GKPI

Sebagai Badan Gerejawi terdaftar di Departemen Agama RI No. D4/P/II/SK/01/66 tanggal 15 Nopember 1966, diakui sebagai Badan Kerohanian termasuk Kep. Pres No. 133/1953 No. LXV tanggal 26 Nopember 1966, dan diperbaharui dengan pengakuan sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja oleh Departemen Agama RI No. 11 Tahun 1973 tanggal 5 September 1973, dan diperbaharui lagi dengan SK Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. 37 Tahun 1988 dan terdaftar dalam Lembaran Negara dengan No. 1 Tahun 2004, dalam Lembaran Tambahan Berita Negara RI No. 13 tangggal 13 Februari 2004.


Kantor Pusat :

Jl. Kapt Sitorus No. 13, Pematang Siantar, Sumatera Utara
Telp (0622) 22664
Fax (0622) 433625
HP 081370021990
E-mail KANTOR SINODE GKPI
[email protected];
[email protected]