alkitab versi cetak telah diterjemahkan ke berbagai bahasa daerah, termasuk bahasa Minang, kata pemuka agama Kristen di Padang. Namun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46208,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","video":"","gallery":"","source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"single_blog_custom":"","sidebar":"","second_sidebar":"","share_position":"","share_float_style":"","post_date_format":"","post_date_format_custom":"","post_reading_time_wpm":"","zoom_button_out_step":"1","zoom_button_in_step":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"","single_post_gallery_size":""}],"trending_post_position":"","trending_post_label":"","sponsored_post_label":"","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"14"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[5,14,3],"tags":[178],"class_list":["post-46207","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gereja","category-kebangsaan","category-umum","tag-intoleransi"],"better_featured_image":{"id":46208,"alt_text":"","caption":"","description":"9c9d40675b8dc7f29363e7892b46999f","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan_5ee4e59c790c1.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan_5ee4e59c790c1.jpeg?fit=320%2C213&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan_5ee4e59c790c1.jpeg"},"categories_detail":[{"id":5,"name":"Gereja","description":"","slug":"gereja","count":204,"parent":0},{"id":14,"name":"Kebangsaan","description":"","slug":"kebangsaan","count":107,"parent":0},{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/injil-bahasa-minang-alkitab-sudah-diterjemahkan-ke-ratusan-bahasa-daerah-kenapa-kini-muncul-penolakan_5ee4e59c790c1.jpeg?fit=320%2C213&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1415","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46207","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46207"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46207\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/46208"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46207"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46207"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46207"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}