{"id":47490,"date":"2020-10-11T08:58:44","date_gmt":"2020-10-11T01:58:44","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=47490"},"modified":"2020-10-10T13:05:13","modified_gmt":"2020-10-10T06:05:13","slug":"jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang\/","title":{"rendered":"Jalan Terjal Pembangunan Gereja Tlogosari Semarang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut. Dimulai sejak 1998, pembangunan rumah ibadah di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mendatangi lokasi gereja dan meminta pembangunan dihentikan. Pemerintah beralasan, pemberhentian tersebut untuk menunggu tim koordinasi penanganan permasalahan pendirian GBI Tlogosari yang dibentuk Wali Kota Semarang. Tim yang diketuai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Abdul Haris, itu diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini. &quot;Sambil menunggu tim yang dibentuk Pak Wali Kota Semarang untuk menyelesaikan kasus tersebut,&quot; kata Haris, Selasa, 10 Maret 2020. Sebelumnya, warga penolak pembangunan gereja berunjuk rasa di depan Balai Kota Semarang\u00a0pada\u00a0Jumat, 6 Maret 2020. Mereka meminta pembangunan dihentikan karena menganggap Izin Mendirikan Bangunan gereja bermasalah. Mereka menyebut, IMB itu diperoleh dengan membohongi warga sekitar. Menurut mereka, ketika itu warga diminta menandatangani kertas kosong yang kemudian digunakan sebagai persetujuan pembangunan gereja. &quot;Awalnya ada tipu-tipu, menjadikan warga sakit hati,&quot; kata perwakilan warga penolak, Nur Aziz. Penolakan serupa juga pernah terjadi pada Agustus tahun lalu. Saat itu, warga penolak datang ke lokasi pembangunan dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas. Mereka beralasan IMB gereja telah kadaluarsa karena selama enam bulan sejak diterbitkan tak ada pembangunan. Pimpinan GBI Tlogosari, Wahyudi, menampik tuduhan bahwa telah membohongi warga untuk mengantongi dukungan. Menurut dia, sejak awal meminta dukungan kepada warga sekitar untuk mendirikan gereja bukan di kertas kosong. Dia juga menolak anggapan bahwa selang enam bulan setelah IMB terbit gereja tak kunjung dibangun. Menurut Wahyudi, sebulan setelah memperoleh IMB, peletakkan batu pertama dilakukan. &quot;Ketika membuat landasan mulai ada aksi demo. Pagarnya dicoret-coret,&quot; ucapnya. Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyayangkan keterlibatan aparat dalam penghentian pendirian gereja. Alih-alih menjamin hak konstitusi anggota GBI Tlogosari, aparat justru meminta pembangunan berhenti dengan alasan kodusifitas. &quot;Beberapa hari terakhir yang melakukan tekanan adalah aparat dari kepolisian. Dan hari ini puluhan Satpol PP datang untuk menghentikan pembangunan GBI,&quot; kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin. Komnas HAM Mediasi Polemik Pendirian GBI Tlogosari di Semarang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar mediasi terkait polemik pendirian bangunan GBI Tlogosari. Sebelumnya, sejumlah warga menolak pembangunan rumah ibadat yang terletak di Jalan\u00a0Malangsari No 83 Semarang karena dianggap telah menyalahi izin. Sementara, pihak gereja sudah mengantongi IMB yang berlaku sejak 1998.Komisioner Komnas HAM RI\u00a0Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Wali Kota untuk menerbitkan izin pendirian gereja yang baru. &quot;Saya mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkot Semarang mendukung proses mediasi ini. Baik itu komitmen Wali Kota Semarang yang secepatnya akan menerbitkan IMB begitu rekomendasi FKUB dan Kemenag keluar,&quot; jelas Beka saat ditemui usai mediasi di Balai Kota Semarang, Kamis (16\/9\/2020). Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan salah satu tokoh masyarakat Nur Azis. &quot;Kesepakatannya itu sepanjang GBI Tlogosari memenuhi syarat dan prosedurnya terkait izin, Pak Nur Azis dan warga sekitar tidak berkeberatan gereja didirikan,&quot; ucapnya. Sementara pihak GBI Tlogosari sudah memenuhi syarat terkait surat persetujuan warga sesuai peraturan menteri tentang izin mendirikan bangunan. &quot;Semua syarat sudah dipenuhi, surat dukungan warga juga sudah dipenuhi makanya kami minta rekomendasi dikeluarkan secepatnya dari FKUB dan Kemenag. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak,&quot; jelasnya. Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menjalin komunikasi yang baik agar tetap tercipta situasi yang damai dan kondusif. Wakil Ketua I FKUB Kota Semarang, Yoseph Edy Riyanto mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pengurus gereja terkait rekomendasi yang akan diberikan. &quot;Dari hasil pertemuan ini kita sepakat dengan apa yang sudah disampaikan. Setelah ini kita akan rapat dengan seluruh pengurus FKUB untuk bisa diputuskan bersama soal rekomendasi secepatnya,&quot; ujarnya. Pada prinsipnya, kata Yoseph, FKUB mendukung berdirinya rumah ibadah agama, tapi dengan syarat aspek kerukunan harus terjalin baik. &quot;Harus ada relasi harmoni di antara kedua belah pihak yang sudah sepakat jadi win-win solution,&quot; katanya. (tempo\/kompas)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/><strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut. Dimulai sejak 1998, pembangunan rumah ibadah di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut hingga kini tak kunjung rampung.<\/p>\n<div id=\"isi\" style=\"text-align: justify;\">\n<p>Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mendatangi lokasi gereja dan meminta pembangunan dihentikan. Pemerintah beralasan, pemberhentian tersebut untuk menunggu tim koordinasi penanganan permasalahan pendirian GBI Tlogosari yang dibentuk Wali Kota Semarang.<\/p>\n<p>Tim yang diketuai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Abdul Haris, itu diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini. &#8220;Sambil menunggu tim yang dibentuk Pak Wali Kota Semarang untuk menyelesaikan kasus tersebut,&#8221; kata Haris, Selasa, 10 Maret 2020.<\/p>\n<p>Sebelumnya, warga penolak pembangunan gereja berunjuk rasa di depan Balai Kota Semarang\u00a0pada\u00a0Jumat, 6 Maret 2020. Mereka meminta pembangunan dihentikan karena menganggap Izin Mendirikan Bangunan gereja bermasalah.<\/p>\n<p>Mereka menyebut, IMB itu diperoleh dengan membohongi warga sekitar. Menurut mereka, ketika itu warga diminta menandatangani kertas kosong yang kemudian digunakan sebagai persetujuan pembangunan gereja. &#8220;Awalnya ada tipu-tipu, menjadikan warga sakit hati,&#8221; kata perwakilan warga penolak, Nur Aziz.<\/p>\n<p>Penolakan serupa juga pernah terjadi pada Agustus tahun lalu. Saat itu, warga penolak datang ke lokasi pembangunan dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas. Mereka beralasan IMB gereja telah kadaluarsa karena selama enam bulan sejak diterbitkan tak ada pembangunan.<\/p>\n<p>Pimpinan GBI Tlogosari, Wahyudi, menampik tuduhan bahwa telah membohongi warga untuk mengantongi dukungan. Menurut dia, sejak awal meminta dukungan kepada warga sekitar untuk mendirikan gereja bukan di kertas kosong.<\/p>\n<p>Dia juga menolak anggapan bahwa selang enam bulan setelah IMB terbit gereja tak kunjung dibangun. Menurut Wahyudi, sebulan setelah memperoleh IMB, peletakkan batu pertama dilakukan. &#8220;Ketika membuat landasan mulai ada aksi demo. Pagarnya dicoret-coret,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyayangkan keterlibatan aparat dalam penghentian pendirian gereja. Alih-alih menjamin hak konstitusi anggota GBI Tlogosari, aparat justru meminta pembangunan berhenti dengan alasan kodusifitas.<\/p>\n<p>&#8220;Beberapa hari terakhir yang melakukan tekanan adalah aparat dari kepolisian. Dan hari ini puluhan Satpol PP datang untuk menghentikan pembangunan GBI,&#8221; kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin.<\/p>\n<h2>Komnas HAM Mediasi Polemik Pendirian GBI Tlogosari di Semarang<\/h2>\n<\/div>\n<p style=\"text-align: justify;\">Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar mediasi terkait polemik pendirian bangunan GBI Tlogosari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, sejumlah warga menolak pembangunan rumah ibadat yang terletak di Jalan\u00a0Malangsari No 83 Semarang karena dianggap telah menyalahi izin. Sementara, pihak gereja sudah mengantongi IMB yang berlaku sejak 1998.<br \/><br \/>Komisioner Komnas HAM RI\u00a0Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Wali Kota untuk menerbitkan izin pendirian gereja yang baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saya mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkot Semarang mendukung proses mediasi ini. Baik itu komitmen Wali Kota Semarang yang secepatnya akan menerbitkan IMB begitu rekomendasi FKUB dan Kemenag keluar,&#8221; jelas Beka saat ditemui usai mediasi di Balai Kota Semarang, Kamis (16\/9\/2020). Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan salah satu tokoh masyarakat Nur Azis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kesepakatannya itu sepanjang GBI Tlogosari memenuhi syarat dan prosedurnya terkait izin, Pak Nur Azis dan warga sekitar tidak berkeberatan gereja didirikan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara pihak GBI Tlogosari sudah memenuhi syarat terkait surat persetujuan warga sesuai peraturan menteri tentang izin mendirikan bangunan. &#8220;Semua syarat sudah dipenuhi, surat dukungan warga juga sudah dipenuhi makanya kami minta rekomendasi dikeluarkan secepatnya dari FKUB dan Kemenag. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menjalin komunikasi yang baik agar tetap tercipta situasi yang damai dan kondusif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakil Ketua I FKUB Kota Semarang, Yoseph Edy Riyanto mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pengurus gereja terkait rekomendasi yang akan diberikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari hasil pertemuan ini kita sepakat dengan apa yang sudah disampaikan. Setelah ini kita akan rapat dengan seluruh pengurus FKUB untuk bisa diputuskan bersama soal rekomendasi secepatnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada prinsipnya, kata Yoseph, FKUB mendukung berdirinya rumah ibadah agama, tapi dengan syarat aspek kerukunan harus terjalin baik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Harus ada relasi harmoni di antara kedua belah pihak yang sudah sepakat jadi win-win solution,&#8221; katanya. (tempo\/kompas)<\/p>\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code><\/code><\/pre>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut. Dimulai sejak 1998, pembangunan rumah ibadah di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mendatangi lokasi gereja dan meminta pembangunan dihentikan. Pemerintah beralasan, pemberhentian tersebut untuk menunggu tim koordinasi penanganan permasalahan pendirian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47491,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"5"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[5,14],"tags":[178],"class_list":["post-47490","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gereja","category-kebangsaan","tag-intoleransi"],"better_featured_image":{"id":47491,"alt_text":"","caption":"","description":"09b9a71acf627fb7a567f334d7383fdf","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang_5f8086b5481d1.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang_5f8086b5481d1.jpeg?fit=620%2C354&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang_5f8086b5481d1.jpeg"},"categories_detail":[{"id":5,"name":"Gereja","description":"","slug":"gereja","count":204,"parent":0},{"id":14,"name":"Kebangsaan","description":"","slug":"kebangsaan","count":107,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/jalan-terjal-pembangunan-gereja-tlogosari-semarang_5f8086b5481d1.jpeg?fit=620%2C354&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1467","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47490","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47490"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47490\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47491"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47490"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47490"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47490"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}