{"id":57872,"date":"2021-05-29T10:38:44","date_gmt":"2021-05-29T03:38:44","guid":{"rendered":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/?p=57872"},"modified":"2021-05-29T10:38:53","modified_gmt":"2021-05-29T03:38:53","slug":"53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"53 Tersangka Bom Makassar Terancam Hukuman Mati"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><button class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\" data-rvtts-action=\"speak\" data-rvtts-text=\"Diakonia.id - Sebanyak\u00a053 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021 terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ke-53 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel. Para teroris tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati. &quot;Tentunya undang-undang tentang teroris nomor 15 tahun 2018. Mereka telah dikeluarkan surat perintah penahanan di Mapolda Sulsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (19\/5). Dari 53 tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel kata Zulpan terdapat tujuh orang wanita dan 46 orang laki-laki. &quot;Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua dan itu bisa diperpanjang,&quot; jelas Zulpan. Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulsel tidak dapat menyebutkan peran-peran dari 53 tersangka. Tapi, kata Zulpan dalam penetapan tersangka ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga statusnya ditingkatkan ke tersangka. &quot;Itu menjadi domain dari penyidik terkait peran mereka. Tapi yang jelas mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pasal 184 KHUP yakni dua alat bukti yang sah,&quot; katanya. Usai bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dengan pelaku sepasang suami istri yakni L dan YSF pada Minggu 28 Maret lalu, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penyelidikan dan pengembangan mengejar jaringan teroris tersebut di baik di Makassar, Maros maupun di Kabupaten Gowa, Sulsel. Alhasil, Densus 88 telah menangkap dan mengungkap peran dari para tersangka yang mempunyai peran berbeda. Di antaranya ada yang berperan memberikan bantuan ke pasutri bomber bunuh diri dengan mempersiapkan bahan peledak, ada juga yang berperan menyurvei lokasi hingga memberikan motivasi kepada para pelaku bom bunuh diri. Sejumlah orang telah dikejar hingga 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap di Kabupaten Maros. Selain itu, Densus 88 juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, senapan angin hingga bahan peledak, termasuk bahan peledak yang telah digunakan pasutri dalam meledakkan dirinya di lokasi. (mir\/ain)\" data-rvtts-voice=\"Indonesian Male\"><svg class=\"rvtts-icon\" width=\"22\" height=\"22\" viewBox=\"0 0 22 22\" fill=\"currentColor\" aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\"><path fill-rule=\"evenodd\" clip-rule=\"evenodd\" d=\"M11 0C4.92345 0 0 4.92345 0 11C0 13.2683 0.690345 15.3772 1.86621 17.1221L0.811724 21.0517L4.70345 20.0124C6.48621 21.2641 8.65586 22 11 22C17.0766 22 22 17.0766 22 11C22 4.92345 17.0766 0 11 0ZM3.99793 9.99862C3.99793 9.44483 4.44552 8.99724 4.99931 8.99724C5.5531 8.99724 6.00069 9.44483 6.00069 9.99862V12.0014C6.00069 12.5552 5.5531 13.0028 4.99931 13.0028C4.44552 13.0028 3.99793 12.5552 3.99793 12.0014V9.99862ZM8.99724 13.9966C8.99724 14.5503 8.54966 14.9979 7.99586 14.9979C7.44207 14.9979 6.99448 14.5503 6.99448 13.9966V7.99586C6.99448 7.44207 7.44207 6.99448 7.99586 6.99448C8.54966 6.99448 8.99724 7.44207 8.99724 7.99586V13.9966ZM12.0014 17.0007C12.0014 17.5545 11.5538 18.0021 11 18.0021C10.4462 18.0021 9.99862 17.5545 9.99862 17.0007V4.99931C9.99862 4.44552 10.4462 3.99793 11 3.99793C11.5538 3.99793 12.0014 4.44552 12.0014 4.99931V17.0007ZM14.9979 13.9966C14.9979 14.5503 14.5503 14.9979 13.9966 14.9979C13.4428 14.9979 12.9952 14.5503 12.9952 13.9966V7.99586C12.9952 7.44207 13.4428 6.99448 13.9966 6.99448C14.5503 6.99448 14.9979 7.44207 14.9979 7.99586V13.9966ZM18.0021 12.0014C18.0021 12.5552 17.5545 13.0028 17.0007 13.0028C16.4469 13.0028 15.9993 12.5552 15.9993 12.0014V9.99862C15.9993 9.44483 16.4469 8.99724 17.0007 8.99724C17.5545 8.99724 18.0021 9.44483 18.0021 9.99862V12.0014Z\"\/><\/svg><span class=\"responsivevoice-button__label\">Baca Artikel<\/span><\/button><br \/><strong>Diakonia.id <\/strong>&#8211; Sebanyak\u00a0<strong>53 orang <\/strong>yang ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri di <strong>Gereja Katedral Makassar<\/strong>, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021 terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ke-53 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel.<\/p>\n<div id=\"detikdetailtext\" style=\"text-align: justify;\">\n<p>Para teroris tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.<\/p>\n<p>&#8220;Tentunya undang-undang tentang teroris nomor 15 tahun 2018. Mereka telah dikeluarkan surat perintah penahanan di Mapolda Sulsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (19\/5).<\/p>\n<p>Dari 53 tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel kata Zulpan terdapat tujuh orang wanita dan 46 orang laki-laki.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua dan itu bisa diperpanjang,&#8221; jelas Zulpan.<\/p>\n<p>Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulsel tidak dapat menyebutkan peran-peran dari 53 tersangka. Tapi, kata Zulpan dalam penetapan tersangka ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga statusnya ditingkatkan ke tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Itu menjadi domain dari penyidik terkait peran mereka. Tapi yang jelas mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pasal 184 KHUP yakni dua alat bukti yang sah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Usai bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dengan pelaku sepasang suami istri yakni L dan YSF pada Minggu 28 Maret lalu, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penyelidikan dan pengembangan mengejar jaringan teroris tersebut di baik di Makassar, Maros maupun di Kabupaten Gowa, Sulsel.<\/p>\n<p>Alhasil, Densus 88 telah menangkap dan mengungkap peran dari para tersangka yang mempunyai peran berbeda. Di antaranya ada yang berperan memberikan bantuan ke pasutri bomber bunuh diri dengan mempersiapkan bahan peledak, ada juga yang berperan menyurvei lokasi hingga memberikan motivasi kepada para pelaku bom bunuh diri.<\/p>\n<p>Sejumlah orang telah dikejar hingga 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap di Kabupaten Maros.<\/p>\n<p>Selain itu, Densus 88 juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, senapan angin hingga bahan peledak, termasuk bahan peledak yang telah digunakan pasutri dalam meledakkan dirinya di lokasi.<\/p>\n<p><b>(mir\/ain)<\/b><\/p>\n<\/div>\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diakonia.id &#8211; Sebanyak\u00a053 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021 terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ke-53 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel. Para teroris tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":57873,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"CNN","source_url":"\u00a0   https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20210519191318-12-644453\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati","via_name":"","via_url":"","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":""},"jnews_primary_category":{"id":"3"},"jnews_override_bookmark_settings":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[3],"tags":[448,209,7],"class_list":["post-57872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-gereja-katedral-makassar","tag-radikalisme","tag-terorisme"],"better_featured_image":{"id":57873,"alt_text":"","caption":"","description":"dfb480dd1ccfae3ab98e8c275e5daf7a","source_url":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati_60a729549b56b.jpeg","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati_60a729549b56b.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","post_thumbnail":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati_60a729549b56b.jpeg"},"categories_detail":[{"id":3,"name":"Umum","description":"","slug":"umum","count":768,"parent":0}],"author_name":"Diakonia Indonesia","author_img":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/566178b6a9f3c2c7806468985c94c4cc2db638675565981dee558f164d50c689?s=96&d=mm&r=g","jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/diakonia.id\/artikel\/wp-content\/uploads\/2021\/05\/53-tersangka-bom-makassar-terancam-hukuman-mati_60a729549b56b.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"comment_count":0,"views":"1277","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57872"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57872\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diakonia.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}