{"id":46217,"date":"2020-06-14T19:56:00","date_gmt":"2020-06-14T12:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=46217"},"modified":"2020-06-13T22:14:42","modified_gmt":"2020-06-13T15:14:42","slug":"virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi\/","title":{"rendered":"Virus corona: DKI Jakarta longgarkan PSBB, tapi sejumlah gereja dan kantor pilih tidak beroperasi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Sejumlah gereja dan kantor di ibu kota memilih untuk tetap menangguhkan kegiatan operasional, meski keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan rumah ibadah dan sebagian tempat usaha dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang spefisik. Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi memasuki &#039;new normal&#039;, atau tatanan kehidupan baru, menyusul berakhirnya fase ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 4 Juni lalu, yang diberlakukan untuk menekan wabah Covid-19. Sementara itu, ahli epidemiologi memperingatkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 tak terhindarkan seiring dengan peningkatan kegiatan sosial dan ekonomi, hingga vaksin tersedia. Gereja Kristen Protestan maupun Katolik di DKI Jakarta secara umum masih melaksanakan ibadah secara daring), meski menurut jadwal yang ditetapkan Pemprov, kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi hingga maksimal 50 persen. &#039;Tidak buru-buru&#039; demi berhati-hati Di antaranya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kebayoran Baru, menetapkan akan melanjutkan penyiaran langsung ibadah melalui internet hingga akhir Juni. Pendeta Janoe Widyopramono,\u00a0 mengatakan induk organisasi GKI memang mengimbau untuk menunda pembukaan gereja hingga setidaknya 28 Juni. &quot;Sekalipun PSBB sudah dilonggarkan, tapi kan bukan berarti kemudian membuka saja, karena semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin,&quot; kata Janoe. Gereja itu sudah sejak pertengahan Maret melaksanakan ibadah secara daring. Hingga kini, Janoe menjelaskan bahwa pihak gereja masih merancang protokol ibadah, mengingat setiap acara kebaktian gereja dapat dihadiri sekitar 1.500 jemaat. Kapasitas gedung itu sendiri, ujarnya, hanya mencapai sekitar 600 orang. Tambahan kursi disediakan di pelataran gereja, untuk mengakomodasi jemaat, tambahnya. Hal ini menjadi salah satu alasan yang butuh dipertimbangkan dalam menyiapkan protokol kesehatan. Dengan peraturan yang baru, kata Janoe, kemungkinan jemaat akan dibatasi sampai 300 orang saja. &quot;Itu yang sedang kami godok. Itu yang sedang menjadi perbincangan menurut kami memang sangat sulit, karena kerinduan anggota jemaat untuk berkebaktian itu sudah begitu menggelega. Tapi kami harus membatasi,&quot; tuturnya. Begita pula dengan gereja Katolik \u2014 Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) belum membuka gereja-gereja Katolik di Jakarta. Romo A. Hani Rudi SJ, Pastor Kepala Paroki Katedral di Jakarta, pada akhir pekan menyampaikan pernyataan bahwa gereja berkapastias 800 orang itu belum berencana menyelenggarakan misa dalam waktu dekat. Ia pun tidak menyebutkan perkiraan waktu kapan gereja akan kembali dibuka. &quot;Kami memilih tidak buru-buru menyelenggarakan misa bersama umat, karena kami ingin memastikan bahwa segala sesuatu siap sesuai protokol kesehatan. Misalnya, semua pelaksana pendukung memadai, seperti pengaturan kursi berjarak, penyediaan wastafel, alat deteksi suhu dan seterusnya.&quot; &quot;Kami juga ingin memastikan bahwa semua petugas yang akan melayani dipastikan bebas dari Covid-19, dengan menyelenggarakan rapid test,&quot; kata Hani melalui pernyataan video yang diterima BBC News Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu menyatakan pelaksanaan pelonggaran pembatasan secara bertahap terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Tahap pertama adalah tanggal 5-7 Juni, kedua dari 8-14 Juni, ketiga sejak 15-21 Juni, dan terakhir pada 22-28 Juni. Kegiatan ibadah sudah diperbolehkan sejak 5 Juni, sementara perkantoran mulai 8 Juni. Segala kegiatan yang tertera dalam masa transisi masih dibatasi hingga kapasitas 50 persen dan kebijakan akan dievaluasi kembali pada akhir Juni.(BBC)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><\/p>\n<p class=\"story-body__introduction\" style=\"text-align: justify;\"><strong>Diakonia.id<\/strong> &#8211; Sejumlah gereja dan kantor di ibu kota memilih untuk tetap menangguhkan kegiatan operasional, meski keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan rumah ibadah dan sebagian tempat usaha dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang spefisik.<\/p>\n<div>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi memasuki &#8216;new normal&#8217;, atau tatanan kehidupan baru, menyusul berakhirnya fase ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 4 Juni lalu, yang diberlakukan untuk menekan wabah Covid-19.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, ahli epidemiologi memperingatkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 tak terhindarkan seiring dengan peningkatan kegiatan sosial dan ekonomi, hingga vaksin tersedia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gereja Kristen Protestan maupun Katolik di DKI Jakarta secara umum masih melaksanakan ibadah secara daring), meski menurut jadwal yang ditetapkan Pemprov, kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi hingga maksimal 50 persen.<\/p>\n<h2 class=\"story-body__crosshead\" style=\"text-align: justify;\">&#8216;Tidak buru-buru&#8217; demi berhati-hati<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di antaranya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kebayoran Baru, menetapkan akan melanjutkan penyiaran langsung ibadah melalui internet hingga akhir Juni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pendeta Janoe Widyopramono,\u00a0 mengatakan induk organisasi GKI memang mengimbau untuk menunda pembukaan gereja hingga setidaknya 28 Juni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sekalipun PSBB sudah dilonggarkan, tapi kan bukan berarti kemudian membuka saja, karena semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin,&#8221; kata Janoe.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gereja itu sudah sejak pertengahan Maret melaksanakan ibadah secara daring.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga kini, Janoe menjelaskan bahwa pihak gereja masih merancang protokol ibadah, mengingat setiap acara kebaktian gereja dapat dihadiri sekitar 1.500 jemaat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapasitas gedung itu sendiri, ujarnya, hanya mencapai sekitar 600 orang. Tambahan kursi disediakan di pelataran gereja, untuk mengakomodasi jemaat, tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal ini menjadi salah satu alasan yang butuh dipertimbangkan dalam menyiapkan protokol kesehatan. Dengan peraturan yang baru, kata Janoe, kemungkinan jemaat akan dibatasi sampai 300 orang saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Itu yang sedang kami godok. Itu yang sedang menjadi perbincangan menurut kami memang sangat sulit, karena kerinduan anggota jemaat untuk berkebaktian itu sudah begitu menggelega. Tapi kami harus membatasi,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Begita pula dengan gereja Katolik \u2014 Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) belum membuka gereja-gereja Katolik di Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Romo A. Hani Rudi SJ, Pastor Kepala Paroki Katedral di Jakarta, pada akhir pekan menyampaikan pernyataan bahwa gereja berkapastias 800 orang itu belum berencana menyelenggarakan misa dalam waktu dekat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia pun tidak menyebutkan perkiraan waktu kapan gereja akan kembali dibuka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami memilih tidak buru-buru menyelenggarakan misa bersama umat, karena kami ingin memastikan bahwa segala sesuatu siap sesuai protokol kesehatan. Misalnya, semua pelaksana pendukung memadai, seperti pengaturan kursi berjarak, penyediaan wastafel, alat deteksi suhu dan seterusnya.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami juga ingin memastikan bahwa semua petugas yang akan melayani dipastikan bebas dari Covid-19, dengan menyelenggarakan<i> rapid test<\/i>,&#8221; kata Hani melalui pernyataan video yang diterima BBC News Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu menyatakan pelaksanaan pelonggaran pembatasan secara bertahap terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tahap pertama adalah tanggal 5-7 Juni, kedua dari 8-14 Juni, ketiga sejak 15-21 Juni, dan terakhir pada 22-28 Juni. Kegiatan ibadah sudah diperbolehkan sejak 5 Juni, sementara perkantoran mulai 8 Juni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Segala kegiatan yang tertera dalam masa transisi masih dibatasi hingga kapasitas 50 persen dan kebijakan akan dievaluasi kembali pada akhir Juni.(BBC)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Sejumlah gereja dan kantor di ibu kota memilih untuk tetap menangguhkan kegiatan operasional, meski keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan rumah ibadah dan sebagian tempat usaha dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang spefisik. Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi memasuki &#8216;new normal&#8217;, atau tatanan kehidupan baru, menyusul berakhirnya fase ketiga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46218,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","video":"","gallery":"","source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"single_blog_custom":"","sidebar":"","second_sidebar":"","share_position":"","share_float_style":"","post_date_format":"","post_date_format_custom":"","post_reading_time_wpm":"","zoom_button_out_step":"1","zoom_button_in_step":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"","single_post_gallery_size":""}],"trending_post_position":"","trending_post_label":"","sponsored_post_label":"","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[5,3],"tags":[181,194],"class_list":["post-46217","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gereja","category-umum","tag-corona","tag-covid-19"],"better_featured_image":{"id":46218,"alt_text":"","caption":"","description":"a33d4479ec4321b1d23cffa4000e35cc","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi_5ee4e9268dc2d.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi_5ee4e9268dc2d.jpeg?fit=320%2C180&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi_5ee4e9268dc2d.jpeg"},"categories_detail":[{"id":5,"name":"Gereja","description":"","slug":"gereja","count":204,"parent":0},{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/virus-corona-dki-jakarta-longgarkan-psbb-tapi-sejumlah-gereja-dan-kantor-pilih-tidak-beroperasi_5ee4e9268dc2d.jpeg?fit=320%2C180&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1141","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46217","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46217"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46217\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/46218"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46217"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46217"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46217"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}