{"id":48798,"date":"2020-12-27T12:13:32","date_gmt":"2020-12-27T05:13:32","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=48798"},"modified":"2020-12-27T12:13:35","modified_gmt":"2020-12-27T05:13:35","slug":"kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil\/","title":{"rendered":"KontraS Desak Kasus Intan Jaya Disidang di Pengadilan Sipil"},"content":{"rendered":"<p><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak\u00a0Jaksa Agung dan Oditur Jenderal segera mengusulkan kasus\u00a0penembakan di Intan Jaya Papua disidangkan di pengadilan sipil. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai, tak ada alasan untuk tidak mengadili kasus penembakan tersebut di pengadilan sipil. UU Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), katanya, terang menjelaskan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut. &quot;Jaksa Agung dan Oditur Jendral agar dapat mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum,&quot; kata Fatia dalam keterangannya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (26\/12). Sebanyak 17 anggota TNI diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan, penembakan, dan pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya, Papua sejak April hingga awal Oktober lalu. Sejumlah kasus itu mulai dari pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, hingga penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa. Dari total empat kasus tersebut, dua kasus di antaranya, yakni penembakan Pendeta Yeremia dan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa, belum ada penetapan tersangka. Sedangkan, dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September, telah ditetapkan delapan anggota TNI sebagai tersangka. Kemudian sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus hilangnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa sejak April. Fatia menilai sejumlah kasus itu penting untuk segera dibawa ke peradilan umum. Pihaknya berkaca dalam sejumlah proses penyelesaian kasus di Mahkamah Militer umumnya tertutup. Sepanjang 2020, KontraS mencatat ada 114 dari total 196 kasus tindak pidana umum yang diadili Mahkamah Militer mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesusilaan hanya disanksi kurang dari setahun. &quot;Hal ini tentu menunjukkan disparitas pemidanaan yang tinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana serupa bagi pelaku masyarakat sipil di peradilan umum,&quot; kata Fatia. Selain mendesak Jaksa Agung dan Oditur Militer menyeret sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya ke peradilan umum, pihaknya juga meminta TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut. KontraS juga mendesak Komisi I dan III DPR memprioritaskan dan mulai mengagendakan pembahasan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 yang dinilai belum disesuaikan dengan semangat reformasi 1998. &quot;Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil,&quot; pungkas\u00a0Fatia. (thr\/ayp\/cnn)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (<strong>KontraS<\/strong>) mendesak\u00a0<strong>Jaksa Agung<\/strong> dan Oditur Jenderal segera mengusulkan kasus\u00a0<strong>penembakan<\/strong> di Intan Jaya Papua disidangkan di pengadilan sipil.<\/p>\n<div id=\"detikdetailtext\">\n<p>Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai, tak ada alasan untuk tidak mengadili kasus penembakan tersebut di pengadilan sipil. UU Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), katanya, terang menjelaskan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Jaksa Agung dan Oditur Jendral agar dapat mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum,&#8221; kata Fatia dalam keterangannya, seperti dikutip <em>CNNIndonesia.com<\/em>, Minggu (26\/12).<\/p>\n<p>Sebanyak 17 anggota TNI diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan, penembakan, dan pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya, Papua sejak April hingga awal Oktober lalu.<\/p>\n<p>Sejumlah kasus itu mulai dari pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, hingga penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.<\/p>\n<p>Dari total empat kasus tersebut, dua kasus di antaranya, yakni penembakan Pendeta Yeremia dan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa, belum ada penetapan tersangka.<\/p>\n<p>Sedangkan, dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September, telah ditetapkan delapan anggota TNI sebagai tersangka. Kemudian sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus hilangnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa sejak April.<\/p>\n<p>Fatia menilai sejumlah kasus itu penting untuk segera dibawa ke peradilan umum. Pihaknya berkaca dalam sejumlah proses penyelesaian kasus di Mahkamah Militer umumnya tertutup.<\/p>\n<p>Sepanjang 2020, KontraS mencatat ada 114 dari total 196 kasus tindak pidana umum yang diadili Mahkamah Militer mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesusilaan hanya disanksi kurang dari setahun.<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini tentu menunjukkan disparitas pemidanaan yang tinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana serupa bagi pelaku masyarakat sipil di peradilan umum,&#8221; kata Fatia.<\/p>\n<p>Selain mendesak Jaksa Agung dan Oditur Militer menyeret sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya ke peradilan umum, pihaknya juga meminta TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.<\/p>\n<p>KontraS juga mendesak Komisi I dan III DPR memprioritaskan dan mulai mengagendakan pembahasan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 yang dinilai belum disesuaikan dengan semangat reformasi 1998.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil,&#8221; pungkas\u00a0Fatia.<br \/>\n<b>(thr\/ayp\/cnn)<\/b><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak\u00a0Jaksa Agung dan Oditur Jenderal segera mengusulkan kasus\u00a0penembakan di Intan Jaya Papua disidangkan di pengadilan sipil. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai, tak ada alasan untuk tidak mengadili kasus penembakan tersebut di pengadilan sipil. UU Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), katanya, terang menjelaskan kerugian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48799,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[3],"tags":[345],"class_list":["post-48798","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-intan-jaya"],"better_featured_image":{"id":48799,"alt_text":"","caption":"","description":"32027f4ec0adc4765918be2316a62e65","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil_5fe7a60269cdd.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil_5fe7a60269cdd.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil_5fe7a60269cdd.jpeg"},"categories_detail":[{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/kontras-desak-kasus-intan-jaya-disidang-di-pengadilan-sipil_5fe7a60269cdd.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1025","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48798","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48798"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48798\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48799"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48798"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48798"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48798"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}