{"id":57805,"date":"2021-05-30T16:28:40","date_gmt":"2021-05-30T09:28:40","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=57805"},"modified":"2021-05-30T16:28:45","modified_gmt":"2021-05-30T09:28:45","slug":"as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020\/","title":{"rendered":"AS Beber 10 Bentuk Pelanggaran Kebebasan Beragama di RI 2020"},"content":{"rendered":"<p><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Amerika Serikat\u00a0merilis laporan deretan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk Indonesia. Dalam laporan yang dirilis di situs Kementerian Luar Negeri AS pada pekan lalu ini, Gedung Putih juga membeberkan setidaknya sepuluh bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. 1. Pembunuhan di luar hukum AS menyoroti setidaknya dua dugaan kasus pembunuhan di luar hukum, salah satunya penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh anggota kepolisian. Selain itu, AS juga menyoroti kematian Yeremia Zanambani, seorang pendeta yang merupakan pemimpin Gereja Kristen Evangelis Indonesia di Intan Jaya, Papua. Aktivis lokal dan para pemimpin agama mendesak penyelidikan independen terkait insiden itu. Mereka menduga personel TNI merupakan dalang di balik kematian Yeremia. [Gambas:Video CNN] 2. Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama Dalam dokumen ini, AS menyoroti laporan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Agustus yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 38 kasus penodaan agama pada periode Januari hingga Maret, dua di antaranya melibatkan anak di bawah 18 tahun. AS juga membahas pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa ketidakjelasan UU Penodaan Agama menyebabkan hukum itu kerap digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas. 3. Larangan beribadah Gedung Putih juga menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para umat Muslim aliran Syiah untuk beribadah. AS menjabarkan sejumlah kasus tersebut, salah satunya keputusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Ternate yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan MUI. &quot;Tim PAKEM menerapkan larangan aktivitas kelompok agama Syiah Jafariah di Kota Maluku Utara,&quot; tulis Kemlu AS. Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON). Majelis itu menganggap ajaran ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu. 4. Kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah Beberapa larangan aktivitas keagamaan Kristen juga dibahas dalam laporan ini. Menurut AS, kebanyakan kasus ini berkaitan dengan perizinan. &quot;Pemerintah lokal, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan mencoba menutup tempat ibadah kelompok-kelompok minoritas atas dasar pelanggaran izin, sering kali setelah ada protes dari &#039;kelompok intoleran&#039;, meski kelompok-kelompok minoritas itu sudah punya izin resmi,&quot; tulis Kemlu AS. Mereka juga menuliskan, &quot;Pejabat pemerintahan dan kepolisian terkadang gagal mencegah &quot;kelompok intoleran&quot; melanggar kebebasan beragama kelompok lain dan melakukan tindakan intimidasi, seperti menghancurkan rumah ibadah.&quot; 5. Penutupan tempat keagamaan lainnya Selain tempat ibadah, penutupan sejumlah tempat keagamaan lainnya juga disoroti oleh AS, salah satunya penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat. Setelah Komnas HAM turun tangan untuk memediasi pejabat lokal dengan anggota Sunda Wiwitan, makam itu akhirnya dibuka kembali. 6. Pemaksaan belajar agama di sekolah Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, &quot;Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui.&quot; 7. Penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS. Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. Dari 76 orang yang mengikuti tes, 14 di antaranya gagal. 8. Kesulitan akses layanan pemerintah Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu. 9. Kesulitan menikah beda agama Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, &quot;Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan.&quot; 10. Penerapan Syariah di Aceh AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak. Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang. (has\/has)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/><strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; <strong>Amerika Serikat<\/strong>\u00a0merilis laporan deretan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk <strong>Indonesia<\/strong>.<\/p>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<p>Dalam laporan yang dirilis di <strong>situs<\/strong> Kementerian Luar Negeri AS pada pekan lalu ini, Gedung Putih juga membeberkan setidaknya sepuluh bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.<\/p>\n<h3>1. Pembunuhan di luar hukum<\/h3>\n<p>AS menyoroti setidaknya dua dugaan kasus pembunuhan di luar hukum, salah satunya penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh anggota kepolisian.<\/p>\n<p>Selain itu, AS juga menyoroti kematian Yeremia Zanambani, seorang pendeta yang merupakan pemimpin Gereja Kristen Evangelis Indonesia di Intan Jaya, Papua.<\/p>\n<p>Aktivis lokal dan para pemimpin agama mendesak penyelidikan independen terkait insiden itu. Mereka menduga personel TNI merupakan dalang di balik kematian Yeremia.<\/p>\n<p>[Gambas:Video CNN]<\/p>\n<h3>2. Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama<\/h3>\n<p>Dalam dokumen ini, AS menyoroti laporan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Agustus yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 38 kasus penodaan agama pada periode Januari hingga Maret, dua di antaranya melibatkan anak di bawah 18 tahun.<\/p>\n<p>AS juga membahas pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa ketidakjelasan UU Penodaan Agama menyebabkan hukum itu kerap digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.<\/p>\n<h3>3. Larangan beribadah<\/h3>\n<p>Gedung Putih juga menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para umat Muslim aliran Syiah untuk beribadah.<\/p>\n<p>AS menjabarkan sejumlah kasus tersebut, salah satunya keputusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Ternate yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan MUI.<\/p>\n<p>&#8220;Tim PAKEM menerapkan larangan aktivitas kelompok agama Syiah Jafariah di Kota Maluku Utara,&#8221; tulis Kemlu AS.<\/p>\n<p>Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON). Majelis itu menganggap ajaran ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu.<\/p>\n<h3>4. Kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah<\/h3>\n<p>Beberapa larangan aktivitas keagamaan Kristen juga dibahas dalam laporan ini. Menurut AS, kebanyakan kasus ini berkaitan dengan perizinan.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah lokal, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan mencoba menutup tempat ibadah kelompok-kelompok minoritas atas dasar pelanggaran izin, sering kali setelah ada protes dari &#8216;kelompok intoleran&#8217;, meski kelompok-kelompok minoritas itu sudah punya izin resmi,&#8221; tulis Kemlu AS.<\/p>\n<p>Mereka juga menuliskan, &#8220;Pejabat pemerintahan dan kepolisian terkadang gagal mencegah &#8220;kelompok intoleran&#8221; melanggar kebebasan beragama kelompok lain dan melakukan tindakan intimidasi, seperti menghancurkan rumah ibadah.&#8221;<\/p>\n<h3>5. Penutupan tempat keagamaan lainnya<\/h3>\n<p>Selain tempat ibadah, penutupan sejumlah tempat keagamaan lainnya juga disoroti oleh AS, salah satunya penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat.<\/p>\n<p>Setelah Komnas HAM turun tangan untuk memediasi pejabat lokal dengan anggota Sunda Wiwitan, makam itu akhirnya dibuka kembali.<\/p>\n<h3>6. Pemaksaan belajar agama di sekolah<\/h3>\n<p>Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, &#8220;Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui.&#8221;<\/p>\n<h3>7. Penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan<\/h3>\n<p>Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS.<\/p>\n<p>Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. Dari 76 orang yang mengikuti tes, 14 di antaranya gagal.<\/p>\n<h3>8. Kesulitan akses layanan pemerintah<\/h3>\n<p>Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu.<\/p>\n<h3>9. Kesulitan menikah beda agama<\/h3>\n<p>Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, &#8220;Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan.&#8221;<\/p>\n<h3>10. Penerapan Syariah di Aceh<\/h3>\n<p>AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak.<\/p>\n<p>Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang.<\/p>\n<p><b>(has\/has)<\/b><br \/><br \/><\/p>\n<\/div>\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Amerika Serikat\u00a0merilis laporan deretan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk Indonesia. Dalam laporan yang dirilis di situs Kementerian Luar Negeri AS pada pekan lalu ini, Gedung Putih juga membeberkan setidaknya sepuluh bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. 1. Pembunuhan di luar hukum AS menyoroti setidaknya dua dugaan kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":57806,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"CNN","source_url":"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/internasional\/20210517154138-134-643367\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[14,3],"tags":[178,458],"class_list":["post-57805","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kebangsaan","category-umum","tag-intoleransi","tag-pelanggaran-kebebasan-beragama"],"better_featured_image":{"id":57806,"alt_text":"","caption":"","description":"d0e7d54591f0cbb7159d73dfd018bf14","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020_60a486194c170.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020_60a486194c170.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020_60a486194c170.jpeg"},"categories_detail":[{"id":14,"name":"Kebangsaan","description":"","slug":"kebangsaan","count":107,"parent":0},{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/as-beber-10-bentuk-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-ri-2020_60a486194c170.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"943","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57805","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57805"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57805\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57806"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57805"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57805"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57805"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}