{"id":48838,"date":"2020-12-31T17:31:45","date_gmt":"2020-12-31T10:31:45","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=48838"},"modified":"2020-12-31T17:32:11","modified_gmt":"2020-12-31T10:32:11","slug":"deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki\/","title":{"rendered":"Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu. PKI Melalui Keputusan Nomor 1\/3\/1966, Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV\/1966. Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S. Jamaah Islamiyah Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut. Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris. Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19\/1).\u00a0(ANTARA FOTO\/Indrianto Eko Suwarso\/aww\/16.) Gafatar Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043\/A\/JA\/02\/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah. Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw&#039;ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk organisasi yang telah dilarang keberadaannya di Indonesia (CNN Indonesia\/M Andika Putra) Hizbut Tahrir Indonesia Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD\/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama. Jamaah Ansharut Daulah Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme. JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda. (ryn\/bmw\/cnn)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/>\n<strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211;<strong> Pemerintah<\/strong> menetapkan Front Pembela Islam (<strong>FPI<\/strong>) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.<\/p>\n<div id=\"detikdetailtext\" style=\"text-align: justify;\">\n<p>Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu.<\/p>\n<h2>PKI<\/h2>\n<p>Melalui Keputusan Nomor 1\/3\/1966, Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (<strong>PKI<\/strong>). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.<\/p>\n<p>Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV\/1966.<\/p>\n<p>Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.<\/p>\n<h2>Jamaah Islamiyah<\/h2>\n<p>Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.<\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Terbaru, Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris.<\/p>\n<table class=\"pic_artikel_sisip_table\" align=\"center\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\">\n<div class=\"pic\"><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" title=\"KELUARGA HILANG DIDUGA IKUT GAFATAR\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2016\/01\/20\/2b786248-ec0b-4607-9327-35022397626e_169.jpg?ssl=1\" alt=\"Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19\/1).  Satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan kelima anaknya yang dilaporkan hilang oleh kerabatnya tersebut diduga terkait kelompok Gafatar karena berdasarkan penyelidikan polisi ditemukan atribut bendera Gafatar di kediaman keluarga itu di kawasan Sukmajaya Depok, serta diketahui keberadaan mereka kini di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO\/Indrianto Eko Suwarso\/aww\/16.\" \/>Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19\/1).\u00a0(ANTARA FOTO\/Indrianto Eko Suwarso\/aww\/16.)<\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2>Gafatar<\/h2>\n<p>Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043\/A\/JA\/02\/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.<\/p>\n<p>Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.<\/p>\n<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah.<\/p>\n<p>Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw&#8217;ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.<\/p>\n<table class=\"pic_artikel_sisip_table\" align=\"center\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\">\n<div class=\"pic\"><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" title=\"Hizbut Tahrir Indonesia\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2017\/05\/08\/5ea42952-a15f-45d1-a826-3bf9dce3faa4_169.jpg?ssl=1\" alt=\"Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8\/5).\" \/>Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk organisasi yang telah dilarang keberadaannya di Indonesia (CNN Indonesia\/M Andika Putra)<\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2>Hizbut Tahrir Indonesia<\/h2>\n<p>Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.<\/p>\n<p>Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD\/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.<\/p>\n<p>HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama.<\/p>\n<h2>Jamaah Ansharut Daulah<\/h2>\n<p>Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.<\/p>\n<p>Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.<\/p>\n<p>JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.<br \/>\n<b>(ryn\/bmw\/cnn)<\/b><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu. PKI Melalui [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48839,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[14,3],"tags":[349,348,350],"class_list":["post-48838","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kebangsaan","category-umum","tag-gafatar","tag-jamaah-ansharut-daulah","tag-jamaah-islamiyah"],"better_featured_image":{"id":48839,"alt_text":"","caption":"","description":"d0dff0f35ab357ea3a263efcbc62a585","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki_5fecebb4dfb45.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki_5fecebb4dfb45.jpeg?fit=650%2C365&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki_5fecebb4dfb45.jpeg"},"categories_detail":[{"id":14,"name":"Kebangsaan","description":"","slug":"kebangsaan","count":107,"parent":0},{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/deret-organisasi-terlarang-di-indonesia-fpi-hti-hingga-pki_5fecebb4dfb45.jpeg?fit=650%2C365&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"2495","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48838","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48838"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48838\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48839"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48838"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48838"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48838"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}