{"id":48072,"date":"2020-11-15T20:14:11","date_gmt":"2020-11-15T13:14:11","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=48072"},"modified":"2020-11-14T16:56:36","modified_gmt":"2020-11-14T09:56:36","slug":"kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan\/","title":{"rendered":"Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Konsumsi minuman beralkohol dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau kejahatan. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain. Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol. Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam diri seseorang. &quot;Korelasi langsung tidak ada. Selalu ada variabel antara lain seperti rasa marah, dendam, akses senjata, niat jahat dan lain-lain,&quot; kata Adrianus, Jumat (13\/11). Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-undang\u00a0(RUU) Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok DPR. Dalam pasal 3 RUU Minol ini, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Dalam pasal itu juga disebutkan tujuan RUU itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Adrianus menilai, RUU Minol ini muncul lantaran ada semangat negatif atau pandangan negatif dari pengusul terhadap minuman beralkohol. Ia bahkan jika dilihat dari nama saja, RUU ini berpotensi merembet ke alkohol lain di bidang medis dan keagamaan. &quot;Menurut saya UU ini mengatur segala hal tentang alkohol. Termasuk juga tentang penggunaan alkohol untuk tujuan medik, tujuan liturgis (Gereja Katolik menggunakan alkohol) maupun alkohol yang terkait dengan cultural purpose,&quot; kata dia. Adrianus mengatakan pasal 3 tersebut tendensius. &quot;Alhasil ini menjadikan RUU ini amat kurang kegunaannya,&quot; ujarnya. Polda Jawa Barat memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan 15.600 botol serta 70 jerigen minuman beralkohol. (Foto: CNN Indonesia\/Huyogo) Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon juga menyatakan tak ada korelasi antara minuman beralkohol dengan perilaku kriminal. Ia kemudian membagikan hasil penelitian di lima kota tentang karakteristik alkohol dan hubungannnya dengan kejahatan di Indonesia pada 2017 lalu. Dalam penelitian itu dibagikan Josias itu tidak diteemukan basis data pasti yang mengungkap bahwa ada kaitan antara perilaku kriminal dengan penggunaan alkohol. &quot;Tidak ada data statistik spesifik dan minimnya basis data (database) tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol,&quot; demikian pernyataan kesimpulan penelitian tersebut. Dalam penelitian itu juga disebutkan, terlalu sederhana jika melihat konsumsi minuman beralkohol berkorelasi dengan kejahatan tanpa mendasarkan pada kekuatan hubungan di antara keduanya. Hal ini juga diperkuat dengan tak ada kesepakatan tentang aturan atau bahkan definisi yang secara rigid menyatakan bahwa alkohol adalah biang tindak kejahatan. &quot;Belum ada kesepakatan tentang aturan yang mengatur hubungan alkohol dan kejahatan terutama alkohol sebagai penyebab, pemicu, perantara atau pemercepat,&quot; bunyi penelitian itu. Sebelumnya Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi terkait minuman beralkohol. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol. &quot;Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,&quot; kata Awi. (tst\/sur\/CNN)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Konsumsi <strong>minuman beralkohol<\/strong> dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau <strong>kejahatan<\/strong>. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain.<\/p>\n<div id=\"detikdetailtext\" style=\"text-align: justify;\">\n<p>Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol.<\/p>\n<p>Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam diri seseorang.<\/p>\n<p>&#8220;Korelasi langsung tidak ada. Selalu ada variabel antara lain seperti rasa marah, dendam, akses senjata, niat jahat dan lain-lain,&#8221; kata Adrianus, Jumat (13\/11).<\/p>\n<p>Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-undang\u00a0<strong>(RUU) Minuman Beralkohol<\/strong> yang saat ini tengah digodok DPR.<\/p>\n<p>Dalam pasal 3 RUU Minol ini, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.<\/p>\n<p>Dalam pasal itu juga disebutkan tujuan RUU itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.<\/p>\n<p>Adrianus menilai, RUU Minol ini muncul lantaran ada semangat negatif atau pandangan negatif dari pengusul terhadap minuman beralkohol. Ia bahkan jika dilihat dari nama saja, RUU ini berpotensi merembet ke alkohol lain di bidang medis dan keagamaan.<\/p>\n<p>&#8220;Menurut saya UU ini mengatur segala hal tentang alkohol. Termasuk juga tentang penggunaan alkohol untuk tujuan medik, tujuan liturgis (Gereja Katolik menggunakan alkohol) maupun alkohol yang terkait dengan <em>cultural purpose<\/em>,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Adrianus mengatakan pasal 3 tersebut tendensius.<\/p>\n<p>&#8220;Alhasil ini menjadikan RUU ini amat kurang kegunaannya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<table class=\"pic_artikel_sisip_table\" align=\"center\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\">\n<div class=\"pic\"><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" title=\"Pemusnahan Sabu dan Miras Oleh Polda Jawa Barat\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2019\/05\/29\/0fb60113-f26a-49cf-9561-fd39ba577ba9_169.jpeg?ssl=1\" alt=\"Polda Jawa Barat memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan 15.600 botol serta 70 jerigen minuman beralkohol. Barang bukti tersebut diperoleh dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya menghadapi Lebaran 2019.\" \/>Polda Jawa Barat memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan 15.600 botol serta 70 jerigen minuman beralkohol. (Foto: CNN Indonesia\/Huyogo)<\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon juga menyatakan tak ada korelasi antara minuman beralkohol dengan perilaku kriminal.<\/p>\n<p>Ia kemudian membagikan hasil penelitian di lima kota tentang karakteristik alkohol dan hubungannnya dengan kejahatan di Indonesia pada 2017 lalu. Dalam penelitian itu dibagikan Josias itu tidak diteemukan basis data pasti yang mengungkap bahwa ada kaitan antara perilaku kriminal dengan penggunaan alkohol.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada data statistik spesifik dan minimnya basis data (database) tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol,&#8221; demikian pernyataan kesimpulan penelitian tersebut.<\/p>\n<p>Dalam penelitian itu juga disebutkan, terlalu sederhana jika melihat konsumsi minuman beralkohol berkorelasi dengan kejahatan tanpa mendasarkan pada kekuatan hubungan di antara keduanya.<\/p>\n<p>Hal ini juga diperkuat dengan tak ada kesepakatan tentang aturan atau bahkan definisi yang secara rigid menyatakan bahwa alkohol adalah biang tindak kejahatan.<\/p>\n<p>&#8220;Belum ada kesepakatan tentang aturan yang mengatur hubungan alkohol dan kejahatan terutama alkohol sebagai penyebab, pemicu, perantara atau pemercepat,&#8221; bunyi penelitian itu.<\/p>\n<p>Sebelumnya Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi terkait minuman beralkohol.<\/p>\n<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,&#8221; kata Awi.<\/p>\n<p><b>(tst\/sur\/CNN)<\/b><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Konsumsi minuman beralkohol dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau kejahatan. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain. Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol. Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48073,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[3],"tags":[223,225,226],"class_list":["post-48072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-alkohol","tag-minuman-keras","tag-ruu-minol"],"better_featured_image":{"id":48073,"alt_text":"","caption":"","description":"f4998451612bae72ec6b80ceb0e4a5c1","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan_5faf91d35b70f.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan_5faf91d35b70f.jpeg?fit=650%2C365&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan_5faf91d35b70f.jpeg"},"categories_detail":[{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/kriminolog-tak-ada-korelasi-minuman-alkohol-dengan-kejahatan_5faf91d35b70f.jpeg?fit=650%2C365&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1083","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48072","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48072"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48072\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48073"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}