Visi dan Misi HKI

VISI HKI:

MENJADI HURIA YANG KUAT IMAN, MISIONER, MODERN DAN BERDEDIKASI.

HURIA = KYRIAKE = MILIK TUHAN

————————————————————————

BAB II

DASAR, PENGAKUAN, SAKRAMEN DAN PERAYAAN GEREJAWI

Pasal 5

Dasar

HKI hanya berdasar kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja (1 Korintus 3:11; Kolose 1:18), sesuai dengan Firman Allah di dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru).

Pasal 6

Pengakuan

HKI berpedoman kepada Pengakuan Iman Apostolikum, Niceanum, Athanasium, dan Konfessi Augsburg 1530.

 

Pasal 7

 Sakramen

HKI mengakui 2 (dua) sakramen, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

 

Pasal 8

Perayaan Gerejawi

HKI merayakan Hari-hari Besar Gerejawi, yaitu:

  1. Hari Minggu
  2. Tahun Baru I Januari
  3. Hari Kelahiran Tuhan Yesus Kristus (Natal)
  4. Hari Kematian Tuhan Yesus Kristus (Jumat Agung)
  5. Hari Kebangkitan Tuhan Yesus Kristus (Paskah)
  6. Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus
  7. Hari Turunnya Roh Kudus (Pentakosta)
  8. Hari Ulang Tahun HKI setiap tgl. 1 Mei.
  9. Hari Reformasi 31 Oktober

BAB  III

TUJUAN, TUGAS, DAN USAHA

(VISI DAN MISI)

 

Pasal  9

 T u j u a n

Agar semua orang menerima dan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat (Markus 16:15; Matius 28:19-20; Filipi 2:11).

Pasal  10

T u g a s

HKI melaksanakan tugas marturia (kesaksian), tugas koinonia (persekutuan), dan tugas diakonia (pelayanan).

Pasal  11

U s a h a

  1. Membentuk jemaat-jemaat yang merupakan persekutuan orang percaya dalam satu tubuh Kristus, sebagai tempat melakukan ibadah, melayankan firman, kasih, dan rahmat Allah.
  2. Melakukan pelayanan diakonia (Usaha Kasih Sosial) bagi umat manusia melalui perkataan dan perbuatan, yang sesuai dengan “Hukum Kasih” Yesus Kristus (Kisah Para Rasul 6: 1- 4; 1 Korintus 16: 1- 4; Matius 25: 25- 40).
  3. Melayankan Sakramen Pembaptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
  4. Menolak dan menentang setiap bentuk ajaran yang tidak sesuai dengan Firman Allah (Mazmur 1:1; Efesus 4:17-19; Kolose 3:5-9).
  5. Memelihara dan mewujudkan keesaan orang-orang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 17:21) dengan mengusahakan dan memelihara kerjasama oikumenis dengan semua denominasi gereja, baik di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.
  6. Memelihara keutuhan ciptaan Tuhan (Kejadian 2:15; 1:28; Mazmur 104).
  7. Mengangkat dan menahbiskan para pelayan gereja.
  8. Membina warga gereja untuk menghayati dan mengamalkan kehidupan bergereja.
  9. Menggembalakan umat sesuai dengan Firman Allah (1 Timotius 1:3-11) dan aturan dalam Tata Gereja ( Tata Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Hukum Siasat Gereja HKI).
  10. Membangun sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan dana.
  11. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk mendukung dan menyukseskan pencapaian hasil usaha-usaha dan tujuan HKI.
  12. Mendirikan dan mengelola badan-badan usaha, lembaga-lembaga, yayasan-yayasan, dan perusahaan milik HKI.
  13. Mengusahakan dan memelihara kerukunan antar umat beragama.
  14. Turut memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mencapai cita-citanya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan