VISI HKI:
MENJADI HURIA YANG KUAT IMAN, MISIONER, MODERN DAN BERDEDIKASI.
HURIA = KYRIAKE = MILIK TUHAN
————————————————————————
BAB II
DASAR, PENGAKUAN, SAKRAMEN DAN PERAYAAN GEREJAWI
Pasal 5
Dasar
HKI hanya berdasar kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja (1 Korintus 3:11; Kolose 1:18), sesuai dengan Firman Allah di dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru).
Pasal 6
Pengakuan
HKI berpedoman kepada Pengakuan Iman Apostolikum, Niceanum, Athanasium, dan Konfessi Augsburg 1530.
Pasal 7
Sakramen
HKI mengakui 2 (dua) sakramen, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Pasal 8
Perayaan Gerejawi
HKI merayakan Hari-hari Besar Gerejawi, yaitu:
- Hari Minggu
- Tahun Baru I Januari
- Hari Kelahiran Tuhan Yesus Kristus (Natal)
- Hari Kematian Tuhan Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Hari Kebangkitan Tuhan Yesus Kristus (Paskah)
- Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus
- Hari Turunnya Roh Kudus (Pentakosta)
- Hari Ulang Tahun HKI setiap tgl. 1 Mei.
- Hari Reformasi 31 Oktober
BAB III
TUJUAN, TUGAS, DAN USAHA
(VISI DAN MISI)
Pasal 9
T u j u a n
Agar semua orang menerima dan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat (Markus 16:15; Matius 28:19-20; Filipi 2:11).
Pasal 10
T u g a s
HKI melaksanakan tugas marturia (kesaksian), tugas koinonia (persekutuan), dan tugas diakonia (pelayanan).
Pasal 11
U s a h a
- Membentuk jemaat-jemaat yang merupakan persekutuan orang percaya dalam satu tubuh Kristus, sebagai tempat melakukan ibadah, melayankan firman, kasih, dan rahmat Allah.
- Melakukan pelayanan diakonia (Usaha Kasih Sosial) bagi umat manusia melalui perkataan dan perbuatan, yang sesuai dengan “Hukum Kasih” Yesus Kristus (Kisah Para Rasul 6: 1- 4; 1 Korintus 16: 1- 4; Matius 25: 25- 40).
- Melayankan Sakramen Pembaptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
- Menolak dan menentang setiap bentuk ajaran yang tidak sesuai dengan Firman Allah (Mazmur 1:1; Efesus 4:17-19; Kolose 3:5-9).
- Memelihara dan mewujudkan keesaan orang-orang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 17:21) dengan mengusahakan dan memelihara kerjasama oikumenis dengan semua denominasi gereja, baik di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.
- Memelihara keutuhan ciptaan Tuhan (Kejadian 2:15; 1:28; Mazmur 104).
- Mengangkat dan menahbiskan para pelayan gereja.
- Membina warga gereja untuk menghayati dan mengamalkan kehidupan bergereja.
- Menggembalakan umat sesuai dengan Firman Allah (1 Timotius 1:3-11) dan aturan dalam Tata Gereja ( Tata Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Hukum Siasat Gereja HKI).
- Membangun sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan dana.
- Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk mendukung dan menyukseskan pencapaian hasil usaha-usaha dan tujuan HKI.
- Mendirikan dan mengelola badan-badan usaha, lembaga-lembaga, yayasan-yayasan, dan perusahaan milik HKI.
- Mengusahakan dan memelihara kerukunan antar umat beragama.
- Turut memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mencapai cita-citanya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan