• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Analisis & Opini

GURU DAN KEBIJAKAN MALAS MIKIR

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
24 March 2019
inAnalisis & Opini
AA
0
GURU DAN KEBIJAKAN MALAS MIKIR

Oleh: Gurgur Manurung

Indovoices.com – Kunci mutu pendidikan kita ada di tangan guru. Lalu, bagaimana dengan kondisi mutu guru kita. Bagaimana menjaga mutu guru dan apa yang dilakukan menjaga mutu guru? Selama ini diwacanakan bahwa guru tidak bermutu erat kaitannya dengan kesejahteraan (gaji, tunjangan, fasilitas dan lain sebagainya). Karena itu pemerintah melakukan sertifikasi. Proses untuk melakukan sertifikasi berubah-ubah. Pemerintah terus melakukan berbagai metode untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru.

Semua metode itu memberatkan bagi guru. Mulai dari mengisi fortofolio hingga pelatihan. Setelah dievalusi, apakah sertifikasi itu erat kaitanya dengan mutu pendidikan kita. Dari semua guru yang kutanya mengatakan hampir tidak ada.

Dampak sertifikasi hanyalah meningkatkan penghasilan guru. Penghasilan itu sejak awal jutaan masalah. Mulai pembayaran dan pertanggungjawaban guru karena sudah sertifikasi. Ada pembayaran hingga menahun. Akibatnya, dana sertifikat itu bukan untuk meningkatkan mutu guru seperti untuk membeli buku dan penunjang bagi guru untuk meningkatkan mutunya.

Di daerah pertanian, dana sertifikasi yang dibayar menahun itu dipergunakan guru untuk membeli sawah atau modal membeli ternak. Ketika guru luas ladangny meningkat dan ternaknya meningkat maka waktu guru untuk pendidikan disibukkan mengurus ladang sawah dan ternaknya.
Dengan kata lain, tujuan utama penghasilan guru dari dana sertifikasi tidak digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru.

Baca juga:   PERAN POLITIK BAGI KEHIDUPAN SEHARIAN

Pasca sertifikasi, guru harus diuji terus dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Guru sibuk mempersiapkan diri untuk UKG, kadang mengabaikan tugas pokok untuk mengajar. Siswa terlantar.
Sebagai konsekuensi guru yang memiliki sertifikat, guru harus memiliki minimal 24 Jam mengajar dalam seminggu. Guru harus mengajar 24 jam mata pelajaran yang diampunya.

Kendalanya adalah bagaimana dengan guru yang daerah terpencil yang sekolahnya sedikit dan mata pelajarannya sedikit seperti mata pelajaran sejarah, geografi, kimia, fisika, olah raga dan bahasa? Bisa diakali dengan jabatan di sekolah. Bagaimana kalau tidak mencukupi? Sertifikat dibatalkan. Inilah kontraproduktifnya pemerintah akibat malas mikir

Guru yang memiliki sertifikat yang di daerah itu tidak cukup untuk 24 jam pelajaran maka tidak ada jalan bagi guru itu adalah pindah atau mengajar ke kecamatan lain atau Kabupaten lain? Betapa lelahnya guru itu akibat aturan yang memaksa itu. Bisa bayangkan guru di suatu sekolah harus mengejar di tempat lain yang amat jauh dan transportasinya terbatas. Dan, dibiarkan saja sama pemerintah

Baca juga:   Pendidikan dan deradikalisasi

Dampak ini hanya dialami guru yang pasangannya bukan guru. Bagiamana dengan guru yang pasangannya guru juga? Cukup banyak di negeri tercinta ini guru menikah dengan guru. Sebagai contoh si A guru di Nainggolan Samosir. Si A sudah sertifikasi dan bisa mengajar 24 jam mata pelajaran. Suaminya B sertifikasi, tetapi tidak bisa di Nainggolan karena mata pelajaran yang sesuai sertifikatnya tidak mencukupi 24 jam. Bagaimana solusinya? Satu-satunya jalan adalah suami istri tinggal berbeda Kabupaten karena di Samosirpun tidak mencukupi. Artinya, sertifikat telah memisahkan suami istri. Bukankah suami-istri harus satu rumah untuk membangun keluarga?

Bagaimana dengan pasangannya yang sering pindah? Contoh guru yang pasangannya polisi. Si Ruth sebagai guru yang sertifikasi matematika suaminya pindah ke daerah terpencil yang di daerah itu guru matematika sudah cukup. Bagaiman dengan Ruth? Ruth yang seharusnya mendampingi suami tidak bisa ikut karena alasan gugurnya sertifikasinya. Akibatnya suami istri berjauhan. Berbagai akibat aturan yang malas mikir. Aturan yang dibuat oleh orang yang malas mikir mengakibatkan kaku. Kekakuan ini mengorbankan substansi pendidikan kita.

Baca juga:   Mendukung Zionisme?

Sertifikasi bertujuan untuk memacu kompetensi guru. Tidak ada kaitan dengan waktu mengajar. Mengapa harus diatur minimal 24 jam? Bukankah guru kita adalah guru yang sadar sebagai pendidik? Mengapa harus diatur seperti itu?

Pendidikan kita dicekoki dengan administrasi yang terlalu banyak. Guru hanya sibuk mengurus administrasi, tidak sempat lagi fokus sebagai pendidik. Aturan mengukung mereka untuk tidak kreatif. Jujurlah kita. Sebetulnya guru kita itu cerdas dan kreatif. Dinamik dan sadar. Pendidikan kita kacau karena pembuat aturan malas mikir. Atau, aturan kita sarat kepentingan. Karena itu, aturan di dunia pendidikan butuh revolusi mental yang dicanangkan Jokowi.

Join @idDiakonia on Telegram
Share23SendShareTweet14Share4Share6Send
Previous Post

Baca Alkitab: 2 Petrus

Next Post

Dari Pulau Dan Benua

Next Post

Dari Pulau Dan Benua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 76 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia